Babak Baru Kisruh STAI Al-Furqan Makassar: Dari Rapat Senat ‘Ghaib’ hingga Dosen Dilarang Mengajar
- account_circle Rahman
- calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
- visibility 447
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polemik kepemimpinan dalam Kisruh STAI Al-Furqan Makassar terus menjadi sorotan civitas akademika dan publik.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassar, Duasatunews.com – Polemik tata kelola di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Furqan Makassar memasuki babak baru. Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar mencopot Dr. Ismail, S.H.I., S.Pd.I., M.A., dari jabatan Ketua STAI Al-Furqan. Keputusan itu memicu polemik baru, mulai dari dugaan rapat senat tanpa melibatkan ketua aktif, penghapusan jam mengajar dosen, hingga dugaan konflik kepentingan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan.
Kondisi tersebut membuat dosen, akademisi, dan mahasiswa khawatir terhadap kepastian hukum serta tata kelola kampus.
Dugaan Rapat Senat Tanpa Melibatkan Ketua Aktif
YPIQ Makassar memberhentikan Dr. Ismail dari jabatan Ketua STAI Al-Furqan periode 2023–2028 pada 26 Juli 2025.
Yayasan menyatakan keputusan itu mengacu pada rapat pleno bersama Senat STAI Al-Furqan yang berlangsung sehari sebelumnya, yaitu 25 Juli 2025.
Namun, sejumlah akademisi mempertanyakan keabsahan rapat tersebut. Mereka menilai yayasan tidak melibatkan Dr. Ismail dalam forum yang membahas jabatannya.
Dokumen yang beredar menunjukkan surat undangan rapat Nomor 04.a/YPIQ/SU/VII/2025 tidak mencantumkan nama Dr. Ismail. Padahal saat itu ia masih menjabat sebagai Ketua STAI Al-Furqan.
Dr. Ismail mengaku baru mengetahui keberadaan surat tersebut pada Agustus 2025. Saat itu yayasan sudah lebih dahulu mengeluarkan keputusan pemberhentiannya.
“Saya menghormati kewenangan yayasan untuk melakukan evaluasi, tetapi setiap keputusan yang menyangkut jabatan dan nama baik seseorang seharusnya didahului proses yang transparan, kesempatan klarifikasi, dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dr. Ismail kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Yayasan Hapus Beban Mengajar Dua Dosen Senior
Perselisihan internal juga berdampak pada kegiatan akademik di kampus.
YPIQ Makassar menghentikan beban mengajar Rosika Indri Karadona, S.Pd., M.Pd., dan Dr. Sampara Palili, S.Pd.I., M.Pd.I. Kedua dosen tersebut sebelumnya rutin mengajar setiap semester.
Yayasan menerbitkan Surat Nomor 27/YPIQ/II/2026 pada Februari 2026. Setelah surat itu terbit, kedua dosen tidak lagi memperoleh jadwal mengajar.
Hingga kini, yayasan belum menjelaskan alasan kebijakan tersebut. Sejumlah dosen menilai keputusan itu berpotensi mengganggu kebebasan akademik dan memunculkan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap sivitas akademika yang memiliki pandangan berbeda.
Dr. Ismail Pertanyakan Dasar Pemberhentian
Dr. Ismail menyatakan dirinya hanya menerima Surat Keputusan pemberhentian sementara.
Ia mengaku belum menerima Surat Keputusan pemberhentian tetap maupun hasil audit yang menjadi dasar pencopotannya.
“Sampai saat ini saya belum menerima Surat Keputusan pemberhentian tetap maupun hasil audit resmi yang menjadi dasar keputusan tersebut, sementara pengangkatan ketua baru telah dilakukan,” katanya.
Meski proses administrasi itu belum tuntas, YPIQ Makassar tetap melantik Dr. Agussalim, S.Ag., M.H., sebagai Ketua STAI Al-Furqan periode 2025–2029 pada 16 Agustus 2025.
Sekretaris Yayasan, Dr. Nur Taufiq, M.Ag., memimpin pelantikan tersebut di Aula Kampus STAI Al-Furqan.
Publik Soroti Dugaan Konflik Kepentingan
Publik juga menyoroti dugaan rangkap jabatan Ketua dan Sekretaris Yayasan YPIQ Makassar.
Sejumlah pihak menyebut keduanya juga menduduki posisi strategis dalam kepengurusan Kopertais Wilayah VIII yang membawahi Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Akademisi menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mereka mempertanyakan objektivitas Kopertais apabila pengurus yayasan juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi yang sama.
Menurut mereka, independensi lembaga pengawas menjadi penting agar setiap sengketa tata kelola kampus dapat diselesaikan secara profesional dan transparan.
Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar dan jajaran Kopertais Wilayah VIII belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan tersebut.
Redaksi masih meminta konfirmasi kepada kedua pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, civitas akademika terus mendesak klarifikasi terbuka. Mereka berharap seluruh pihak segera menyelesaikan polemik tersebut agar kepastian hukum, tata kelola kampus, dan hak akademik mahasiswa serta dosen tetap terjaga.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi

Saat ini belum ada komentar