Babak Baru Kisruh STAI Al-Furqan Makassar: Dari Rapat Senat ‘Ghaib’ hingga Dosen Dilarang Mengajar
- account_circle Rahman
- calendar_month 22 jam yang lalu
- visibility 61
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polemik kepemimpinan dalam Kisruh STAI Al-Furqan Makassar terus menjadi sorotan civitas akademika dan publik.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Makassar, (Duasatunews.com) – Kisruh tata kelola di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Furqan Makassar memasuki babak baru. Polemik pencopotan Dr. Ismail, S.H.I., S.Pd.I., M.A., dari jabatannya sebagai Ketua STAI Al-Furqan kini kian merembet ke berbagai lini, mulai dari tuduhan rapat senat ‘ghaib’, dugaan intimidasi terhadap dosen, hingga sorotan tajam atas rangkap jabatan pengurus yayasan di lembaga pengawas wilayah.
Gelombang ketidakpastian ini memicu kekhawatiran besar dari kalangan akademisi, dosen, hingga mahasiswa terkait masa depan dan legalitas administrasi kampus keagamaan swasta tersebut.
Rapat Senat ‘Ghaib’ Tanpa Ketua Aktif
Akar karut-marut ini bermula dari keputusan Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar yang mendepak Dr. Ismail dari kursi ketua periode 2023–2028 pada 26 Juli 2025. Pihak yayasan mengklaim keputusan tersebut sah berdasarkan rapat pleno bersama Senat STAI Al-Furqan yang digelar sehari sebelumnya, yakni 25 Juli 2025.
Namun, forum tersebut belakangan dipertanyakan keabsahannya dan disebut-sebut sebagai rapat ‘ghaib’. Berdasarkan dokumen yang beredar, surat undangan rapat nomor 04.a/YPIQ/SU/VII/2025 itu sengaja tidak mencantumkan nama Dr. Ismail. Padahal secara de jure, Ismail adalah Ketua STAI aktif yang memimpin otoritas akademik saat itu.
Anehnya lagi, Ismail baru mengetahui adanya dokumen undangan tersebut pada Agustus 2025, sebulan setelah dirinya diberhentikan secara sepihak.
“Saya menghormati kewenangan yayasan untuk melakukan evaluasi, tetapi setiap keputusan yang menyangkut jabatan dan nama baik seseorang seharusnya didahului proses yang transparan, kesempatan klarifikasi, dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dr. Ismail kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Imbas Beda Pandangan, Jam Mengajar Dosen Senior ‘Disunat’
Dampak dari ego sektoral pengelolaan kampus ini ternyata tidak berhenti pada level top manajemen. Iklim akademik di STAI Al-Furqan Makassar dilaporkan kian tidak sehat setelah muncul dugaan tindakan diskriminatif terhadap dosen yang dinilai berseberangan dengan kebijakan yayasan.
Dua dosen senior, yakni Rosika Indri Karadona, S.Pd., M.Pd., dan Dr. Sampara Palili, S.Pd.I., M.Pd.I., dilaporkan terkena imbas pembersihan internal. Keduanya mendadak tidak lagi diberikan beban mengajar (jam kuliah) sebagaimanasemester-semester sebelumnya.
Tindakan “merumahkan” kedua dosen ini diketahui terjadi saat yayasan menerbitkan surat penyampaian resmi nomor 27/YPIQ/II/2026 pada Februari 2026 lalu. Kebijakan tanpa alasan yang jelas ini memicu spekulasi adanya pembungkaman hak-hak akademisi yang mencoba bersikap kritis dan profesional.
Status Hukum Mengambang, Ketua Baru Langsung Dilantik
Kejanggalan lain yang memicu tanda tanya besar adalah status Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikantongi oleh Dr. Ismail. Hingga detik ini, dokumen resmi yang ia terima dari yayasan faktanya baru berstatus Pemberhentian Sementara.
“Sampai saat ini saya belum menerima Surat Keputusan pemberhentian tetap maupun hasil audit resmi yang menjadi dasar keputusan tersebut, sementara pengangkatan ketua baru telah dilakukan,” tegas Ismail.
Di tengah status hukum kepemimpinan yang masih mengambang dan berpotensi memicu dualisme tafsir, pihak yayasan justru bergerak cepat mengamankan posisi struktural. Pada 16 Agustus 2025, Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dr. Agussalim, S.Ag., M.H., resmi dilantik sebagai Ketua STAI Al-Furqan yang baru untuk periode 2025–2029.
Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Kampus tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Yayasan, Dr. Nur Taufiq, M.Ag., yang bertindak mewakili Ketua Yayasan YPIQ.
Aroma Konflik Kepentingan di Kopertais Wilayah VIII
Benang kusut di STAI Al-Furqan Makassar diduga erat kaitannya dengan lemahnya fungsi kontrol kelembagaan akibat adanya benturan kepentingan (conflict of interest) tingkat tinggi. Publik kini menyoroti posisi Ketua serta Sekretaris Yayasan YPIQ Makassar yang ditengarai menduduki jabatan strategis di dalam struktur kepengurusan Kopertais Wilayah VIII (Sulawesi, Maluku, Papua).
Kondisi rangkap jabatan ini dinilai sangat mencederai prinsip independensi. Bagaimana mungkin Kopertais dapat menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penanganan konflik secara objektif, jika aktor pengawas di tingkat wilayah adalah orang yang sama dengan pengambil kebijakan di tingkat yayasan?
Hingga berita ini diturunkan, desakan agar pihak Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar beserta jajaran pengurus Kopertais Wilayah VIII memberikan klarifikasi terbuka terus bergulir dari berbagai elemen civitas akademika demi menyelamatkan legalitas nasib ratusan mahasiswa.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim redaksi

Saat ini belum ada komentar