GMH Sultra-Jakarta Soroti Dugaan Penjualan Limbah Ban Bekas dan Gratifikasi di Morosi
- account_circle Rahman
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 53
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Abdi Aditya
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) – 8 Juni 2026 Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara-Jakarta, Abdi Aditya, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik penjualan limbah ban bekas serta dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Kesyahbandaran Molawe.
Abdi Aditya menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan limbah ban bekas dari kawasan berikat Morosi yang diduga keluar melalui jetty milik PT Pelabuhan Muara Sampara. Atas dasar itu, GMH Sultra-Jakarta meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Seksi KUPP Kelas I Molawe berinisial SRA guna mengklarifikasi berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat KUPP Kelas I Molawe dalam aktivitas penjualan limbah ban bekas yang diduga berasal dari kawasan berikat Morosi melalui jetty PT Pelabuhan Muara Sampara,” ujar Abdi Aditya.
Selain itu, GMH Sultra-Jakarta juga mendesak Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Syahbandar Molawe berinisial SRA terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang disebut-sebut berkaitan dengan penerbitan surat izin berlayar bagi kapal tongkang yang mengangkut limbah ban bekas.
Menurut Abdi, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai integritas pelayanan publik serta menimbulkan kerugian bagi negara. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, GMH Sultra-Jakarta juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan audit dan penelusuran terhadap dugaan aliran dana gratifikasi yang diduga diterima oleh oknum pejabat dimaksud.
“KPK perlu turun tangan untuk menelusuri dan mengaudit apabila terdapat indikasi penerimaan gratifikasi. Semua pihak harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik terhadap institusi negara tetap terjaga,” tegas Abdi Aditya.
GMH Sultra-Jakarta menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong seluruh aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, serta mengedepankan asas kepercayaan kepada publik.
“Kami tidak ingin ada pihak yang dikriminalisasi tanpa bukti, namun kami juga tidak ingin ada dugaan pelanggaran hukum yang dibiarkan begitu saja. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan akuntabel,” tutup Abdi Aditya.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar