Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Polresta Kendari Tahan Pelaku Penipuan Umrah, 144 Jamaah Rugi Hingga Rp1,8 Miliar

Polresta Kendari Tahan Pelaku Penipuan Umrah, 144 Jamaah Rugi Hingga Rp1,8 Miliar

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 242
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KENDARI, (Duasatunews.com) — Polresta Kendari menahan seorang pria berinisial AK (26) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Kasus ini menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp1,8 miliar dan menimpa ratusan calon jamaah di Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan bahwa tersangka menjalankan penipuan dengan mencatut nama perusahaan perjalanan resmi PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta. Pelaku menawarkan paket perjalanan umrah kepada masyarakat di Kendari dan sekitarnya.

Modus Mengaku Perwakilan Travel Resmi

AK memperkenalkan dirinya sebagai perwakilan resmi perusahaan travel tersebut di Kendari. Ia meyakinkan masyarakat dengan berbagai promosi perjalanan umrah serta menawarkan jadwal keberangkatan dalam waktu dekat.

Namun, para jamaah tidak menyetor dana ke rekening perusahaan. AK justru mengarahkan seluruh pembayaran ke rekening pribadinya. Cara ini membuat para korban percaya bahwa proses pendaftaran mereka berjalan resmi.

Ratusan Jamaah Gagal Berangkat

Hasil penyelidikan menunjukkan sebanyak 144 orang menjadi korban dalam kasus ini. Jumlah itu terdiri dari 64 jamaah yang telah terdaftar sebagai peserta umrah dan 80 orang calon jamaah lainnya.

Para jamaah sebelumnya dijadwalkan berangkat pada Maret 2026. Namun hingga waktu keberangkatan tiba, perjalanan tersebut tidak pernah terlaksana. Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Gunakan Skema Mirip Ponzi

Penyidik menemukan bahwa AK menjalankan bisnis travel tersebut dengan sistem yang menyerupai skema ponzi. Ia menggunakan dana pendaftar baru untuk membiayai keberangkatan jamaah yang mendaftar lebih dahulu.

Skema ini sempat berjalan untuk beberapa waktu. Namun sistem tersebut akhirnya macet ketika harga perjalanan umrah meningkat pada musim keberangkatan tertentu atau high season. Pelaku tidak mampu lagi menutup biaya operasional sehingga pemberangkatan jamaah gagal dilakukan.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas travel ilegal tersebut. Barang bukti tersebut antara lain spanduk promosi travel, paspor jamaah, kuitansi pembayaran, serta tiket pesawat yang masa berlakunya telah habis.

AK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 serta Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal lain dalam KUHP. Ancaman hukuman yang menunggu tersangka mencapai enam hingga delapan tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel

Polresta Kendari juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional travel tersebut.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum melakukan pembayaran. Masyarakat sebaiknya memastikan biro perjalanan telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut Edwin, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha travel di Sulawesi Tenggara agar mengurus izin operasional secara resmi. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama, hingga saat ini belum ada biro travel di wilayah Sulawesi Tenggara yang memiliki izin PPIU secara mandiri.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atalanta lolos setelah eksekusi penalti dalam laga Liga Champions melawan Borussia Dortmund

    Atalanta Bangkit Dramatis, Libas Dortmund 4-1 dan Luncur ke 16 Besar Liga Champions

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 218
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Atalanta memastikan tempat di babak 16 besar Liga Champions UEFA setelah menundukkan Borussia Dortmund 4-1 pada leg kedua playoff di Gewiss Stadium, Kamis dini hari WIB. Hasil ini membawa wakil Italia itu unggul agregat 4-3 setelah sebelumnya tertinggal dua gol pada leg pertama. Kemenangan tersebut menegaskan kebangkitan Atalanta yang tampil agresif sejak […]

  • Gedung DPR MPR DPD RI di Jakarta terkait evaluasi otonomi daerah

    Evaluasi Otonomi Daerah Dinilai Perlu Diperkuat DPD RI

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 290
    • 0Komentar

    Bengkulu, (duasatunews.com) — Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Ia menilai kebijakan tersebut perlu penguatan agar tetap efektif. Sultan menyampaikan pernyataan itu usai dialog Green Demokrasi Indonesia. Kegiatan tersebut melibatkan Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia dan Generasi Z. Acara berlangsung di Bengkulu, Selasa (17/2/2026). Menurut Sultan, pemerintah perlu […]

  • Aktivitas Tambang di Hutan Lindung Marak, PERSAMA Sultra-Jakarta : Kapolres Konawe Utara Dianggap Lalai

    Aktivitas Tambang di Hutan Lindung Marak, PERSAMA Sultra-Jakarta : Kapolres Konawe Utara Dianggap Lalai

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Desak Kapolri evaluasi Kapolres Konawe Utara kembali menguat. Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (PERSAMA Sultra-Jakarta) menyoroti aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung Konawe Utara yang hingga kini masih berjalan, Selasa (7/1/2026). Menurut PERSAMA Sultra-Jakarta, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum di daerah. Oleh karena itu, organisasi ini mendorong […]

  • Prabowo Sebut Era Jokowi Masa Magangnya di Pemerintahan

    Prabowo Sebut Era Jokowi Masa Magangnya di Pemerintahan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 369
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Presiden Prabowo Subianto menyebut masa jabatannya sebagai Menteri Pertahanan di pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai periode “magang” dan pembelajaran sebelum memimpin Indonesia sebagai presiden. Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2025 di Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2026). Lima Tahun Menhan Jadi Bekal Kepemimpinan Prabowo mengaku bersyukur karena Jokowi mengajaknya bergabung […]

  • ilustrasi makan bergizi gratis untuk anak sekolah

    Makan Bergizi Gratis Disorot, Prabowo Tegaskan Tetap Jalan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 320
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Makan bergizi gratis kembali menarik perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menanggapi kritik dari kalangan terdidik. Prabowo menilai sebagian kritik tidak lagi bersifat objektif dan justru meremehkan kebijakan pemerintah yang menyasar kelompok rentan. Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut saat meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, 13 Februari […]

  • Rapat Komisi III DPR RI bahas RUU Hukum Acara Perdata

    RUU Hukum Acara Perdata Disepakati Jadi Inisiatif DPR

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pemerintah dan Komisi III DPR RI memfokuskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dalam rapat kerja yang berlangsung di Jakarta, Rabu. Dalam rapat tersebut, kedua pihak sepakat mengajukan RUU itu sebagai inisiatif DPR. Masyarakat dapat memantau jalannya rapat secara terbuka melalui kanal resmi DPR RI. Kesepakatan ini menandai perubahan arah legislasi. […]

expand_less