Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Polresta Kendari Tahan Pelaku Penipuan Umrah, 144 Jamaah Rugi Hingga Rp1,8 Miliar

Polresta Kendari Tahan Pelaku Penipuan Umrah, 144 Jamaah Rugi Hingga Rp1,8 Miliar

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 244
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KENDARI, (Duasatunews.com) — Polresta Kendari menahan seorang pria berinisial AK (26) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Kasus ini menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp1,8 miliar dan menimpa ratusan calon jamaah di Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan bahwa tersangka menjalankan penipuan dengan mencatut nama perusahaan perjalanan resmi PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta. Pelaku menawarkan paket perjalanan umrah kepada masyarakat di Kendari dan sekitarnya.

Modus Mengaku Perwakilan Travel Resmi

AK memperkenalkan dirinya sebagai perwakilan resmi perusahaan travel tersebut di Kendari. Ia meyakinkan masyarakat dengan berbagai promosi perjalanan umrah serta menawarkan jadwal keberangkatan dalam waktu dekat.

Namun, para jamaah tidak menyetor dana ke rekening perusahaan. AK justru mengarahkan seluruh pembayaran ke rekening pribadinya. Cara ini membuat para korban percaya bahwa proses pendaftaran mereka berjalan resmi.

Ratusan Jamaah Gagal Berangkat

Hasil penyelidikan menunjukkan sebanyak 144 orang menjadi korban dalam kasus ini. Jumlah itu terdiri dari 64 jamaah yang telah terdaftar sebagai peserta umrah dan 80 orang calon jamaah lainnya.

Para jamaah sebelumnya dijadwalkan berangkat pada Maret 2026. Namun hingga waktu keberangkatan tiba, perjalanan tersebut tidak pernah terlaksana. Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Gunakan Skema Mirip Ponzi

Penyidik menemukan bahwa AK menjalankan bisnis travel tersebut dengan sistem yang menyerupai skema ponzi. Ia menggunakan dana pendaftar baru untuk membiayai keberangkatan jamaah yang mendaftar lebih dahulu.

Skema ini sempat berjalan untuk beberapa waktu. Namun sistem tersebut akhirnya macet ketika harga perjalanan umrah meningkat pada musim keberangkatan tertentu atau high season. Pelaku tidak mampu lagi menutup biaya operasional sehingga pemberangkatan jamaah gagal dilakukan.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas travel ilegal tersebut. Barang bukti tersebut antara lain spanduk promosi travel, paspor jamaah, kuitansi pembayaran, serta tiket pesawat yang masa berlakunya telah habis.

AK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 serta Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal lain dalam KUHP. Ancaman hukuman yang menunggu tersangka mencapai enam hingga delapan tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel

Polresta Kendari juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional travel tersebut.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum melakukan pembayaran. Masyarakat sebaiknya memastikan biro perjalanan telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut Edwin, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha travel di Sulawesi Tenggara agar mengurus izin operasional secara resmi. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama, hingga saat ini belum ada biro travel di wilayah Sulawesi Tenggara yang memiliki izin PPIU secara mandiri.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Barcelona Juara Supercopa 2026 Usai Kalahkan Real Madrid 3–2

    Barcelona Juara Supercopa 2026 Usai Kalahkan Real Madrid 3–2

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Barcelona juara Supercopa 2026 setelah menundukkan Real Madrid dengan skor 3–2 pada laga final El Clásico yang berlangsung di King Abdullah Sports City Stadium, Arab Saudi. Dengan kemenangan tersebut, FC Barcelona kembali menegaskan dominasinya di ajang Supercopa de España. Selain itu, hasil ini memastikan Barcelona mempertahankan gelar untuk dua musim berturut-turut. Sekaligus, […]

  • “Mensos Saifullah Yusuf menyampaikan pernyataan terkait transparansi pengadaan Sekolah Rakyat di Jakarta”

    Mensos Buka Proses Pengadaan Sekolah Rakyat untuk Audit KPK

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan komitmen transparansi dalam pengadaan barang dan jasa program Sekolah Rakyat. Ia menyatakan Kementerian Sosial siap menjalani audit dan pemeriksaan untuk mencegah penyimpangan anggaran. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, Saifullah Yusuf mengatakan Kemensos akan membuka seluruh tahapan pengadaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga berencana bertemu pimpinan KPK […]

  • Ahmad Muzani meninjau lokasi Gedung Parlemen IKN

    Muzani Kagum Lokasi Gedung Parlemen di IKN, Diapit Istana dan Yudikatif

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengaku kagum saat meninjau lokasi pembangunan gedung parlemen di Ibu Kota Nusantara. Ia menilai posisinya sangat strategis karena berada di antara Istana Negara dan kompleks yudikatif. Menurut Muzani, kawasan tersebut memiliki kontur yang lebih tinggi dibandingkan bangunan pemerintahan lain. Ia juga menyoroti perbukitan di sekitar lokasi yang menambah kesan megah […]

  • KUHP Baru 2026 Jadi Tonggak Reformasi Hukum Nasional

    KUHP Baru 2026 Jadi Tonggak Reformasi Hukum Nasional

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – KUHP baru 2026 menjadi tonggak penting pembangunan hukum nasional Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberlakuan aturan ini menandai lompatan besar reformasi sistem hukum pidana nasional. Kebijakan tersebut sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat sistem hukum nasional.👉 https://duasatunews.com/tag/reformasi-hukum-nasional Dalam apel bersama di Jakarta, Senin (12/1), […]

  • Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya

    Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 178
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Penyidik Polda Metro Jaya menahan Richard Lee setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Laporan dari Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) memicu penyelidikan kasus ini. Pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam memperlihatkan Richard Lee keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah menjalani […]

  • deportasi buronan AS di Bali saat pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai

    Imigrasi RI Gagalkan Pelarian Buronan AS, Langsung Deportasi dari Bali

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle WINDI ANGGRAINI
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, {duasatunews.com} — Kasus deportasi buronan AS di Bali kembali menegaskan ketatnya pengawasan keimigrasian Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial AJP saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Petugas langsung mengamankan AJP ketika ia melewati autogate setelah penerbangan dari Taipei, Taiwan. Sistem autogate yang terhubung dengan jaringan Interpol 24/7 segera […]

expand_less