Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Polresta Kendari Tahan Pelaku Penipuan Umrah, 144 Jamaah Rugi Hingga Rp1,8 Miliar

Polresta Kendari Tahan Pelaku Penipuan Umrah, 144 Jamaah Rugi Hingga Rp1,8 Miliar

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 298
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KENDARI, (Duasatunews.com) — Polresta Kendari menahan seorang pria berinisial AK (26) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Kasus ini menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp1,8 miliar dan menimpa ratusan calon jamaah di Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan bahwa tersangka menjalankan penipuan dengan mencatut nama perusahaan perjalanan resmi PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta. Pelaku menawarkan paket perjalanan umrah kepada masyarakat di Kendari dan sekitarnya.

Modus Mengaku Perwakilan Travel Resmi

AK memperkenalkan dirinya sebagai perwakilan resmi perusahaan travel tersebut di Kendari. Ia meyakinkan masyarakat dengan berbagai promosi perjalanan umrah serta menawarkan jadwal keberangkatan dalam waktu dekat.

Namun, para jamaah tidak menyetor dana ke rekening perusahaan. AK justru mengarahkan seluruh pembayaran ke rekening pribadinya. Cara ini membuat para korban percaya bahwa proses pendaftaran mereka berjalan resmi.

Ratusan Jamaah Gagal Berangkat

Hasil penyelidikan menunjukkan sebanyak 144 orang menjadi korban dalam kasus ini. Jumlah itu terdiri dari 64 jamaah yang telah terdaftar sebagai peserta umrah dan 80 orang calon jamaah lainnya.

Para jamaah sebelumnya dijadwalkan berangkat pada Maret 2026. Namun hingga waktu keberangkatan tiba, perjalanan tersebut tidak pernah terlaksana. Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Gunakan Skema Mirip Ponzi

Penyidik menemukan bahwa AK menjalankan bisnis travel tersebut dengan sistem yang menyerupai skema ponzi. Ia menggunakan dana pendaftar baru untuk membiayai keberangkatan jamaah yang mendaftar lebih dahulu.

Skema ini sempat berjalan untuk beberapa waktu. Namun sistem tersebut akhirnya macet ketika harga perjalanan umrah meningkat pada musim keberangkatan tertentu atau high season. Pelaku tidak mampu lagi menutup biaya operasional sehingga pemberangkatan jamaah gagal dilakukan.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas travel ilegal tersebut. Barang bukti tersebut antara lain spanduk promosi travel, paspor jamaah, kuitansi pembayaran, serta tiket pesawat yang masa berlakunya telah habis.

AK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 serta Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal lain dalam KUHP. Ancaman hukuman yang menunggu tersangka mencapai enam hingga delapan tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polisi Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel

Polresta Kendari juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional travel tersebut.

Kapolresta mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum melakukan pembayaran. Masyarakat sebaiknya memastikan biro perjalanan telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menurut Edwin, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha travel di Sulawesi Tenggara agar mengurus izin operasional secara resmi. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama, hingga saat ini belum ada biro travel di wilayah Sulawesi Tenggara yang memiliki izin PPIU secara mandiri.

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo membahas kebocoran kekayaan negara dalam rapat DPR

    Prabowo Soroti Kebocoran Kekayaan Negara, Sebut Berdampak pada Gaji Guru dan ASN

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 127
    • 2Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Presiden Prabowo Subianto menilai kebocoran kekayaan negara selama puluhan tahun berdampak besar terhadap kemampuan pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru, aparatur sipil negara (ASN), dan aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Menurut Prabowo, data […]

  • Tarif IEEPA Amerika Serikat diputuskan oleh pengadilan perdagangan di New York

    Tarif IEEPA Amerika Serikat: Pengadilan AS Perintahkan Refund

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 266
    • 0Komentar

    New York City, (duasatunews.com) – Tarif IEEPA Amerika Serikat kembali menjadi perhatian setelah pengadilan perdagangan internasional di New York City memerintahkan pemerintah mengembalikan dana tarif kepada perusahaan yang terdampak kebijakan tersebut. Hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional memerintahkan U.S. Customs and Border Protection memproses pengembalian dana tarif. Pemerintah sebelumnya memungut tarif tersebut berdasarkan undang-undang International Emergency […]

  • Ilustrasi pasar gelap chip AI antara Amerika Serikat dan Tiongkok di atas papan sirkuit semikonduktor

    Pasar Gelap Chip AI ke China Terbongkar, Nilai Transaksi Tembus Rp 2,7 Triliun

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 249
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengungkap dugaan penyelundupan chip kecerdasan buatan (AI) senilai US$160 juta atau sekitar Rp 2,7 triliun ke China. Otoritas federal menemukan praktik tersebut setelah melakukan investigasi selama delapan bulan sejak Oktober 2024. Jaksa menjerat Fanyue Gong dan Benlin Yuan sebagai terdakwa utama. Pengadilan akan menggelar sidang juri terhadap keduanya […]

  • Barcelona vs Slavia Praha 4-2 Fermín López mencetak gol

    Barcelona Taklukkan Slavia Praha 4-2 Setelah Duel Sengit Dua Babak

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 559
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Barcelona vs Slavia menyajikan pertandingan penuh drama yang berakhir dengan kemenangan FC Barcelona atas Slavia Praha dengan skor 4-2. Laga ini memperlihatkan daya juang tinggi Barcelona setelah sempat berada di bawah tekanan lawan. Slavia Praha langsung menekan sejak awal pertandingan dan mencetak gol cepat yang membuat Barcelona tertinggal 0-1. Gol tersebut memaksa […]

  • patroli humanis Polsek Puriala menyapa warga

    Patroli Humanis, Jalan Sunyi Membangun Kepercayaan di Kec. Puriala

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 528
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Patroli humanis Puriala menjadi pendekatan kepolisian yang relevan di tengah meningkatnya persoalan keamanan dan sosial di tingkat lokal. Melalui pendekatan dialogis, polisi membangun komunikasi langsung dengan warga untuk menciptakan rasa aman berbasis kepercayaan dan kedekatan. Dalam pelaksanaannya, patroli ini menempatkan interaksi sebagai fokus utama. Petugas menyapa warga, berdiskusi mengenai kondisi lingkungan, serta […]

  • “atlet Indonesia menerima bonus prestasi atlet dari pemerintah”

    Pemerintah Pertegas Komitmen Bonus Prestasi untuk Kesejahteraan Atlet

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Pemerintah memperkuat komitmen meningkatkan kesejahteraan atlet dengan memberi bonus prestasi atlet di berbagai ajang internasional. Pemerintah menargetkan kebijakan ini untuk menjaga stabilitas ekonomi atlet dalam jangka panjang. Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menegaskan negara memberi bonus kepada peraih medali SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade. “Para atlet tidak hanya mengejar gelar juara, […]

expand_less