Tanah Kas Desa Morombo Disorot, Mabes Polri Didesak Lakukan Pengusutan
- account_circle Rahman
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual mendatangi Mabes Polri untuk mendesak pengusutan dugaan transaksi Tanah Kas Desa Morombo yang diduga melibatkan Kepala Desa Morombo Pantai berinisial IK dan PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN).
Koordinator aksi, Akbar Rasyid, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset desa tanpa pemeriksaan.
“Kami mendesak Mabes Polri segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Morombo Pantai berinisial IK terkait dugaan transaksi Tanah Kas Desa Morombo dengan PT KNN. Jika ditemukan bukti tindak pidana, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegas Akbar dalam orasinya.
Menurut Akbar, persoalan tersebut harus dibuka secara terang, termasuk menelusuri dasar hukum transaksi, dokumen tanah, proses persetujuan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat.
“Jangan sampai aset yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa justru dialihkan tanpa dasar hukum yang jelas. Aparat jangan tutup mata,” ujarnya.
Selain Mabes Polri, massa mendesak Kementerian ATR/BPN turun langsung melakukan audit terhadap status dan proses pengalihan Tanah Kas Desa Morombo. Jika ditemukan pelanggaran atau cacat hukum, proses transaksi diminta ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“ATR/BPN harus turun ke Desa Morombo Pantai. Periksa status tanah dan seluruh proses transaksinya. Jika terbukti bermasalah, jangan biarkan transaksi tersebut menjadi sumber konflik agraria di masyarakat,” tegas Akbar.
Massa juga menyoroti dugaan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling PT KNN yang disebut menyebabkan jalan berlumpur saat hujan dan berdebu saat panas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Kalau benar jalan umum digunakan sebagai jalur hauling hingga membahayakan masyarakat, Mabes Polri harus turun tangan. Jangan tunggu sampai terjadi korban baru bertindak,” tutup Akbar.
Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dan meminta setiap dugaan diuji melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan bukti.
- Penulis: Rahman
- Editor: Redaksi
- Sumber: Laporan Redaksi

Saat ini belum ada komentar