Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 469
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Putusan pengadilan yang memenjarakan warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur memicu kekhawatiran luas soal perlindungan hak sipil masyarakat adat. Vonis tersebut berdampak langsung pada ruang hidup warga yang menolak aktivitas tambang nikel di wilayah adat mereka.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan pola penanganan konflik sumber daya alam yang kerap menempatkan warga lokal sebagai pihak yang disalahkan.

Ekspansi Nikel dan Kerentanan Masyarakat Adat

Pemerintah mendorong hilirisasi nikel sebagai agenda strategis nasional. Di Maluku Utara, kebijakan ini mendorong masuknya investasi tambang ke wilayah yang selama ini dikelola masyarakat adat.

Namun, percepatan industri tidak selalu berjalan seiring dengan perlindungan hak warga. Di banyak kasus, perusahaan memulai operasi tanpa persetujuan penuh komunitas adat. Kondisi ini memicu konflik terbuka di tingkat tapak.

Putusan Pengadilan dan Dasar Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan 8 hari kepada warga adat Maba Sangaji. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengadilan menilai warga telah menghalangi kegiatan pertambangan PT Position. Perusahaan tersebut terafiliasi dengan grup industri nikel besar, Weda Bay Nickel.

Alasan Penolakan Warga

Warga adat menolak tambang karena aktivitas tersebut mengancam Sungai Sangaji, sumber utama air bersih mereka. Tambang juga mempersempit akses terhadap lahan kebun dan hutan yang menopang ekonomi warga.

Selain itu, warga menyatakan perusahaan tidak pernah meminta persetujuan komunitas adat sebelum memulai kegiatan. Mereka menilai penolakan sebagai upaya mempertahankan hak hidup, bukan tindakan kriminal.

Kecaman Masyarakat Sipil

Putusan ini menuai kritik keras dari organisasi lingkungan dan lembaga hak asasi manusia. Mereka menilai Pasal 162 UU Minerba sering digunakan untuk membungkam penolakan warga.

Koalisi masyarakat sipil menyebut vonis ini sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan. Mereka mendesak negara menghentikan pendekatan represif dalam menangani konflik agraria.

Dampak Luas bagi Daerah Tambang

Vonis terhadap warga Maba Sangaji berpotensi menciptakan efek jera bagi komunitas adat lain. Warga di daerah tambang bisa enggan menyuarakan keberatan karena takut dipidana.

Jika praktik ini berlanjut, konflik sosial dan kerusakan lingkungan berisiko meningkat. Ketimpangan relasi antara perusahaan dan masyarakat lokal juga akan semakin tajam.

Ujian Negara dalam Melindungi Warga Adat

Koalisi masyarakat sipil mendesak pembebasan warga adat Maba Sangaji. Mereka juga meminta negara menjamin perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat adat.

Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis dan hak konstitusional warga, terutama di wilayah tambang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Sebut Serba Salah Jadi Menterinya: Tak Datang Dibilang Tak Peduli, Hadir Dianggap Hanya Lihat

    Prabowo Sebut Serba Salah Jadi Menterinya: Tak Datang Dibilang Tak Peduli, Hadir Dianggap Hanya Lihat

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 561
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyoroti maraknya kritik yang ia nilai tidak sehat terhadap kinerja pemerintah. Ia menilai sebagian pihak kerap memandang setiap langkah pemerintah secara negatif tanpa memahami konteks dan tujuan kebijakan. Presiden Soroti Pola Kritik Negatif Presiden Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut saat memimpin rapat terbatas di lokasi banjir Aceh Tamiang, […]

  • Sekolah Rakyat Prabowo Dibahas Seskab dan Mensos Gus Ipul

    Sekolah Rakyat Prabowo Dibahas Seskab dan Mensos Gus Ipul

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Sekolah Rakyat Prabowo terus menarik perhatian pemerintah karena berperan strategis dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu, perhatian terhadap program ini kembali menguat ketika Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bertemu Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (28/1) malam. Berdasarkan unggahan akun Instagram […]

  • Gedung KPK Jakarta dalam kasus OTT Bupati Pekalongan KPK

    KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Soroti Dugaan Pengondisian Proyek Outsourcing

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 244
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia menyebut praktik itu terjadi […]

  • KPK: Perjanjian Dagang RI-AS soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

    KPK: Perjanjian Dagang RI-AS soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 406
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah tentang potensi risiko korupsi dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Risiko tersebut muncul dari rencana pembelian serta investasi energi yang masuk dalam kebijakan tarif resiprokal. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pemerintah belum menyusun instrumen hukum operasional yang mengikat untuk kesepakatan tersebut. Akibatnya, ketidakpastian hukum […]

  • harga emas Antam hari ini

    Kenaikan Harga Emas Antam, Naik ke angka Rp3,039 juta/gram

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Kenaikan harga emas Antam kembali terjadi seiring pergerakan pasar global. Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia pada Kamis pukul 09.03 WIB, PT Antam Tbk menaikkan harga emas batangan sebesar Rp16.000 per gram. Sebelumnya, Antam menjual emas batangan di harga Rp3.023.000 per gram. Kini, perusahaan mematok harga baru sebesar Rp3.039.000 per gram. Selain harga […]

  • Audiensi Komisi V DPRD Jawa Barat bersama Penggiat Keluarga membahas Raperda perlindungan keluarga Jabar di ruang rapat Gedung DPRD Bandung.

    DPRD Jabar Dorong Raperda Perlindungan Keluarga, Fokus Ketahanan di Era Digital

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Raperda perlindungan keluarga Jabar menjadi langkah strategis DPRD Jawa Barat. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan keluarga di tengah arus digital. DPRD juga menargetkan perlindungan anak dari berbagai risiko sosial. Wakil Ketua Komisi V, Siti Muntamah, menegaskan Komisi V menggagas Raperda perlindungan keluarga Jabar sebagai respons atas aspirasi masyarakat. Komisi V akan mengajukan […]

expand_less