Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 373
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Putusan pengadilan yang memenjarakan warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur memicu kekhawatiran luas soal perlindungan hak sipil masyarakat adat. Vonis tersebut berdampak langsung pada ruang hidup warga yang menolak aktivitas tambang nikel di wilayah adat mereka.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan pola penanganan konflik sumber daya alam yang kerap menempatkan warga lokal sebagai pihak yang disalahkan.

Ekspansi Nikel dan Kerentanan Masyarakat Adat

Pemerintah mendorong hilirisasi nikel sebagai agenda strategis nasional. Di Maluku Utara, kebijakan ini mendorong masuknya investasi tambang ke wilayah yang selama ini dikelola masyarakat adat.

Namun, percepatan industri tidak selalu berjalan seiring dengan perlindungan hak warga. Di banyak kasus, perusahaan memulai operasi tanpa persetujuan penuh komunitas adat. Kondisi ini memicu konflik terbuka di tingkat tapak.

Putusan Pengadilan dan Dasar Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan 8 hari kepada warga adat Maba Sangaji. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengadilan menilai warga telah menghalangi kegiatan pertambangan PT Position. Perusahaan tersebut terafiliasi dengan grup industri nikel besar, Weda Bay Nickel.

Alasan Penolakan Warga

Warga adat menolak tambang karena aktivitas tersebut mengancam Sungai Sangaji, sumber utama air bersih mereka. Tambang juga mempersempit akses terhadap lahan kebun dan hutan yang menopang ekonomi warga.

Selain itu, warga menyatakan perusahaan tidak pernah meminta persetujuan komunitas adat sebelum memulai kegiatan. Mereka menilai penolakan sebagai upaya mempertahankan hak hidup, bukan tindakan kriminal.

Kecaman Masyarakat Sipil

Putusan ini menuai kritik keras dari organisasi lingkungan dan lembaga hak asasi manusia. Mereka menilai Pasal 162 UU Minerba sering digunakan untuk membungkam penolakan warga.

Koalisi masyarakat sipil menyebut vonis ini sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan. Mereka mendesak negara menghentikan pendekatan represif dalam menangani konflik agraria.

Dampak Luas bagi Daerah Tambang

Vonis terhadap warga Maba Sangaji berpotensi menciptakan efek jera bagi komunitas adat lain. Warga di daerah tambang bisa enggan menyuarakan keberatan karena takut dipidana.

Jika praktik ini berlanjut, konflik sosial dan kerusakan lingkungan berisiko meningkat. Ketimpangan relasi antara perusahaan dan masyarakat lokal juga akan semakin tajam.

Ujian Negara dalam Melindungi Warga Adat

Koalisi masyarakat sipil mendesak pembebasan warga adat Maba Sangaji. Mereka juga meminta negara menjamin perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat adat.

Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis dan hak konstitusional warga, terutama di wilayah tambang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDRB Kalimantan Tengah 2024 ditopang sektor perkebunan kelapa sawit

    PDRB Kalteng 2024 Capai Rp222,86 Triliun, Tiga Sektor Jadi Penopang Utama

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 253
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — PDRB Kalimantan Tengah 2024 mencerminkan kinerja ekonomi daerah yang stabil sepanjang tahun. Badan Pusat Statistik Kalimantan Tengah melaporkan nilai Produk Domestik Regional Bruto provinsi ini mencapai Rp222,86 triliun, di tengah dinamika ekonomi nasional dan global. BPS menjelaskan bahwa struktur ekonomi Kalimantan Tengah bertumpu pada tiga sektor utama, yaitu sektor pertanian, kehutanan, dan […]

  • Ilustrasi ambil paspor diwakilkan di kantor imigrasi dengan dokumen seperti surat kuasa, KTP, dan kartu keluarga.

    Ambil Paspor Diwakilkan: Syarat dan Dokumen

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Pengambilan paspor diwakilkan memberi solusi praktis bagi pemohon yang tidak bisa datang ke kantor imigrasi. Layanan ini membantu masyarakat menyelesaikan administrasi tanpa hadir langsung. Selain itu, kebijakan ini memudahkan pekerja dengan jadwal padat dan pemohon dari luar kota. Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan batas pengambilan paspor selama 30 hari setelah selesai. Jika pemohon melewati batas tersebut, […]

  • Polda Jatim gagalkan 33 kg sabu jaringan antarwilayah

    Polda Jatim sabu 33 kg Terungkap dari Jaringan Antarwilayah

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 174
    • 0Komentar

    SURABAYA, (duasatunews.com) — Polda Jatim sabu 33 kg terungkap setelah kepolisian melakukan pemantauan intensif selama hampir dua bulan terhadap jaringan narkotika antarwilayah. Pengungkapan ini menunjukkan upaya serius aparat dalam memutus peredaran narkoba skala besar di Jawa Timur. Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, Muhammad Kurniawan, mengatakan petugas menangkap seorang tersangka berinisial RG di jalan tol […]

  • peran Kadin Sulawesi Tenggara di bawah Anton Timbang di tengah tudingan yang beredar

    Mahasiswa Institut Stiami: Tudingan terhadap Anton Timbang Cederai Praduga Tak Bersalah

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 347
    • 1Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com — Sejumlah pihak mengaitkan Anton Timbang dengan dugaan kejahatan penambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara. Namun, tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan bersifat spekulatif. Selain itu, narasi yang beredar mengabaikan asas praduga tak bersalah. Saat ini, Anton Timbang menjabat sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara. Meski demikian, sejumlah isu menyebut namanya tanpa menyertakan bukti hukum yang […]

  • Utang pemerintah Indonesia masih aman menurut Kementerian Keuangan

    Utang Pemerintah Indonesia 40,46 Persen PDB Masih Aman

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 187
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan utang pemerintah Indonesia hingga akhir 2025 masih berada dalam batas aman meskipun nominalnya meningkat. Pemerintah mengelola pembiayaan negara secara hati-hati dan terukur untuk menjaga stabilitas fiskal. Per 31 Desember 2025, pemerintah mencatat total utang sebesar Rp9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). […]

  • USS Gerald R. Ford ke Timur Tengah dalam pengerahan resmi Angkatan Laut AS

    USS Gerald Ford Dikerahkan ke Timur Tengah

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 210
    • 0Komentar

    MOSKOW, (duasatunews.com) – USS Gerald Ford dikerahkan ke Timur Tengah bersama kapal-kapal pengiringnya. Pemerintah Amerika Serikat mengambil langkah ini setelah menilai situasi keamanan kawasan semakin sensitif dan membutuhkan peningkatan kewaspadaan militer. Pengerahan tersebut menjadi bagian dari strategi Washington untuk menjaga stabilitas regional. Selain itu, Amerika Serikat ingin memastikan kepentingan militernya tetap terlindungi di jalur strategis […]

expand_less