Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel
- account_circle Rahman
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- visibility 256
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Putusan pengadilan yang memenjarakan warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur memicu kekhawatiran luas soal perlindungan hak sipil masyarakat adat. Vonis tersebut berdampak langsung pada ruang hidup warga yang menolak aktivitas tambang nikel di wilayah adat mereka.
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan pola penanganan konflik sumber daya alam yang kerap menempatkan warga lokal sebagai pihak yang disalahkan.
Ekspansi Nikel dan Kerentanan Masyarakat Adat
Pemerintah mendorong hilirisasi nikel sebagai agenda strategis nasional. Di Maluku Utara, kebijakan ini mendorong masuknya investasi tambang ke wilayah yang selama ini dikelola masyarakat adat.
Namun, percepatan industri tidak selalu berjalan seiring dengan perlindungan hak warga. Di banyak kasus, perusahaan memulai operasi tanpa persetujuan penuh komunitas adat. Kondisi ini memicu konflik terbuka di tingkat tapak.
Putusan Pengadilan dan Dasar Hukum
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan 8 hari kepada warga adat Maba Sangaji. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengadilan menilai warga telah menghalangi kegiatan pertambangan PT Position. Perusahaan tersebut terafiliasi dengan grup industri nikel besar, Weda Bay Nickel.
Alasan Penolakan Warga
Warga adat menolak tambang karena aktivitas tersebut mengancam Sungai Sangaji, sumber utama air bersih mereka. Tambang juga mempersempit akses terhadap lahan kebun dan hutan yang menopang ekonomi warga.
Selain itu, warga menyatakan perusahaan tidak pernah meminta persetujuan komunitas adat sebelum memulai kegiatan. Mereka menilai penolakan sebagai upaya mempertahankan hak hidup, bukan tindakan kriminal.
Kecaman Masyarakat Sipil
Putusan ini menuai kritik keras dari organisasi lingkungan dan lembaga hak asasi manusia. Mereka menilai Pasal 162 UU Minerba sering digunakan untuk membungkam penolakan warga.
Koalisi masyarakat sipil menyebut vonis ini sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan. Mereka mendesak negara menghentikan pendekatan represif dalam menangani konflik agraria.
Dampak Luas bagi Daerah Tambang
Vonis terhadap warga Maba Sangaji berpotensi menciptakan efek jera bagi komunitas adat lain. Warga di daerah tambang bisa enggan menyuarakan keberatan karena takut dipidana.
Jika praktik ini berlanjut, konflik sosial dan kerusakan lingkungan berisiko meningkat. Ketimpangan relasi antara perusahaan dan masyarakat lokal juga akan semakin tajam.
Ujian Negara dalam Melindungi Warga Adat
Koalisi masyarakat sipil mendesak pembebasan warga adat Maba Sangaji. Mereka juga meminta negara menjamin perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat adat.
Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis dan hak konstitusional warga, terutama di wilayah tambang.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://www.duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar