Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

Warga Adat Maba Sangaji Divonis Penjara karena Tolak Tambang Nikel

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 564
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Putusan pengadilan yang memenjarakan warga adat Maba Sangaji di Halmahera Timur memicu kekhawatiran luas soal perlindungan hak sipil masyarakat adat. Vonis tersebut berdampak langsung pada ruang hidup warga yang menolak aktivitas tambang nikel di wilayah adat mereka.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan pola penanganan konflik sumber daya alam yang kerap menempatkan warga lokal sebagai pihak yang disalahkan.

Ekspansi Nikel dan Kerentanan Masyarakat Adat

Pemerintah mendorong hilirisasi nikel sebagai agenda strategis nasional. Di Maluku Utara, kebijakan ini mendorong masuknya investasi tambang ke wilayah yang selama ini dikelola masyarakat adat.

Namun, percepatan industri tidak selalu berjalan seiring dengan perlindungan hak warga. Di banyak kasus, perusahaan memulai operasi tanpa persetujuan penuh komunitas adat. Kondisi ini memicu konflik terbuka di tingkat tapak.

Putusan Pengadilan dan Dasar Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan 8 hari kepada warga adat Maba Sangaji. Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengadilan menilai warga telah menghalangi kegiatan pertambangan PT Position. Perusahaan tersebut terafiliasi dengan grup industri nikel besar, Weda Bay Nickel.

Alasan Penolakan Warga

Warga adat menolak tambang karena aktivitas tersebut mengancam Sungai Sangaji, sumber utama air bersih mereka. Tambang juga mempersempit akses terhadap lahan kebun dan hutan yang menopang ekonomi warga.

Selain itu, warga menyatakan perusahaan tidak pernah meminta persetujuan komunitas adat sebelum memulai kegiatan. Mereka menilai penolakan sebagai upaya mempertahankan hak hidup, bukan tindakan kriminal.

Kecaman Masyarakat Sipil

Putusan ini menuai kritik keras dari organisasi lingkungan dan lembaga hak asasi manusia. Mereka menilai Pasal 162 UU Minerba sering digunakan untuk membungkam penolakan warga.

Koalisi masyarakat sipil menyebut vonis ini sebagai bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan. Mereka mendesak negara menghentikan pendekatan represif dalam menangani konflik agraria.

Dampak Luas bagi Daerah Tambang

Vonis terhadap warga Maba Sangaji berpotensi menciptakan efek jera bagi komunitas adat lain. Warga di daerah tambang bisa enggan menyuarakan keberatan karena takut dipidana.

Jika praktik ini berlanjut, konflik sosial dan kerusakan lingkungan berisiko meningkat. Ketimpangan relasi antara perusahaan dan masyarakat lokal juga akan semakin tajam.

Ujian Negara dalam Melindungi Warga Adat

Koalisi masyarakat sipil mendesak pembebasan warga adat Maba Sangaji. Mereka juga meminta negara menjamin perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat adat.

Kasus ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis dan hak konstitusional warga, terutama di wilayah tambang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • I Wayan Eka Mariarta Ketua PN Depok berjalan menuju mobil tahanan setelah OTT KPK

    KY Periksa PN Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – KY periksa PN Depok terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Seiring itu, pemeriksaan etik dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dalam perkara sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Fokus KY pada Penegakan Kode […]

  • kepemilikan lahan Bupati Konsel di wilayah tambang nikel

    IPPMI Konsel Soroti Dugaan Kepemilikan Lahan Virgin 11 Hektar Oleh Bupati Konsel di IUP PT. WIN

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 764
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Kepemilikan lahan Bupati Konsel kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Konawe Selatan (IPPMI Konsel) mengungkap dugaan kepemilikan lahan di wilayah tambang nikel Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ketua IPPMI Konsel, Arin Fahrul Sanjaya, menyebut dugaan kepemilikan lahan Bupati Konsel seluas 11 hektar berada di […]

  • Salip Apple, Alphabet Jadi Perusahaan dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar Kedua Dunia

    Salip Apple, Alphabet Jadi Perusahaan dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar Kedua Dunia

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Alphabet salip Apple dan menempati posisi sebagai perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua di dunia. Induk Google ini kini berada tepat di bawah Nvidia, yang masih memimpin daftar perusahaan teknologi global. Pencapaian ini memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang Alphabet Inc., terutama pada pengembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Sejumlah […]

  • Anggota DPR RI Minta Aparat Usut Alih Fungsi Hutan Mangrove di Kendari

    Anggota DPR RI Minta Aparat Usut Alih Fungsi Hutan Mangrove di Kendari

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Raziv, mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, serta lembaga pengawas lingkungan untuk mengusut dugaan alih fungsi hutan mangrove seluas tiga hektare di Kendari. Raziv menyebut dugaan alih fungsi tersebut berkaitan dengan pembangunan rumah Andi Sumangerukka. Karena itu, ia meminta aparat turun langsung ke lapangan guna […]

  • penipuan travel umrah Kendari barang bukti paspor jamaah

    Polresta Kendari Tahan Pelaku Penipuan Umrah, 144 Jamaah Rugi Hingga Rp1,8 Miliar

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 292
    • 1Komentar

    KENDARI, (Duasatunews.com) — Polresta Kendari menahan seorang pria berinisial AK (26) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Kasus ini menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp1,8 miliar dan menimpa ratusan calon jamaah di Sulawesi Tenggara. Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan bahwa tersangka menjalankan penipuan dengan mencatut nama perusahaan perjalanan […]

  • THR ASN 2026 cair awal Ramadan untuk aparatur negara

    THR ASN 2026 Cair Awal Puasa, Simak Rincian Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 281
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – THR ASN 2026 akan cair pada awal Ramadan. Pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga daya beli aparatur sipil negara dan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kepastian tersebut saat menemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Dalam pernyataannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk […]

expand_less