HP21N Desak Dirjen Minerba Tak Setujui RKAB PT BHR
- account_circle Santi
- calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
- visibility 855
- comment 0 komentar
- print Cetak

Massa HP21N melangsungkan aksi demonstrasi di depan gedung Dirjen Minerba, Jakarta, Rabu (17/1/2024)/
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Ratusan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka menyoroti praktik tambang ilegal di Sultra. Karena itu, mereka meminta Dirjen Minerba menolak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Binanga Hartama Raya (BHR).
HP21N Minta Pemerintah Perketat Evaluasi RKAB
Koordinator lapangan sekaligus Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menegaskan pemerintah harus memperketat evaluasi RKAB perusahaan tambang. Menurutnya, pemerintah perlu memeriksa laporan perusahaan secara detail dan langsung di lapangan.
“Pemerintah harus mengevaluasi RKAB secara menyeluruh agar praktik tambang ilegal tidak terus berulang,” kata Arnol.
Arnol Ungkap Dugaan Dokumen Terbang
Selain itu, HP21N menduga PT BHR menjalankan praktik jual beli dokumen terbang di wilayah pertambangan Kabupaten Konawe Utara. Dugaan tersebut mengarah ke wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.
Arnol menjelaskan sejumlah perusahaan ilegal menggunakan dokumen PT BHR untuk mengangkut dan menjual ore nikel dari wilayah tersebut. Akibatnya, aktivitas itu berpotensi merugikan negara.
Pengangkutan Ore Nikel Terjadi Dua Kali
Arnol menyebut pengangkutan ore nikel berlangsung pada 30 Juni 2022 dan 5 Agustus 2022. Pada dua waktu itu, kapal pengangkut membawa puluhan ribu metrik ton ore nikel.
Ia juga mengungkapkan pelaku menetapkan tarif dokumen terbang sebesar US$10 per metrik ton. Tarif tersebut terbagi untuk dokumen penjualan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, Arnol menegaskan negara tetap menanggung kerugian. Pasalnya, pelaku tidak membayar PNBP sektor kehutanan karena melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
HP21N Nilai Praktik Langgar UU Minerba
Arnol menilai praktik tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang itu melarang pengangkutan dan penjualan mineral dari sumber ilegal.
Selain merugikan negara, Arnol menilai praktik tersebut memicu konflik sosial dan menghambat pembangunan daerah.
“Karena itu, kegiatan ini berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan menurunkan penerimaan negara,” ujarnya.
Desak Penolakan RKAB dan Sanksi
Atas dasar itu, HP21N mendesak Dirjen Minerba menolak RKAB PT BHR. Mereka juga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif.
Selanjutnya, HP21N meminta Dirjen Minerba memanggil direktur utama PT BHR untuk memberikan klarifikasi. Melalui langkah tersebut, HP21N berharap pemerintah menindak tegas praktik tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.
- Penulis: Santi
- Editor: NUR ENDANA
- Sumber: https://duasatunews.com/desak-rkab-pt-bhr

Saat ini belum ada komentar