Duduk Perkara Pandji Pragiwaksono Dilaporkan soal Penghasutan dan Penistaan Agama
- account_circle Darman
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 304
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea, Rabu (7/1/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Pelapor menilai materi stand up comedy Mens Rea mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama. Penilaian tersebut kemudian memicu polemik di ruang publik digital.
Jakarta, duasatunews.com – Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah mengajukan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya menerima laporan itu dan langsung mencatatnya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Tayangan Digital Memicu Reaksi Publik
Ketua Aliansi Muda Muhammadiyah, Tumada, membenarkan keterlibatan organisasinya. Ia menjelaskan bahwa perhatian publik meningkat setelah platform Netflix menayangkan pertunjukan Mens Rea. Selain itu, warganet aktif membahas materi tersebut di berbagai media sosial.
Sebelumnya, redaksi duasatunews.com juga mengulas isu serupa melalui artikel Batas Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital yang membahas batas ekspresi publik dalam perspektif hukum (tautan internal). Artikel tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian publik terhadap konten digital bermuatan sensitif.
Menurut Tumada, beberapa bagian materi pertunjukan menyampaikan narasi keagamaan yang sensitif. Karena itu, ia menilai penyampaian materi tersebut berpotensi memicu salah tafsir dan polemik di tengah masyarakat. Atas pertimbangan itu, pelapor memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Pelapor Menelaah Materi Sebelum Melapor
Sebelum mengajukan laporan, pelapor menelaah isi pertunjukan secara menyeluruh. Mereka mengumpulkan potongan materi, lalu menilai konteks penyampaian. Setelah itu, mereka memantau respons publik yang muncul di ruang digital.
Selain itu, pelapor membandingkan kasus ini dengan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Ruang Digital yang sebelumnya juga dimuat di kanal hukum duasatunews.com (tautan internal). Perbandingan tersebut memperkuat penilaian pelapor terkait dampak sosial konten digital.
Pelapor menilai materi pertunjukan tersebut telah melampaui batas humor personal. Mereka juga menyimpulkan bahwa isi pertunjukan telah memasuki ranah wacana publik dan keagamaan karena menjangkau audiens yang luas.
Dasar Hukum dan Langkah Kepolisian
Dalam laporannya, pelapor merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan dasar tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum memproses laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono dilaporkan belum menyampaikan pernyataan resmi kepada publik. Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan masih mempelajari laporan dan barang bukti yang pelapor serahkan.
Masyarakat dapat memperoleh informasi resmi mengenai mekanisme pelaporan dan penanganan perkara melalui situs Polda Metro Jaya (tautan ke luar). Di sisi lain, Netflix juga menyediakan kebijakan distribusi dan penayangan konten digital melalui laman bantuan resminya (tautan ke luar).

Saat ini belum ada komentar