Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » KUHAP Baru KPK: Tersangka Tak Ditampilkan

KUHAP Baru KPK: Tersangka Tak Ditampilkan

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • visibility 432
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) — KUHAP baru KPK mendorong perubahan dalam pola penyampaian informasi publik. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
👉 Tautan internal: https://duasatunews.com/tag/hukum

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaganya menyesuaikan pola komunikasi publik sesuai ketentuan KUHAP baru. Menurut Asep, aturan tersebut menekankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak tersangka dalam setiap tahapan proses hukum.

“Mungkin rekan-rekan bertanya, konferensi pers hari ini terlihat berbeda karena kami tidak menampilkan tersangka. Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

KUHAP Baru KPK Tekankan Praduga Tak Bersalah

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa KUHAP baru menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama penegakan hukum. Oleh karena itu, KPK menyesuaikan mekanisme penyampaian informasi agar tetap transparan tanpa melanggar hak para pihak.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Karena itu, kami mengikuti ketentuan tersebut,” kata Asep.

Meski demikian, KPK menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tetap berjalan kuat. KPK terus melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara secara profesional dan akuntabel.

Disampaikan Saat Pengumuman OTT Pajak

Asep menyampaikan kebijakan tersebut saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.

Dalam konteks ini, KPK tetap menyampaikan pokok perkara kepada publik. Namun, lembaga antirasuah menyesuaikan format konferensi pers agar selaras dengan KUHAP baru.

KUHAP Berlaku Efektif Sejak 2026

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkan aturan tersebut pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 KUHAP, regulasi ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sejak itu, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, wajib menyesuaikan prosedur penanganan perkara.
👉 Tautan ke luar: https://www.kpk.go.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Singgung Partai Berinisial K

    Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Noel Singgung Partai Berinisial K

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerasan sertifikasi K3 kembali menjadi sorotan publik. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyampaikan pernyataan terkait dugaan keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan dalam perkara tersebut. Noel menyampaikan keterangan itu kepada wartawan sebelum sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyebut adanya dugaan […]

  • Mantan Presiden ke-6 RI SBY Menapaki Kehidupan Baru sebagai Seniman Pasca Purna Jabatan

    Mantan Presiden ke-6 RI SBY Menapaki Kehidupan Baru sebagai Seniman Pasca Purna Jabatan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Jakarta  duasatunews.com — SBY tekuni dunia seni setelah menuntaskan masa baktinya sebagai Presiden Republik Indonesia ke-6. Pasca purna jabatan, Susilo Bambang Yudhoyono secara aktif mengisi keseharian dengan melukis, bermusik, dan menulis. Melalui langkah ini, ia menjadikan seni sebagai sarana ekspresi, refleksi pribadi, sekaligus bentuk pengabdian berkelanjutan kepada bangsa. (06/01/2025) SBY Tekuni Dunia Seni Lewat Lukisan […]

  • penipuan mengatasnamakan KPK diungkap Ahmad Sahroni dalam konferensi pers

    Penipuan Mengatasnamakan KPK, Sahroni Bongkar Kasus

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Kasus penipuan mengatasnamakan KPK terungkap setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan permintaan uang mencurigakan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga berujung pada penangkapan pelaku. Peristiwa tersebut bermula ketika Sahroni menerima permintaan uang sebesar Rp300 juta dari seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK. Permintaan itu disampaikan […]

  • indonesia as kerja sama pertahanan utama di Pentagon

    Indonesia AS Kerja Sama Pertahanan Utama, Perkuat Stabilitas

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – indonesia as kerja sama pertahanan memasuki babak baru setelah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat meningkatkan hubungan ke tingkat Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, bertemu dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, di Pentagon pada Senin (13/4). Dalam pertemuan itu, kedua pihak […]

  • Penyalahgunaan wewenang DPMPTSP disorot di Sulawesi Tenggara

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana.

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 245
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Krpala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab. Bombana. Permintaan tersebut menyusul adanya polemik terhadap rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Rencana Lokasi Kegiatan Usaha Pembangunan Kawasan Industri Beserta […]

  • Itjen: Kepatuhan LHKPN Pejabat Kemenag Capai 100 Persen

    Itjen: Kepatuhan LHKPN Pejabat Kemenag Capai 100 Persen

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 355
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mencatat kepatuhan pejabat dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan komitmen Kemenag dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, menegaskan bahwa kepatuhan LHKPN bukan titik akhir. Ia menyebut pelaporan harta sebagai tanggung jawab […]

expand_less