Kemenhut Tangkap Tangan Pengangkutan Ratusan Kayu Ilegal di Luwu Raya
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- visibility 174
- comment 1 komentar
- print Cetak

Dua truk pengangkut kayu ilegal diamankan petugas Gakkumhut dalam operasi penegakan hukum kehutanan di Luwu Utara.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — kayu ilegal Sulawesi Selatan kembali mencuat ke permukaan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar operasi tangkap tangan terhadap pengangkutan ratusan batang kayu ilegal di Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Operasi Tangkap Tangan di Luwu dan Luwu Utara
Dalam operasi tersebut, petugas Gakkumhut menghentikan dua truk pengangkut kayu. Selanjutnya, petugas memeriksa kelengkapan dokumen angkutan hasil hutan. Namun, pemeriksaan itu menunjukkan bahwa kedua pengemudi tidak membawa dokumen resmi. Karena itu, petugas langsung mengamankan dua sopir berinisial Y dan F.
Petugas menemukan ratusan batang kayu di dalam bak truk. Selain itu, petugas menduga kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Oleh sebab itu, petugas membawa para sopir beserta barang bukti ke kantor Gakkumhut untuk pemeriksaan lanjutan.
Keterangan Gakkumhut Wilayah Sulawesi
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan keterangan dari Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan bahwa petugas menangkap Y di Kabupaten Luwu Utara. Sementara itu, petugas menangkap F di Kabupaten Luwu pada Selasa (20/1/2026).
Menurut Ali Bahri, praktik pengangkutan kayu ilegal Sulawesi Selatan masih sering terjadi. Hal ini muncul karena tingginya permintaan kayu di pasaran. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha kehutanan wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum.
Dampak Kayu Ilegal terhadap Lingkungan
“Penindakan peredaran kayu ilegal menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi sumber daya hutan. Oleh karena itu, Kemenhut tidak memberi ruang bagi pelanggaran kehutanan,” ujar Ali Bahri.
Selain merugikan negara, aktivitas kayu ilegal juga mempercepat kerusakan lingkungan. Penebangan tanpa izin mengurangi tutupan hutan. Akibatnya, risiko banjir dan longsor meningkat. Di sisi lain, keseimbangan ekosistem hutan juga terganggu.
Pendalaman Penyidikan dan Imbauan Pemerintah
Saat ini, penyidik Gakkumhut menahan kedua tersangka bersama barang bukti berupa ratusan batang kayu dan dua unit truk pengangkut. Selanjutnya, penyidik mendalami asal kayu dan jalur distribusi. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan penadah.
Ke depan, Kemenhut terus memperkuat pengawasan di wilayah rawan peredaran kayu ilegal Sulawesi Selatan. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kehutanan. Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana

Mudahan sampai meja hijau jgn lagi 86
23 Januari 2026 1:08 pm