Aksi Jilid II IPMKU Jakarta Bongkar Dugaan Tambang Ilegal PT KES, Ricuh di Kantor Perusahaan
- account_circle Brian putra
- calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
- visibility 200
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam : Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — IPMKU Jakarta menggelar aksi menolak tambang ilegal Konawe Utara, Rabu (14/1/2026). Massa bergerak ke tiga lokasi: Kejaksaan Agung RI, Kementerian ESDM RI, dan kantor PT Kembar Emas Sultra (PT KES).
Tekanan Publik untuk Penegakan Hukum Tambang Ilegal Konawe Utara
Aksi ini menegaskan konsistensi publik menekan aparat hukum dan pemerintah pusat. Selain itu, mahasiswa menuntut langkah tegas terhadap dugaan praktik tambang ilegal Konawe Utara. Dugaan pelanggaran itu berlangsung sistematis dan berlarut-larut.
Oleh karena itu, mereka menekankan perlunya tindakan cepat agar pelanggaran tidak terus terjadi.
Selanjutnya, massa menyoroti aspek hukum dan lingkungan dari aktivitas PT KES.
Dugaan Pelanggaran Hukum PT KES
Pandi Bastian, penanggung jawab aksi, menegaskan bahwa PT KES beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Pemerintah mewajibkan RKAB melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Direktur PT KES. Aktivitas tanpa RKAB termasuk pelanggaran serius dan bisa dijerat pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba,” tegas Pandi.
Selain itu, mahasiswa meminta Kementerian ESDM RI menunda penerbitan RKAB PT KES karena perusahaan tetap berproduksi meski belum memenuhi persyaratan legal.
Lebih lanjut, mereka menuntut aparat menindaklanjuti semua pelanggaran administratif secara tegas.
Isu Lingkungan dan Kehutanan
Mahasiswa menyoroti dugaan pembukaan hutan dan pembangunan jalan hauling oleh PT KES. Akibatnya, aktivitas ini berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan.
Selain itu, perusahaan belum memiliki izin lingkungan, sehingga risiko kerusakan ekologis meningkat.
Di sisi lain, mahasiswa menekankan perlunya pengawasan pemerintah agar pembangunan tambang tidak merusak ekosistem.
Terlebih lagi, mereka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.
Aksi Ricuh di Kantor PT KES
Setelah menggelar aksi di Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM, massa bergerak ke kantor PT KES. Namun, pihak keamanan perusahaan melakukan tindakan represif. Adu dorong terjadi antara aparat keamanan dan peserta aksi, menimbulkan ketegangan.
Egit Setiawan, Koordinator Lapangan, menilai tindakan itu berupaya membungkam kebebasan menyampaikan pendapat. Ia meminta aparat menindaklanjuti insiden tersebut secara objektif dan transparan.
“Kami menyampaikan aspirasi damai, tetapi dihadapkan intimidasi. Hal ini mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga,” kata Egit.
Komitmen IPMKU Jakarta
IPMKU Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan tambang ilegal Konawe Utara. Mereka menuntut aparat dan pemerintah mengambil langkah konkret, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, redaksi masih mengonfirmasi PT KES dan pihak terkait agar berita tetap berimbang dan akurat.
Pada akhirnya, mahasiswa menekankan bahwa pengawasan publik dan transparansi pemerintah menjadi kunci penegakan hukum yang adil.
https://duasatunews.com/lingkungan-hidup-sultra https://duasatunews.com/berita-pertambangan-terkini

Saat ini belum ada komentar