Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Anggota Ombudsman RI Disetujui DPR untuk Periode 2026–2031

Anggota Ombudsman RI Disetujui DPR untuk Periode 2026–2031

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
  • visibility 394
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com – DPR RI menyetujui Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. Keputusan ini mengakhiri seluruh tahapan seleksi yang Komisi II DPR RI laksanakan melalui uji kelayakan dan kepatutan.

Rapat Paripurna DPR RI menyepakati sembilan nama calon Ombudsman untuk masa jabatan lima tahun. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memimpin langsung jalannya sidang di kompleks parlemen, Jakarta. Setelah itu, pimpinan rapat meminta persetujuan forum. Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi.

Dalam keputusan tersebut, DPR RI menetapkan Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia. DPR RI juga menunjuk Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua. Selain itu, DPR RI menyetujui tujuh anggota lainnya, yaitu Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.

Proses Seleksi di Komisi II DPR RI

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyeleksi sembilan nama tersebut dari 18 calon peserta uji kelayakan. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa komisi mengambil keputusan melalui rapat internal dengan musyawarah mufakat delapan fraksi partai politik.

Komisi II DPR RI menilai kompetensi, kapasitas, serta rekam jejak para calon. Komisi juga menguji integritas mereka secara menyeluruh. Melalui proses ini, DPR RI berharap para anggota terpilih mampu menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara profesional dan mandiri.

Harapan terhadap Kinerja Ombudsman RI

Dengan persetujuan ini, DPR RI mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk memperkuat pencegahan maladministrasi. DPR RI juga berharap lembaga tersebut meningkatkan kualitas layanan publik dan memperluas perlindungan hak masyarakat.

Ke depan, Ombudsman RI perlu memperkuat koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan penyelenggara layanan publik. Langkah ini dinilai penting agar pengawasan berjalan lebih efektif, responsif, dan berdampak nyata bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyegelan toko emas Jakarta oleh Bea Cukai karena dugaan pelanggaran impor

    Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah di Jakarta, Diduga Terkait Administrasi Impor

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 439
    • 1Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Bea Cukai segel toko emas Jakarta menjadi sorotan publik setelah aparat kepabeanan menutup sementara tiga gerai perhiasan mewah di pusat perbelanjaan ibu kota. Tindakan ini memicu pertanyaan konsumen serta pelaku usaha mengenai kepastian hukum dan dampaknya terhadap aktivitas perdagangan. Dugaan Pelanggaran Impor Barang Mewah Petugas Bea Cukai Jakarta melakukan penyegelan karena menduga […]

  • Ilustrasi bendera Iran dan Amerika Serikat terkait ancaman Trump Iran

    Ancaman Trump Iran Dibalas Keras oleh Teheran

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 325
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – ancaman Trump Iran memicu respons keras dari Teheran. Iran menegaskan peradaban mereka telah berusia lebih dari 7.000 tahun, jauh melampaui usia Amerika Serikat yang sekitar 250 tahun. Selain itu, pernyataan ini muncul setelah Presiden Donald Trump mengancam akan “mengebom Iran hingga kembali ke zaman batu”. Pernyataan tersebut segera memicu reaksi diplomatik dari […]

  • Putusan MA AS membatalkan tarif Presiden Trump

    Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 220
    • 0Komentar

    WASHINGTON, Duasatunews.com — Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya ketika menerapkan tarif impor secara luas dengan alasan keadaan darurat nasional. Putusan itu keluar pada Jumat (20/2/2025) melalui voting 6–3. Mahkamah menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977 tidak memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif […]

  • Kerja sama digital Indonesia India dalam pertemuan di New Delhi

    Kerja Sama Digital Indonesia India Diperkuat di AI Impact Summit

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 271
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Kerja sama digital Indonesia India memasuki fase baru setelah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia Nezar Patria bertemu Sekretaris Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi India S. Krishnan di New Delhi. Pertemuan berlangsung di sela AI Impact Summit. Dalam forum ini, Nezar menegaskan perlunya kolaborasi strategis untuk menghadapi percepatan teknologi. Ia menilai sinergi […]

  • Makan Bergizi Gratis diresmikan Presiden Prabowo

    Makan Bergizi Gratis Polri Dapat Apresiasi Presiden Prabowo

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas peran aktifnya dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Polri. Presiden menilai langkah tersebut menjawab persoalan mendasar yang berpengaruh langsung terhadap keselamatan dan masa depan bangsa. Apresiasi itu Presiden sampaikan saat meresmikan dan melakukan groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi […]

  • Praperadilan Roy Suryo dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Selatan

    Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Penahanan Tidak Sah

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 117
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang berlangsung pada Selasa (7/7/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan amar putusan di ruang sidang. Dalam putusannya, hakim mengatakan, “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian.” Hakim juga menyatakan […]

expand_less