Breaking News
light_mode
Beranda » Internasional » Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 210
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

WASHINGTON, Duasatunews.com — Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya ketika menerapkan tarif impor secara luas dengan alasan keadaan darurat nasional. Putusan itu keluar pada Jumat (20/2/2025) melalui voting 6–3.

Mahkamah menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977 tidak memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif perdagangan secara sepihak. Karena itu, pengadilan membatalkan sejumlah kebijakan tarif yang Trump terapkan dengan dasar hukum tersebut.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis pendapat mayoritas dan menegaskan bahwa Konstitusi menempatkan kewenangan penetapan tarif di tangan Kongres. Menurutnya, pemerintah gagal menunjukkan pasal dalam IEEPA yang secara eksplisit mengizinkan presiden mengenakan bea masuk.

“Presiden mengklaim kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif dengan cakupan, durasi, dan besaran tanpa batas, tetapi undang-undang tidak mendukung klaim itu,” tulis Roberts.

Putusan tersebut langsung membatalkan sebagian besar tarif berbasis darurat nasional. Namun Mahkamah Agung menegaskan keputusan ini tidak menghapus seluruh kebijakan tarif pemerintahan Trump. Tarif yang menggunakan dasar hukum lain tetap berlaku.

Trump merespons putusan itu dengan kritik keras. Ia menilai Mahkamah Agung telah melemahkan kepentingan nasional dan menyebut keputusan tersebut sebagai preseden buruk. Meski begitu, Trump menegaskan pemerintahannya akan terus menjalankan kebijakan proteksi perdagangan.

Beberapa jam setelah putusan keluar, Trump mengumumkan penandatanganan kebijakan tarif global sementara sebesar 10 persen. Gedung Putih menyatakan pemerintah menerapkan tarif tersebut berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan akan memberlakukannya mulai Selasa pukul 00.01 waktu Timur (ET).

Pasar keuangan langsung merespons positif. Indeks saham utama di Wall Street menguat setelah investor menilai putusan Mahkamah Agung memberi kepastian hukum bagi kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

Pelaku usaha yang terdampak tarif menyambut baik keputusan tersebut. Victor Schwartz, pemilik perusahaan impor minuman VOS Selections di New York, menyebut tarif berbasis IEEPA selama ini menciptakan ketidakpastian dan membebani dunia usaha.

“Pengadilan akhirnya mengakui bahwa kebijakan ini melanggar batas kewenangan pemerintah,” ujar Schwartz dalam pernyataan tertulis.

Tarif yang Dibatalkan

Mahkamah Agung membatalkan tarif yang Trump terapkan dengan dasar hukum IEEPA, meliputi:

  • Tarif global 10 persen yang Trump kaitkan dengan status darurat nasional.

  • Tarif resiprokal terhadap sejumlah negara mitra dagang.

  • Tarif terkait isu keamanan dan narkotika yang pemerintah tetapkan melalui IEEPA.

Tarif yang Tetap Berlaku

Sebaliknya, Mahkamah menyatakan tarif berikut tetap sah karena pemerintah menerapkannya berdasarkan undang-undang lain:

  • Tarif sementara berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974 (Pasal 122).

  • Tarif baja dan aluminium yang pemerintah berlakukan atas alasan keamanan nasional.

  • Tarif hasil investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301.

Putusan ini mempersempit ruang penggunaan kewenangan darurat nasional dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Meski Mahkamah membatalkan sebagian tarif global, pemerintahan Trump masih memiliki jalur hukum lain untuk melanjutkan kebijakan proteksionisme.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serangan Israel di Gaza menewaskan warga Palestina di wilayah permukiman

    Serangan Udara Israel di Gaza Tewaskan 32 Warga Palestina dalam Rentang Siang dan Malam

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Serangan Israel di Gaza kembali menimbulkan korban jiwa dari kalangan warga sipil. Sedikitnya 32 warga Palestina meninggal dunia akibat rangkaian serangan udara yang terjadi sejak Jumat malam hingga Sabtu siang. Serangan yang berlangsung siang dan malam ini memperburuk kondisi kemanusiaan di wilayah padat penduduk yang telah lama berada dalam situasi konflik berkepanjangan. […]

  • Alwi Farhan Indonesia Masters 2026 saat bertanding di Istora Senayan

    Straight Game! Alwi Farhan Melaju ke Semifinal Indonesia Masters 2026

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 441
    • 1Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Alwi Farhan semifinal Indonesia Masters 2026 setelah mencatat kemenangan meyakinkan atas wakil Jepang, Yushi Tanaka, pada laga perempat final. Pertandingan berlangsung di Istora Senayan, Jumat (23/1). Sejak gim pertama, Alwi Farhan langsung menunjukkan permainan agresif. Ia mengambil inisiatif serangan lebih awal dan memaksa lawan bermain dalam tempo cepat. Pola reli yang rapi […]

  • Investigasi Tambang Routa oleh GMII di Kementerian Kehutanan

    GMII Gelar Aksi Demonstrasi di Kementerian Kehutanan RI Soroti Dugaan Ancaman Lingkungan oleh PT. SCM di Routa

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Gerakan Mahasiswa Intelektual Indonesia (GMII) menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada Selasa (20/5/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk kepedulian mahasiswa terhadap dugaan ancaman kerusakan lingkungan hidup dan terganggunya habitat satwa endemik anoa akibat aktivitas pertambangan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Massa aksi […]

  • aksi mahasiswa menuntut pencabutan IUP PT WIN di Ditjen Minerba Jakarta

    Demo Ricuh, Mahasiswa Terobos Pagar Ditjen Minerba Desak Cabut IUP PT. WIN

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 823
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – 1 September 2025  Aktivitas pertambangan di Konawe Selatan memicu gelombang protes di Jakarta. Karena itu, puluhan mahasiswa mendatangi Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Senin (1/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa secara tegas menuntut pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN). Mahasiswa menilai aktivitas tambang perusahaan […]

  • RI AS bahas tarif impor pasca putusan Mahkamah Agung AS

    Tarif Impor RI AS Dibahas Usai Putusan MA AS

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 368
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Tarif impor RI AS kembali menjadi perhatian setelah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan rencana pembicaraan lanjutan dengan Amerika Serikat. Pemerintah mengambil langkah ini menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan pemerintah Indonesia tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional. […]

  • Prabowo disambut anak Indonesia di Seoul saat kunjungan kenegaraan

    Prabowo Disambut Seoul oleh Anak Indonesia

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo disambut Seoul oleh anak-anak Indonesia saat tiba dalam kunjungan kenegaraan ke Korea Selatan. Selain itu, momen ini menunjukkan kedekatan Presiden dengan diaspora Indonesia di luar negeri. Presiden RI, Prabowo Subianto, tiba di Seoul pada Selasa (31/3) malam. Setibanya di lokasi, anak-anak diaspora Indonesia langsung menyambutnya di lobi hotel. Mereka kemudian menunjukkan […]

expand_less