Breaking News
light_mode
Beranda » Internasional » Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 291
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

WASHINGTON, Duasatunews.com — Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya ketika menerapkan tarif impor secara luas dengan alasan keadaan darurat nasional. Putusan itu keluar pada Jumat (20/2/2025) melalui voting 6–3.

Mahkamah menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977 tidak memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif perdagangan secara sepihak. Karena itu, pengadilan membatalkan sejumlah kebijakan tarif yang Trump terapkan dengan dasar hukum tersebut.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis pendapat mayoritas dan menegaskan bahwa Konstitusi menempatkan kewenangan penetapan tarif di tangan Kongres. Menurutnya, pemerintah gagal menunjukkan pasal dalam IEEPA yang secara eksplisit mengizinkan presiden mengenakan bea masuk.

“Presiden mengklaim kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif dengan cakupan, durasi, dan besaran tanpa batas, tetapi undang-undang tidak mendukung klaim itu,” tulis Roberts.

Putusan tersebut langsung membatalkan sebagian besar tarif berbasis darurat nasional. Namun Mahkamah Agung menegaskan keputusan ini tidak menghapus seluruh kebijakan tarif pemerintahan Trump. Tarif yang menggunakan dasar hukum lain tetap berlaku.

Trump merespons putusan itu dengan kritik keras. Ia menilai Mahkamah Agung telah melemahkan kepentingan nasional dan menyebut keputusan tersebut sebagai preseden buruk. Meski begitu, Trump menegaskan pemerintahannya akan terus menjalankan kebijakan proteksi perdagangan.

Beberapa jam setelah putusan keluar, Trump mengumumkan penandatanganan kebijakan tarif global sementara sebesar 10 persen. Gedung Putih menyatakan pemerintah menerapkan tarif tersebut berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan akan memberlakukannya mulai Selasa pukul 00.01 waktu Timur (ET).

Pasar keuangan langsung merespons positif. Indeks saham utama di Wall Street menguat setelah investor menilai putusan Mahkamah Agung memberi kepastian hukum bagi kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

Pelaku usaha yang terdampak tarif menyambut baik keputusan tersebut. Victor Schwartz, pemilik perusahaan impor minuman VOS Selections di New York, menyebut tarif berbasis IEEPA selama ini menciptakan ketidakpastian dan membebani dunia usaha.

“Pengadilan akhirnya mengakui bahwa kebijakan ini melanggar batas kewenangan pemerintah,” ujar Schwartz dalam pernyataan tertulis.

Tarif yang Dibatalkan

Mahkamah Agung membatalkan tarif yang Trump terapkan dengan dasar hukum IEEPA, meliputi:

  • Tarif global 10 persen yang Trump kaitkan dengan status darurat nasional.

  • Tarif resiprokal terhadap sejumlah negara mitra dagang.

  • Tarif terkait isu keamanan dan narkotika yang pemerintah tetapkan melalui IEEPA.

Tarif yang Tetap Berlaku

Sebaliknya, Mahkamah menyatakan tarif berikut tetap sah karena pemerintah menerapkannya berdasarkan undang-undang lain:

  • Tarif sementara berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974 (Pasal 122).

  • Tarif baja dan aluminium yang pemerintah berlakukan atas alasan keamanan nasional.

  • Tarif hasil investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301.

Putusan ini mempersempit ruang penggunaan kewenangan darurat nasional dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Meski Mahkamah membatalkan sebagian tarif global, pemerintahan Trump masih memiliki jalur hukum lain untuk melanjutkan kebijakan proteksionisme.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejati DKI Sita Kebun Sawit hingga Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI Rp 919 Miliar

    Kejati DKI Sita Kebun Sawit hingga Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi LPEI Rp 919 Miliar

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 608
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah dalam penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) periode 2015–2023. Langkah tersebut menyusul penetapan empat tersangka baru. Sementara itu, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp919 miliar. Aset yang Disita Penyidik Dalam penjelasannya, Asisten […]

  • pembongkaran tiang monorel Rasuna Said oleh Pemprov DKI

    Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Dimulai Pemprov DKI

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 734
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Pembongkaran monorel Rasuna Said resmi dimulai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Rabu. Pemprov DKI mengambil langkah ini sebagai bagian dari penataan kawasan Jakarta Selatan sekaligus upaya meningkatkan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di salah satu ruas utama ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan Pemprov DKI mengambil keputusan tersebut setelah […]

  • Menag Salurkan Bantuan Maluku untuk Pendidikan dan Rumah Ibadah

    Menag Salurkan Bantuan Maluku untuk Pendidikan dan Rumah Ibadah

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 991
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Menag salurkan bantuan Maluku melalui pembangunan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah lintas agama. Langkah ini, pada saat yang sama, menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan dan sumber daya manusia di wilayah kepulauan. Selanjutnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan memperkuat fondasi pendidikan sekaligus menjaga harmoni sosial. Menurutnya, […]

  • PT Priven Lestari di Halmahera Timur menjadi sorotan IMW terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan kawasan lindung.

    Indonesia Mining Watch (IMW): Aktivitas Tambang PT. Priven Lestari Diduga Ancam Ruang Hidup dan Keselamatan Ekologis Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 304
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Indonesia Mining Watch (IMW) menilai aktivitas pertambangan PT Priven Lestari di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, memunculkan persoalan serius. Organisasi tersebut menilai polemik itu berkaitan dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam. Koordinator Nasional IMW, Ubay Daga, mengatakan pihaknya menyusun kajian berdasarkan aspirasi masyarakat, kronologi penolakan warga, dan […]

  • BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN diumumkan Kepala BGN Sudaryono di Jakarta

    BGN Pecat Pegawai, 261 Non-ASN Diberhentikan

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 272
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – BGN Pecat Pegawai menjadi langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat disiplin dan tata kelola organisasi. Kepala BGN, Sudaryono, mengumumkan pemecatan 261 pegawai non-ASN di Jakarta, Senin (27/7/2026). Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal agar seluruh pegawai bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Sudaryono menjelaskan […]

  • Dugaan korupsi pengadaan EDC BRI diperiksa KPK di Gedung Merah Putih

    korupsi pengadaan EDC BRI: KPK Periksa GM Telkomsel

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 449
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan EDC BRI. Kali ini, penyidik memeriksa General Manager PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut penting untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, penyidik ingin menggali keterangan soal dukungan […]

expand_less