Breaking News
light_mode
Beranda » Internasional » Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Darurat Trump, Kewenangan Presiden Diperketat

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

WASHINGTON, Duasatunews.com — Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump melampaui kewenangannya ketika menerapkan tarif impor secara luas dengan alasan keadaan darurat nasional. Putusan itu keluar pada Jumat (20/2/2025) melalui voting 6–3.

Mahkamah menyatakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977 tidak memberi wewenang kepada presiden untuk menetapkan tarif perdagangan secara sepihak. Karena itu, pengadilan membatalkan sejumlah kebijakan tarif yang Trump terapkan dengan dasar hukum tersebut.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis pendapat mayoritas dan menegaskan bahwa Konstitusi menempatkan kewenangan penetapan tarif di tangan Kongres. Menurutnya, pemerintah gagal menunjukkan pasal dalam IEEPA yang secara eksplisit mengizinkan presiden mengenakan bea masuk.

“Presiden mengklaim kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif dengan cakupan, durasi, dan besaran tanpa batas, tetapi undang-undang tidak mendukung klaim itu,” tulis Roberts.

Putusan tersebut langsung membatalkan sebagian besar tarif berbasis darurat nasional. Namun Mahkamah Agung menegaskan keputusan ini tidak menghapus seluruh kebijakan tarif pemerintahan Trump. Tarif yang menggunakan dasar hukum lain tetap berlaku.

Trump merespons putusan itu dengan kritik keras. Ia menilai Mahkamah Agung telah melemahkan kepentingan nasional dan menyebut keputusan tersebut sebagai preseden buruk. Meski begitu, Trump menegaskan pemerintahannya akan terus menjalankan kebijakan proteksi perdagangan.

Beberapa jam setelah putusan keluar, Trump mengumumkan penandatanganan kebijakan tarif global sementara sebesar 10 persen. Gedung Putih menyatakan pemerintah menerapkan tarif tersebut berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan akan memberlakukannya mulai Selasa pukul 00.01 waktu Timur (ET).

Pasar keuangan langsung merespons positif. Indeks saham utama di Wall Street menguat setelah investor menilai putusan Mahkamah Agung memberi kepastian hukum bagi kebijakan perdagangan Amerika Serikat.

Pelaku usaha yang terdampak tarif menyambut baik keputusan tersebut. Victor Schwartz, pemilik perusahaan impor minuman VOS Selections di New York, menyebut tarif berbasis IEEPA selama ini menciptakan ketidakpastian dan membebani dunia usaha.

“Pengadilan akhirnya mengakui bahwa kebijakan ini melanggar batas kewenangan pemerintah,” ujar Schwartz dalam pernyataan tertulis.

Tarif yang Dibatalkan

Mahkamah Agung membatalkan tarif yang Trump terapkan dengan dasar hukum IEEPA, meliputi:

  • Tarif global 10 persen yang Trump kaitkan dengan status darurat nasional.

  • Tarif resiprokal terhadap sejumlah negara mitra dagang.

  • Tarif terkait isu keamanan dan narkotika yang pemerintah tetapkan melalui IEEPA.

Tarif yang Tetap Berlaku

Sebaliknya, Mahkamah menyatakan tarif berikut tetap sah karena pemerintah menerapkannya berdasarkan undang-undang lain:

  • Tarif sementara berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974 (Pasal 122).

  • Tarif baja dan aluminium yang pemerintah berlakukan atas alasan keamanan nasional.

  • Tarif hasil investigasi praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Pasal 301.

Putusan ini mempersempit ruang penggunaan kewenangan darurat nasional dalam kebijakan perdagangan Amerika Serikat. Meski Mahkamah membatalkan sebagian tarif global, pemerintahan Trump masih memiliki jalur hukum lain untuk melanjutkan kebijakan proteksionisme.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Terima Laporan Dasco Jelang Lawatan ke Inggris

    Prabowo Terima Laporan Dasco Jelang Lawatan ke Inggris

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 260
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima laporan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung VVIP Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu siang. Presiden menggelar pertemuan tersebut sebelum bertolak ke London, Inggris, untuk menjalani lawatan luar negeri. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengonfirmasi pertemuan itu. Ia menjelaskan […]

  • proses pengurusan visa pekerja migran Indonesia untuk penempatan luar negeri

    P2MI Siapkan Langkah Atasi Kendala Visa Pekerja Migran ke Eropa

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 226
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Visa pekerja migran masih menjadi kendala dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyiapkan langkah lanjutan untuk mempercepat proses administrasi agar penempatan PMI berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menyampaikan hal tersebut saat menerima perwakilan agensi tenaga kerja Opus […]

  • Bupati Tapsel Bongkar 11 Nama Bos Penebang Pohon, Kemenhut Segel Empat Lokasi Ilegal

    Bupati Tapsel Bongkar 11 Nama Bos Penebang Pohon, Kemenhut Segel Empat Lokasi Ilegal

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 368
    • 0Komentar

    TAPANULI SELATAN,Duasatunews.com — Isu pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan terus menyedot perhatian publik. Bupati Tapanuli Selatan secara terbuka mengungkap sedikitnya 11 nama yang diduga terlibat dalam penebangan pohon ilegal. Sejalan dengan itu, Kementerian Kehutanan mencatat 12 subjek hukum yang terindikasi terlibat dalam aktivitas serupa. Temuan tersebut memperkuat […]

  • Peternakan Ayam Petelur LPM Dukung Program MBG Bogor

    Peternakan Ayam Petelur LPM Dukung Program MBG Bogor

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Pemerintah Kota Bogor mengembangkan peternakan ayam petelur berbasis LPM di Kecamatan Bogor Utara. Program ini memperkuat pasokan bahan pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mendorong peran aktif masyarakat. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menyerahkan 80 ekor ayam petelur kepada delapan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Setiap LPM menerima 10 […]

  • bibir kering saat puasa akibat dehidrasi

    Bibir Kering Saat Puasa: Penyebab dan Cara Mengatasinya

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Banyak orang mengalami bibir kering saat puasa. Bibir biasanya terasa kasar, pecah-pecah, perih, bahkan bisa berdarah. Meski terlihat ringan, kondisi ini sering mengganggu kenyamanan, terutama ketika sahur dan berbuka. Selama puasa, tubuh tidak menerima asupan cairan dan makanan selama lebih dari 12 jam. Akibatnya, tubuh kehilangan cairan dan memicu dehidrasi ringan. Kondisi ini […]

  • pedagang kaki lima menunggu pelanggan menjelang Ramadhan di Kabul Afghanistan

    Ramadhan Tiba, Warga Afghanistan Terjepit Kenaikan Harga dan Tekanan Sanksi

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 211
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, warga Afghanistan menghadapi tekanan ekonomi yang kian berat. Kenaikan harga kebutuhan pokok, rendahnya daya beli, serta dampak berkepanjangan sanksi internasional membuat banyak keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar selama puasa. Di pasar-pasar tradisional pascaperang, para pedagang kecil merasakan langsung dampak kondisi tersebut. Mohammad Reza (35), pemilik toko kebutuhan harian, mengatakan […]

expand_less