PT Babarina Putra Sulung Disidik Kejati Sultra, Mahasiswa Sultra-Jakarta Desak Adili Aktor Intelektualnya
- account_circle Rahman
- calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
- visibility 49
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: JAMH Sultra-Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026),
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Desakan agar perkara dugaan kejahatan pertambangan yang menyeret PT Babarina Putra Sulung di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, segera dibuka secara menyeluruh menguat. Lembaga Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra-Jakarta menggelar aksi demonstrasi jilid I di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Dalam aksinya, Pimpinan lembaga JAMH Sultra-Jakarta sekaligus Inisiator Aksi Muhammad Rahim ,mendesak Kejaksaan Agung menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mempercepat proses penyidikan dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tata kelola pertambangan nikel tersebut. Mereka menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus diarahkan untuk membongkar pihak yang diduga mengendalikan, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari rangkaian aktivitas pertambangan tersebut.
Sorotan mahasiswa Sultra-Jakarta mengemuka setelah penyidik Kejati Sultra mengamankan tumpukan bijih nikel yang diperkirakan mencapai 200.000 metrik ton.
Selain temuan ore nikel, penyidik juga mengungkap dugaan pengapalan ore menggunakan dokumen yang tidak sah. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Kejati Sultra Sugeng Rianta, hasil penggeledahan menemukan indikasi lebih dari 10 kali pengapalan yang diduga menggunakan dokumen palsu atau tidak sesuai ketentuan.
Rangkaian temuan tersebut, menurut mahasiswa, menunjukkan bahwa perkara ini tidak semata persoalan aktivitas pertambangan di lapangan. Jika dugaan penggunaan dokumen tidak sah dan pengapalan berulang terbukti, penyidik perlu menelusuri siapa yang merancang, memerintahkan, membiayai, serta menikmati hasil dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Penggeledahan sebelumnya juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H. Tasman, rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, serta beberapa lokasi lainnya. Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan dugaan penjualan ore nikel.
Kejati mengungkapkan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp200 miliar. Karena itu, rahim dalam orasinya meminta aparat penegak hukum menghitung kerugian negara secara transparan dan memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara diperiksa berdasarkan bukti, tanpa perlakuan istimewa.
Rahim, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara pertambangan harus menyentuh aktor utama, bukan berhenti pada pihak yang berada di lapangan,apalagi mengkambing hitamkan seseorang.
“Kami mendesak Kejagung RI segera memastikan Kejati Sultra mempercepat pengusutan perkara ini. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat atau hanya berhenti pada barang bukti dan pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik pengendalian aktivitas tersebut tidak tersentuh,” kata Rahim dalam aksi tersebut.
Menurut Rahim, semakin banyaknya temuan dalam proses penyidikan justru menuntut kejaksaan bekerja lebih terbuka dan terukur. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian penyidikan harus dilakukan secara profesional dengan bertumpu pada alat bukti, bukan pada kedekatan, jabatan, maupun kepentingan politik.
“Kalau bukti mengarah kepada adanya peran pihak tertentu, maka periksa dan tetapkan status hukumnya berdasarkan hukum acara pidana. Tidak boleh ada nama besar yang menjadi tameng. Hukum harus bekerja sampai ke pusat kendali perkara,” ujar Rahim.
Mahasiswa Sultra-Jakarta juga mendesak Kejati Sultra mempercepat pendalaman terhadap dugaan pengapalan ore dengan dokumen bermasalah, menelusuri aliran dana dan keuntungan, menghitung kerugian negara secara independen, serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga mempunyai peran dalam kegiatan pertambangan tersebut.
Bagi mereka, penyitaan ratusan ribu ton ore bukan akhir dari perkara, melainkan pintu masuk untuk mengurai dugaan jaringan kejahatan pertambangan secara lebih luas. Karena itu, Kejaksaan Agung diminta tidak sekadar mengawasi proses di daerah, tetapi memastikan perkara berjalan sampai pada pertanggungjawaban pidana pihak yang terbukti terlibat.
Aksi jilid I di Jakarta tersebut menjadi penegasan bahwa mahasiswa akan terus mengawal perkara PT Babarina Putra Sulung. Mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila proses hukum dinilai berjalan lamban atau tidak menyentuh pihak-pihak yang berdasarkan alat bukti patut dimintai pertanggungjawaban.
- Penulis: Rahman
- Sumber: Laporan Redaksi

Saat ini belum ada komentar