Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

ASN Kemenaker RPTKA Hadapi Sidang Tuntutan

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA (duasatunews.com) –  ASN Kemenaker RPTKA menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing. Selain itu, perkara ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang besar.

Sidang berlangsung pada Senin pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati menyidangkan perkara ini bersama hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.

Alt gambar: sidang ASN Kemenaker RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta

Delapan ASN Jalani Sidang Kasus RPTKA

Jaksa menghadirkan delapan terdakwa, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono. Selanjutnya, jaksa menilai para terdakwa memeras agen pengurusan RPTKA sejak 2017 hingga 2025.

Nilai dugaan pemerasan mencapai Rp135,29 miliar. Selain itu, para terdakwa juga meminta pemberian barang berupa sepeda motor Vespa Primavera dan mobil Innova Reborn.

Modus Pemerasan dalam Kasus ASN Kemenaker RPTKA

Jaksa menjelaskan para terdakwa menekan agen dan pemberi kerja agar menyerahkan uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, mereka menahan proses pengajuan RPTKA.

Lebih lanjut, para terdakwa menjalankan praktik ini secara berulang dalam jangka waktu panjang. Mereka memanfaatkan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Putri menerima Rp6,39 miliar, Jamal Rp551 juta, Alfa Rp5,24 miliar, dan Suhartono Rp460 juta.

Selain itu, Haryanto menerima Rp84,72 miliar dan satu unit mobil. Wisnu memperoleh Rp25,2 miliar serta satu unit sepeda motor. Devi menerima Rp3,25 miliar, sedangkan Gatot Rp9,48 miliar.

Ancaman Hukuman Kasus RPTKA

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, jaksa menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu, jaksa juga menerapkan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika hakim menyatakan bersalah, para terdakwa menghadapi pidana penjara dan denda.

Proses Sidang ASN Kemenaker RPTKA Berlanjut

Sidang tuntutan menjadi tahap penting dalam perkara ini. Setelah itu, majelis hakim akan menilai tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparatur negara. Di sisi lain, perkara ini juga menyoroti praktik perizinan tenaga kerja asing di Indonesia.

  • Penulis: adrian moita
  • Editor: Nur Wayda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi demo PT VDNI di Jakarta menuntut sanksi lingkungan

    Tuntut Keadilan Lingkungan dan Keselamatan Kerja, Pemuda 21 Geruduk Kantor VDNI di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 661
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Aksi demo PT VDNI kembali berlangsung di Jakarta. Puluhan massa dari Pemuda 21 menggelar demonstrasi di depan kantor pusat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), kawasan Thamrin, Rabu (10/9/2025). Aksi ini menyoroti dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran keselamatan kerja di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Selain menyuarakan tuntutan lingkungan, massa juga mendesak pemerintah […]

  • Dump truk hancur di perlintasan rel setelah tertabrak KA Dhoho di Blitar pada malam hari

    Truk Mogok di Perlintasan Blitar, KA Dhoho Tabrak hingga Ringsek—Perjalanan Sempat Tertunda

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – KA Dhoho relasi Blitar–Surabaya menabrak dump truk bermuatan pasir di perlintasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Sananwetan, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Kronologi Kejadian Kereta berangkat dari Stasiun Blitar menuju Malang–Surabaya dan melaju normal saat mendekati perlintasan JPL 190. Pada saat yang sama, dump truk Hino melintas dari arah utara Jalan Imam Bonjol. […]

  • Prabowo WEF Davos sampaikan pidato ekonomi

    Prabowo WEF Davos Tegaskan Disiplin Fiskal

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Prabowo WEF Davos menegaskan komitmen Indonesia menjaga stabilitas ekonomi dan disiplin fiskal di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sikap tersebut saat berbicara di forum World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Kamis (waktu setempat). Forum World Economic Forum mempertemukan para pemimpin negara, pelaku usaha global, dan pembuat […]

  • Situasi Mabes Polri terkait penahanan Bhayangkari Vanessa

    GASKAN Meliput Peristiwa Bhayangkari Vanessa Ditahan di Mabes Polri

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 295
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – GASKAN meliput langsung penahanan Bhayangkari Vanessa di Markas Besar Polri pada Kamis, 12 Februari 2026. Penyidik Mabes Polri menetapkan Vanessa sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kemudian membawa Vanessa ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Langkah tersebut langsung memicu perhatian publik karena Mabes Polri menangani perkara yang diduga […]

  • pemakaman militer Try Sutrisno di TMP Kalibata

    Pemakaman Militer Try Sutrisno Dipimpin Presiden Prabowo

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 202
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Pemakaman militer Try Sutrisno dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin siang. Upacara militer tersebut menjadi bentuk penghormatan negara atas dedikasi almarhum kepada bangsa dan negara sepanjang hayatnya. Presiden Prabowo Subianto bertindak sebagai inspektur upacara dan menerima laporan dari Komandan Upacara Kolonel Inf. Benny Angga. Setelah […]

  • Sergey Brin Orang Terkaya Ketiga Dunia Versi Bloomberg

    Sergey Brin Orang Terkaya Ketiga Dunia Versi Bloomberg

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Sergey Brin Orang Terkaya Ketiga dunia setelah lonjakan saham Alphabet mendorong kenaikan signifikan nilai kekayaannya. Perubahan posisi ini terjadi di tengah dinamika pasar teknologi global yang didorong oleh perkembangan kecerdasan buatan (AI). Sergey Brin merupakan salah satu pendiri Google dan pemegang saham utama Alphabet Inc.. Penguatan saham Alphabet terjadi setelah perusahaan mengumumkan […]

expand_less