DJP Dukung Pencabutan Izin Konsultan Pajak yang Terjerat OTT KPK
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 224
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam: kantor pusat DJP.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Kasus konsultan pajak OTT KPK kembali menyorot integritas layanan perpajakan nasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan dukungan terhadap pencabutan izin praktik konsultan pajak yang terlibat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di KPP Madya Jakarta Utara.
DJP menilai langkah tegas tersebut penting untuk menjaga profesionalisme konsultan pajak dan melindungi kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.
DJP Dukung Pencabutan Izin Konsultan Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa DJP akan menindak konsultan pajak sebagai pihak eksternal melalui mekanisme kode etik profesi dan sanksi administratif.
Menurut Rosmauli, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan akan menangani proses pencabutan izin praktik konsultan pajak. Proses tersebut akan berjalan melalui koordinasi dengan DJP dan asosiasi profesi terkait.
“DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan pencabutan izin praktik konsultan pajak sebagai bentuk komitmen menjaga integritas perpajakan,” ujar Rosmauli, Minggu (11/1/2026).
Konsultan Pajak OTT KPK Terlibat Dugaan Suap
Kasus konsultan pajak OTT KPK mencuat setelah KPK mengungkap dugaan praktik suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak. KPK juga mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengurusan kewajiban perpajakan.
DJP Jatuhkan Sanksi Internal kepada ASN
Selain menindak pihak eksternal, DJP mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara yang terlibat. DJP menjatuhkan sanksi internal berupa pemberhentian sementara kepada tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah berstatus tersangka.
Langkah ini bertujuan menjaga disiplin pegawai serta memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan secara profesional dan akuntabel.
Pengawasan Internal Terus Diperkuat
DJP menegaskan komitmen untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. DJP juga terus memperkuat sistem pengawasan internal dan pengendalian risiko di seluruh unit kerja.
Melalui penindakan terhadap konsultan pajak OTT KPK dan penguatan pengawasan internal, DJP berharap dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang. DJP juga mengajak konsultan pajak dan wajib pajak untuk mematuhi hukum serta menjunjung tinggi etika profesi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.pajak.go.id

Saat ini belum ada komentar