Jakarta,(duasatunews.com)— Pemerintah menunda penerapan royalti baru sektor tambang dan memastikan peserta Tax Amnesty Jilid II tetap mendapat kepastian hukum. Sejumlah kebijakan ekonomi itu menjadi perhatian.
Bahlil Tunda Royalti Tambang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunda penerapan royalti baru untuk komoditas tembaga, timah, nikel, emas, dan perak.
Bahlil mengambil keputusan itu setelah menerima masukan dari pelaku usaha dan masyarakat. Karena itu, pemerintah kini menyusun formulasi baru yang lebih adil bagi negara dan industri tambang.
Selain itu, Bahlil menegaskan pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara investasi dan penerimaan negara.
Danantara Percepat Pembangunan PSEL
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara melalui PT Danantara Investment Management menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah pemerintah daerah.
Kerja sama itu bertujuan mempercepat pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Pemerintah akan menjalankan proyek tersebut di Lampung, Serang, Medan, Semarang, Bogor-Depok, dan Kabupaten Bekasi.
Dengan langkah itu, pemerintah berharap proyek PSEL mampu mengurangi sampah sekaligus menambah pasokan energi ramah lingkungan.
Purbaya Pastikan APBN Tetap Aman
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembayaran gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak menambah defisit APBN.
Purbaya menjelaskan pemerintah akan membayar gaji secara bertahap. Pada dua tahun awal, pemerintah mengambil anggaran dari APBN.
Namun setelah itu, koperasi harus membiayai operasional secara mandiri.
Indonesia Ingin Jadi Hub Cadangan Minyak ASEAN
Selanjutnya, Bahlil mengusulkan pembangunan storage hub atau pusat cadangan minyak ASEAN di Indonesia.
Menurut dia, Indonesia memiliki posisi strategis untuk mendukung ketahanan energi kawasan. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong penguatan kerja sama energi antarnegara ASEAN.
Pemerintah Jamin Keamanan Peserta Tax Amnesty
Selain sektor energi, pemerintah juga memberi kepastian pada bidang perpajakan.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Karena itu, ia meminta wajib pajak tidak khawatir selama mereka melaporkan data sesuai ketentuan.
Ke depan, pemerintah hanya akan mengawasi perkembangan bisnis dan kewajiban pajak wajib pajak sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini belum ada komentar