Jakarta,{duasatunews.com} – Persoalan rokok ilegal kembali menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola industri tembakau nasional. Praktisi kewirausahaan Khalilur Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur meminta pemerintah membuka ruang transformasi bagi pelaku usaha agar masuk ke sistem legal.
Gus Lilur menilai penindakan saja tidak cukup untuk menekan peredaran produk tanpa cukai. Pemerintah perlu menghadirkan jalur legal yang mudah dijangkau pelaku usaha kecil agar mereka dapat menjalankan usaha secara resmi.
“Negara perlu membina pelaku usaha agar masuk ke jalur resmi, bukan hanya melakukan penindakan,” ujar Gus Lilur di Jakarta, Selasa.
Dorongan Kebijakan Cukai Adaptif
Pendiri Barong Grup itu mengatakan banyak pelaku usaha rokok kecil memiliki kemampuan produksi dan jaringan pasar. Namun, tingginya biaya cukai dan rumitnya proses perizinan membuat mereka kesulitan memenuhi aturan pemerintah.
Karena itu, ia mendukung rencana pemerintah menerapkan skema tarif cukai berlapis atau layer baru. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu UMKM rokok masuk ke sistem legal sekaligus mengurangi peredaran rokok ilegal.
“Pelaku usaha kecil sudah lama menunggu kebijakan yang lebih adil,” katanya.
Ia juga menilai kebijakan cukai yang fleksibel mampu memperkuat industri rokok rakyat dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
KEK Tembakau Madura Jadi Solusi
Selain reformasi cukai, Gus Lilur juga mendorong pemerintah mempercepat pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.
Ia menilai KEK mampu memperkuat industri tembakau dari hulu hingga hilir. Kawasan itu juga dapat menghubungkan petani, industri, perdagangan, dan pengawasan dalam satu sistem yang terintegrasi.
“KEK Tembakau Madura bisa memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan industri legal,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu segera merealisasikan program tersebut agar petani tembakau dan pelaku usaha kecil mendapat kepastian usaha dan perlindungan ekonomi.
Pemerintah Siapkan Lapisan Tarif Baru
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menargetkan penerapan lapisan tarif baru cukai hasil tembakau mulai Mei 2026.
Pemerintah juga menyiapkan proposal untuk menarik pelaku usaha yang masih berada di jalur nonresmi agar masuk ke sistem resmi melalui mekanisme cukai yang lebih terukur.