Dito Ariotedjo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
- account_circle Adrian Moita
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- visibility 161
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kasus kuota haji, Jumat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Pada Jumat siang, Dito datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Menurut Dito, kehadirannya merupakan tindak lanjut surat undangan pemeriksaan dari penyidik.
“Di surat undangannya terkait kuota haji, tentang tersangka Gus Yaqut dan satu lagi,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, Dito menegaskan kewajibannya sebagai warga negara.
“Sebagai warga negara, saya wajib patuh hukum. Karena itu, saya hadir,” katanya.
Selanjutnya, Dito menyampaikan rencana untuk memberikan informasi lanjutan setelah pemeriksaan selesai.
“Nanti saya update. Untuk saat ini, tidak ada persiapan khusus,” ucapnya.
Pemeriksaan Saksi Kasus Kuota Haji
Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 12.52 WIB. Kemudian, penyidik memeriksanya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir melebihi Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK memberlakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga pihak terkait.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Adapun, tiga pihak yang sempat dicegah ke luar negeri yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Namun demikian, perkembangan terbaru muncul pada 9 Januari 2026. Pada tanggal tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Temuan DPR RI soal Penyelenggaraan Haji
Di luar proses hukum di KPK, DPR RI juga menyoroti penyelenggaraan ibadah haji 2024. Melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji, DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan.
Salah satunya, pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi. Menurut Pansus, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
