Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » Babak Baru Kisruh STAI Al-Furqan Makassar: Dari Rapat Senat ‘Ghaib’ hingga Dosen Dilarang Mengajar

Babak Baru Kisruh STAI Al-Furqan Makassar: Dari Rapat Senat ‘Ghaib’ hingga Dosen Dilarang Mengajar

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
  • visibility 329
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Makassar, (Duasatunews.com) – Kisruh tata kelola di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Furqan Makassar memasuki babak baru. Polemik pencopotan Dr. Ismail, S.H.I., S.Pd.I., M.A., dari jabatannya sebagai Ketua STAI Al-Furqan kini kian merembet ke berbagai lini, mulai dari tuduhan rapat senat ‘ghaib’, dugaan intimidasi terhadap dosen, hingga sorotan tajam atas rangkap jabatan pengurus yayasan di lembaga pengawas wilayah.

Gelombang ketidakpastian ini memicu kekhawatiran besar dari kalangan akademisi, dosen, hingga mahasiswa terkait masa depan dan legalitas administrasi kampus keagamaan swasta tersebut.

Rapat Senat ‘Ghaib’ Tanpa Ketua Aktif

Akar karut-marut ini bermula dari keputusan Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar yang mendepak Dr. Ismail dari kursi ketua periode 2023–2028 pada 26 Juli 2025. Pihak yayasan mengklaim keputusan tersebut sah berdasarkan rapat pleno bersama Senat STAI Al-Furqan yang digelar sehari sebelumnya, yakni 25 Juli 2025.

Namun, forum tersebut belakangan dipertanyakan keabsahannya dan disebut-sebut sebagai rapat ‘ghaib’. Berdasarkan dokumen yang beredar, surat undangan rapat nomor 04.a/YPIQ/SU/VII/2025 itu sengaja tidak mencantumkan nama Dr. Ismail. Padahal secara de jure, Ismail adalah Ketua STAI aktif yang memimpin otoritas akademik saat itu.

Anehnya lagi, Ismail baru mengetahui adanya dokumen undangan tersebut pada Agustus 2025, sebulan setelah dirinya diberhentikan secara sepihak.

“Saya menghormati kewenangan yayasan untuk melakukan evaluasi, tetapi setiap keputusan yang menyangkut jabatan dan nama baik seseorang seharusnya didahului proses yang transparan, kesempatan klarifikasi, dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dr. Ismail kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).

Imbas Beda Pandangan, Jam Mengajar Dosen Senior ‘Disunat’

Dampak dari ego sektoral pengelolaan kampus ini ternyata tidak berhenti pada level top manajemen. Iklim akademik di STAI Al-Furqan Makassar dilaporkan kian tidak sehat setelah muncul dugaan tindakan diskriminatif terhadap dosen yang dinilai berseberangan dengan kebijakan yayasan.

Dua dosen senior, yakni Rosika Indri Karadona, S.Pd., M.Pd., dan Dr. Sampara Palili, S.Pd.I., M.Pd.I., dilaporkan terkena imbas pembersihan internal. Keduanya mendadak tidak lagi diberikan beban mengajar (jam kuliah) sebagaimanasemester-semester sebelumnya.

Tindakan “merumahkan” kedua dosen ini diketahui terjadi saat yayasan menerbitkan surat penyampaian resmi nomor 27/YPIQ/II/2026 pada Februari 2026 lalu. Kebijakan tanpa alasan yang jelas ini memicu spekulasi adanya pembungkaman hak-hak akademisi yang mencoba bersikap kritis dan profesional.

Status Hukum Mengambang, Ketua Baru Langsung Dilantik

Kejanggalan lain yang memicu tanda tanya besar adalah status Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikantongi oleh Dr. Ismail. Hingga detik ini, dokumen resmi yang ia terima dari yayasan faktanya baru berstatus Pemberhentian Sementara.

“Sampai saat ini saya belum menerima Surat Keputusan pemberhentian tetap maupun hasil audit resmi yang menjadi dasar keputusan tersebut, sementara pengangkatan ketua baru telah dilakukan,” tegas Ismail.

Di tengah status hukum kepemimpinan yang masih mengambang dan berpotensi memicu dualisme tafsir, pihak yayasan justru bergerak cepat mengamankan posisi struktural. Pada 16 Agustus 2025, Wakil Ketua II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Dr. Agussalim, S.Ag., M.H., resmi dilantik sebagai Ketua STAI Al-Furqan yang baru untuk periode 2025–2029.

Prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula Kampus tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Yayasan, Dr. Nur Taufiq, M.Ag., yang bertindak mewakili Ketua Yayasan YPIQ.

Aroma Konflik Kepentingan di Kopertais Wilayah VIII

Benang kusut di STAI Al-Furqan Makassar diduga erat kaitannya dengan lemahnya fungsi kontrol kelembagaan akibat adanya benturan kepentingan (conflict of interest) tingkat tinggi. Publik kini menyoroti posisi Ketua serta Sekretaris Yayasan YPIQ Makassar yang ditengarai menduduki jabatan strategis di dalam struktur kepengurusan Kopertais Wilayah VIII (Sulawesi, Maluku, Papua).

Kondisi rangkap jabatan ini dinilai sangat mencederai prinsip independensi. Bagaimana mungkin Kopertais dapat menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penanganan konflik secara objektif, jika aktor pengawas di tingkat wilayah adalah orang yang sama dengan pengambil kebijakan di tingkat yayasan?

Hingga berita ini diturunkan, desakan agar pihak Yayasan Pendidikan Ilmu Al-Qur’an (YPIQ) Makassar beserta jajaran pengurus Kopertais Wilayah VIII memberikan klarifikasi terbuka terus bergulir dari berbagai elemen civitas akademika demi menyelamatkan legalitas nasib ratusan mahasiswa.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Duri Kosambi merendam permukiman warga Jakarta Barat

    Banjir Hampir Semeter Rendam Permukiman Warga Duri Kosambi, Jakbar

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 475
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Banjir Duri Kosambi kembali merendam permukiman warga di Jalan Pulo Indah Raya, RT 10/RW 08, Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Jumat. Hujan dengan intensitas tinggi sejak pagi hari memicu genangan air yang masuk ke rumah-rumah warga dengan ketinggian sekitar 60 hingga 80 sentimeter. Genangan air menutup akses jalan utama di kawasan permukiman […]

  • Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana

    Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Kasus Korupsi Kuota Haji terus menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman dugaan aliran dana terkait pembagian kuota haji khusus. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya imbal jasa atau kompensasi dalam proses pengajuan kuota tambahan periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan tim penyidik akan mengklarifikasi dugaan […]

  • kontroversi KONI Sultra diprotes mahasiswa

    Diduga Pernah Jadi Tersangka Penggelapan Rp34 M, FKMH Sultra: Aklamasi KONI Sultra Sarat Kepentingan

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle salfin tebara
    • visibility 544
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Proses pemilihan Ketua **Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memicu sorotan publik. Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum (FKMH) Sultra-Jakarta secara terbuka mengkritik penetapan AAA sebagai Ketua KONI Sultra melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub). Musorprovlub hanya menghadirkan satu kandidat, yakni AAA. Kondisi tersebut langsung menuai kritik karena AAA […]

  • OTT KPK Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara

    OTT KPK Pajak Jakarta Utara, Delapan Orang Diamankan

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 636
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara. Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan delapan orang dan menyita uang tunai sebagai barang bukti. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak. Ia menjelaskan bahwa tim bergerak […]

  • Perintah Tegas Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Wajib Terwujud, Ditegaskan Dua Kali di Hadapan Kabinet

    Perintah Tegas Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi Wajib Terwujud, Ditegaskan Dua Kali di Hadapan Kabinet

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 474
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Ketergantungan Indonesia pada impor pangan dan energi kembali memunculkan risiko serius bagi masyarakat. Kenaikan harga bahan pokok, tekanan biaya energi, dan beban APBN menjadi dampak yang langsung dirasakan publik. Di tengah konflik geopolitik dan gangguan rantai pasok global, pemerintah menilai ketahanan pangan dan energi tidak lagi sekadar agenda pembangunan, melainkan kebutuhan mendesak. Situasi […]

  • Ilustrasi uang rupiah terkait dugaan permintaan THR dalam kasus K3 Kemnaker

    Kasus K3 Kemnaker Noel: THR Rp 50 Juta Picu Reaksi di Sidang

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Kasus K3 Kemnaker Noel kembali menjadi sorotan setelah muncul fakta baru di persidangan. Irvian Bobby Mahendro mengungkap bahwa Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel pernah meminta dana tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2025. Bobby menyampaikan langsung keterangan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, ia menjelaskan bahwa situasi saat itu tidak kondusif karena proses pemeriksaan […]

expand_less