FAMHI Sultra Apresiasi Presiden Prabowo dan KPK RI atas Komitmen Berantas Mafia Tanah
- account_circle Admin 21
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Midul Makati, SH., MH Presidium Famhi sultra(Foto-itimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas langkah-langkah penegakan hukum dalam mengungkap dan memberantas praktik mafia tanah serta dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan aset maupun tanah.
Midul Makati, SH., MH Presidium Famhi sultra menilai pemberantasan mafia tanah merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat atas tanah, serta menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara melawan hukum.
“Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan terima kasih kepada KPK RI yang terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, termasuk terhadap persoalan yang berkaitan dengan mafia tanah. Kami berharap langkah penegakan hukum ini dilakukan secara objektif, transparan, profesional dan tanpa pandang bulu,” ujar Midul Makati, SH., MH.
Menurut Midul Makati, SH., MH, persoalan mafia tanah tidak hanya menyangkut konflik kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi dapat bersinggungan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, praktik korupsi, kolusi, hingga kerugian negara apabila melibatkan aset milik negara atau daerah.
Karena itu, Midul Makati mendorong KPK RI bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut secara menyeluruh setiap dugaan praktik mafia tanah, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat maupun pihak lainnya.
Midul Makati juga meminta agar proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
DORONG PEMBERANTASAN MAFIA TANAH SECARA MENYELURUH DI INDONESIA
Midul Makati menilai pemberantasan mafia tanah harus dilakukan tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap jaringan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi. Mulai dari Oknum BPN, APH dan Broker.
“Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jika dalam proses penyidikan, ditemukan adanya pihak yang memberikan fasilitas, menggunakan kewenangan secara melawan hukum, atau menikmati hasil kejahatan, maka harus diproses sesuai hukum berdasarkan bukti yang cukup,” tegas Midul Makati.
Midul Makati berharap komitmen pemerintah dan KPK RI dalam pemberantasan korupsi dapat terus diperkuat sehingga masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas tanahnya dan aset negara benar-benar digunakan untuk kepentingan Rakyat.
Midul Makati juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal pemberantasan mafia tanah dengan menyampaikan informasi dan laporan kepada lembaga yang berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para mafia, yang disertai bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum harus menjadi panglima tertinggi. Tidak boleh ada kelompok atau individu yang kebal terhadap hukum. Kami mendukung setiap langkah pemberantasan korupsi dan mafia tanah yang dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan berdasarkan hukum,” tutup Midul Makati, SH., MH Presidium FAMHI Sultra.
(RM/RT)

Saat ini belum ada komentar