Breaking News
light_mode
Beranda » Pendidikan » Aksi di Depan Kemendiksaintek, KPIT Kembali Soroti Sistem Desil dalam Syarat Penerimaan KIP Kuliah

Aksi di Depan Kemendiksaintek, KPIT Kembali Soroti Sistem Desil dalam Syarat Penerimaan KIP Kuliah

  • account_circle Redaksi 1
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT) kembali menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek), Senin (5/10/2026). Aksi tersebut merupakan aksi jilid IV yang kembali menyoroti penggunaan sistem desil dalam persyaratan penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Dalam aksi tersebut, KPIT mendesak Kemendiksaintek menghapus sistem desil sebagai salah satu syarat penerimaan KIP Kuliah. Mereka menilai kategori desil 5–6 tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa secara faktual.

Sebelumnya, KPIT telah melakukan audiensi dan menyampaikan tuntutan dalam aksi jilid I, II, hingga III. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait tuntutan penghapusan desil dalam persyaratan penerimaan KIP Kuliah.

Foto. masa Aksi, setelah bertemu dari pihak Kemendiksaintek_(dok.istimewa) 

KPIT menyoroti adanya calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang masuk dalam kategori desil 5–6. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat calon mahasiswa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan melalui program KIP Kuliah.

Ketua Umum KPIT, Sehan Watimena, mengatakan sistem desil seharusnya tidak menjadi penghambat bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan tinggi.

“Seharusnya desil dihapus saja karena desil tersebut hanya menghambat teman-teman calon mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan kuliah. Padahal, mereka juga orang yang tidak mampu, tetapi masuk dalam kategori desil 5–6,” ujar Sehan Watimena kepada awak media, Senin (5/10/).

KPIT juga menyoroti kondisi keluarga calon mahasiswa yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, tetapi tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah maupun bantuan sosial lainnya. Meski demikian, data mereka masih tercatat dalam kategori desil 5–6.

Atas kondisi tersebut, KPIT kembali mendesak Kemendiksaintek untuk mengevaluasi penggunaan desil dalam persyaratan KIP Kuliah. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh agar calon mahasiswa yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan.

“Kami mendesak Kemendiksaintek agar segera menghapus desil dalam syarat penerimaan KIP Kuliah,” tegas Sehan.

Sementara itu, Koordinator Lapangan KPIT, Edrian Saputra, menilai sistem desil dalam persyaratan KIP Kuliah perlu dievaluasi. Menurutnya, masih banyak orang tua calon mahasiswa yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu, tetapi tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah maupun bantuan lainnya.

“Saya menilai desil tersebut dalam syarat penerimaan KIP Kuliah benar-benar menghambat mahasiswa baru untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut,” kata Edrian.

Ia menambahkan, para calon mahasiswa yang mereka perjuangkan memiliki kemampuan akademik dan prestasi yang baik. Karena itu, menurutnya, kondisi ekonomi keluarga seharusnya menjadi salah satu pertimbangan agar mereka tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.

“Jangan sampai mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan haknya hanya karena masuk dalam kategori desil 5–6,” ujar Edrian.

Dalam aksi jilid IV tersebut, KPIT kembali meminta Kemendiksaintek segera memberikan solusi dan kejelasan atas persoalan penggunaan desil dalam persyaratan KIP Kuliah. Mereka berharap evaluasi tersebut dapat memastikan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses terhadap pendidikan tinggi melalui program KIP Kuliah.

(Rm)

  • Penulis: Redaksi 1

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebijakan AS Taiwan ditegaskan Marco Rubio dalam sidang Senat AS

    Kebijakan AS Taiwan Tetap Sama, Rubio Tegaskan Status Quo

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 260
    • 0Komentar

    WASHINGTON (duasatunews.com) – Kebijakan AS Taiwan kembali menjadi sorotan setelah Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio menegaskan bahwa Washington tidak mengubah posisinya terhadap Taiwan. Menurutnya, mempertahankan status quo menjadi cara terbaik untuk menjaga stabilitas di kawasan. Rubio menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan kesaksian di hadapan panel Kongres AS pada Selasa (2/6). Pernyataan Rubio […]

  • miras oplosan pelajar di Pulau Sapuka Pangkep

    Miras Oplosan Pelajar Tewaskan Dua Siswa di Pulau Sapuka

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 527
    • 0Komentar

    Pangkep, (duasatunews.com) – miras oplosan pelajar kembali menimbulkan korban jiwa. Sebanyak 13 pelajar di Pulau Sapuka, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, nekat mengonsumsi minuman keras campuran berbahan cairan spritus dan minuman berenergi. Peristiwa tersebut menyebabkan dua pelajar meninggal dunia, sementara 11 lainnya masih menjalani perawatan dan pemeriksaan medis secara intensif. Kejadian ini memicu […]

  • situs persepolis peninggalan kekaisaran persia iran

    Sejarah Persia Iran dan Identitas Bangsa yang Bertahan

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 382
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Sejarah Persia Iran membantu menjelaskan mengapa negara ini sering memiliki pandangan geopolitik yang berbeda dari banyak negara lain. Setiap kali dunia berbicara tentang Iran, pembahasan hampir selalu dimulai dari politik modern: revolusi, program nuklir, sanksi ekonomi, atau konflik regional di Timur Tengah. Media internasional sering menggambarkan Iran sebagai negara yang keras, penuh […]

  • inovasi gadget 2023 wearable pintar

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 735
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Gadget pintar masa depan menjadi simbol bagaimana teknologi modern semakin menyatu dengan kehidupan manusia melalui wearable cerdas, smart home berbasis AI, dan inovasi ramah lingkungan. Saat ini, teknologi tidak lagi berdiri sebagai alat bantu semata. Sebaliknya, teknologi aktif membentuk cara manusia bekerja, beristirahat, dan berinteraksi. Selain itu, perkembangan gadget menghadirkan pengalaman yang […]

  • tarif impor global Trump diumumkan di Washington DC

    Trump Umumkan Tarif Impor Global Baru Usai MA AS Batalkan

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 437
    • 0Komentar

    WASHINGTON DC, (duasatunews.com) — Tarif impor global Trump kembali menjadi sorotan setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen untuk seluruh negara pada Jumat (20/2). Langkah ini muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor sebelumnya yang ia terapkan secara sepihak. Dalam konferensi pers, Trump menyampaikan langsung kebijakan tersebut kepada […]

  • Ilustrasi ambil paspor diwakilkan di kantor imigrasi dengan dokumen seperti surat kuasa, KTP, dan kartu keluarga.

    Ambil Paspor Diwakilkan: Syarat dan Dokumen

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 351
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Pengambilan paspor diwakilkan memberi solusi praktis bagi pemohon yang tidak bisa datang ke kantor imigrasi. Layanan ini membantu masyarakat menyelesaikan administrasi tanpa hadir langsung. Selain itu, kebijakan ini memudahkan pekerja dengan jadwal padat dan pemohon dari luar kota. Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan batas pengambilan paspor selama 30 hari setelah selesai. Jika pemohon melewati batas tersebut, […]

expand_less