KPPL Kecam Dugaan Perusakan Mangrove oleh PT Artha Graha di Teluk Kendari
- account_circle Darman
- calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
- visibility 274
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kawasan mangrove di Teluk Kendari yang diduga terdampak aktivitas penimbunan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Dugaan perusakan mangrove Kendari kembali mencuat ke publik. Isu ini muncul setelah Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) mengecam aktivitas penimbunan di Jalan Baru, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. KPPL menilai kegiatan tersebut mengancam kawasan mangrove yang berfungsi melindungi pesisir Teluk Kendari.
KPPL mengaitkan aktivitas penimbunan itu dengan PT Artha Graha. Menurut hasil pemantauan lapangan, penimbunan berlangsung tanpa kajian lingkungan yang terbuka. Tim KPPL menemukan area mangrove terdampak mencapai sekitar 7 hektare. Kawasan tersebut selama ini menopang ekosistem laut dan kehidupan masyarakat pesisir.
Dugaan Perusakan Mangrove Kendari Ancam Ekosistem
Dalam kasus dugaan perusakan mangrove Kendari, KPPL menilai kerusakan ekosistem pesisir dapat terjadi jika aktivitas penimbunan terus berlanjut. Mangrove berperan menahan abrasi, meredam gelombang laut, dan menjadi habitat berbagai biota. Kerusakan kawasan ini dapat meningkatkan risiko banjir rob dan penurunan kualitas perairan.
Koordinator KPPL menegaskan bahwa setiap aktivitas di wilayah pesisir harus mematuhi aturan perlindungan lingkungan hidup.
“Mangrove adalah benteng alami pesisir. Kerusakan mangrove akan membawa dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Dampak Sosial bagi Warga Pesisir
Selain merusak lingkungan, dugaan perusakan mangrove Kendari juga berpotensi mengganggu mata pencaharian warga. Nelayan tradisional menggantungkan hidup pada ekosistem mangrove. Penurunan kualitas pesisir dapat mengurangi hasil tangkapan ikan dan memperlemah ekonomi masyarakat sekitar.
Isu lingkungan pesisir di Sulawesi Tenggara sebelumnya juga pernah diberitakan dalam artikel Isu Lingkungan Pesisir Sulawesi Tenggara di duasatunews.com. Selain itu, penolakan warga terhadap aktivitas berisiko di Kendari dapat dibaca dalam laporan Aksi Penolakan Reklamasi dan Tambang di Kendari.
KPPL Desak Penegakan Hukum
KPPL mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum KLHK untuk turun langsung ke lokasi. Mereka meminta aparat menghentikan sementara aktivitas penimbunan hingga kajian lingkungan selesai. KPPL juga menuntut sanksi tegas jika aparat menemukan pelanggaran hukum.
Pemerintah sendiri mengatur perlindungan mangrove melalui kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (https://www.menlhk.go.id). Lembaga konservasi WWF Indonesia (https://www.wwf.id) juga menegaskan pentingnya mangrove bagi ketahanan pesisir dan perubahan iklim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Artha Graha belum memberikan keterangan resmi.

Saat ini belum ada komentar