Dugaan Pelanggaran Tambang, Mahasiswa Desak ESDM Tolak RKAB PT SPR
- account_circle Redaksi 1
- calendar_month Kamis, 5 Nov 2026
- visibility 37
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (DUASATUNEWS.COM) – Sejumlah mahasiswa dan pemuda menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Dalam aksi tersebut, mahaiswa secara tegas menyuarakan penolakan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Stargate Pacific Resources (PT SPR) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus peringatan kepada Kementerian ESDM agar tidak memberikan ruang bagi perusahaan pertambangan yang masih disorot atas sejumlah dugaan persoalan lingkungan, kehutanan, dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Pasalnya, Sorotan terhadap PT SPR bukan tanpa alasan. Pada Desember 2025, sejumlah pemberitaan mengungkap dugaan aktivitas pertambangan perusahaan di kawasan hutan seluas 60,53 hektare. Perusahaan tersebut juga diberitakan berpotensi dikenai denda administratif sekitar Rp589,63 miliar. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi dari instansi berwenang.
Menanggapi persoalan tersebut, penanggung jawab aksi, Irwan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan pertambangan.
“Kalau benar terdapat dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa pemenuhan ketentuan yang berlaku, lalu apa yang sudah dilakukan pemerintah? Apakah persoalan ini sudah diselesaikan? Apakah kewajiban perusahaan sudah dipenuhi? Jangan sampai persoalan sebesar ini justru tenggelam di balik kepentingan produksi dan keuntungan perusahaan.” Tegasnya
Lebih lanjut, irwan menegaskan bahwa Kementerian ESDM harus memiliki keberanian untuk mengevaluasi perusahaan yang diduga masih menyisakan persoalan hukum.
“Jangan hanya karena perusahaan memiliki modal besar, kemudian pemerintah kehilangan keberanian untuk bersikap tegas. Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran, maka tindak sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa!” Bebernya
Selain dugaan persoalan kawasan hutan, ia juga juga meminta pemerintah mengevaluasi kewajiban reklamasi dan pascatambang PT SPR, termasuk memastikan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
Mahasiswa juga turut menyoroti tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan. Menurut mereka, keberadaan investasi seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, bukan hanya menghadirkan keuntungan bagi pemegang kepentingan perusahaan.
“Jangan jadikan masyarakat lokal hanya sebagai penonton di atas tanahnya sendiri. Sumber daya alam Konawe Utara adalah kekayaan yang seharusnya memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Kami menolak praktik investasi yang hanya menguntungkan korporasi, tetapi mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.” ujar Irwan
Massa juga mengingatkan bahwa persetujuan RKAB tidak boleh diberikan secara serampangan tanpa evaluasi terhadap rekam jejak kepatuhan perusahaan.
“Kami tegaskan RKAB bukan hadiah untuk perusahaan. RKAB adalah instrumen pengendalian negara. Karena itu, sebelum pemerintah memberikan persetujuan, seluruh kewajiban perusahaan harus diperiksa. Jangan sampai negara justru melegitimasi aktivitas pertambangan yang masih menyisakan persoalan hukum.” Jelasnya
Atas dasar tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kementerian ESDM RI Yakni Mendesak Menteri ESDM RI melalui Ditjen Minerba untuk MENOLAK RKAB PT STARGATE PACIFIC RESOURCES (PT SPR) sampai seluruh persoalan kepatuhan perusahaan diperiksa dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan Mendesak Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH membuka secara transparan hasil pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan PT SPR di kawasan hutan seluas 60,53 hektare.
Menutup orasinya, Irwan kembali menegaskan bahwa perjuangan kami sebagai mahasiswa dan putra daerah tidak akan berhenti selama pemerintah belum menunjukkan keseriusan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
“Kami tidak akan diam ketika kekayaan alam daerah kami diperlakukan seolah-olah hanya milik korporasi. Kami tidak akan berhenti mengingatkan pemerintah bahwa ada hak masyarakat yang harus dilindungi, ada lingkungan yang harus diselamatkan, dan ada hukum yang harus ditegakkan.” tutup irwan
Mahasiswa menyatakan bahwa apabila tuntutan yang mereka bawa hari ini tidak tidak mampu untuk di tindaklanjuti, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan menggelar aksi lanjutan.
- Penulis: Redaksi 1

Saat ini belum ada komentar