Breaking News
light_mode
Beranda » 21 News » HP21N Desak Dirjen Minerba Tak Setujui RKAB PT BHR

HP21N Desak Dirjen Minerba Tak Setujui RKAB PT BHR

  • account_circle Santi
  • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
  • visibility 1.035
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Ratusan mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Dalam aksi tersebut, massa secara terbuka menyoroti praktik tambang ilegal di Sultra. Karena itu, mereka meminta Dirjen Minerba menolak pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Binanga Hartama Raya (BHR).

HP21N Minta Pemerintah Perketat Evaluasi RKAB

Koordinator lapangan sekaligus Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menegaskan pemerintah harus memperketat evaluasi RKAB perusahaan tambang. Menurutnya, pemerintah perlu memeriksa laporan perusahaan secara detail dan langsung di lapangan.

“Pemerintah harus mengevaluasi RKAB secara menyeluruh agar praktik tambang ilegal tidak terus berulang,” kata Arnol.

Arnol Ungkap Dugaan Dokumen Terbang

Selain itu, HP21N menduga PT BHR menjalankan praktik jual beli dokumen terbang di wilayah pertambangan Kabupaten Konawe Utara. Dugaan tersebut mengarah ke wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.

Arnol menjelaskan sejumlah perusahaan ilegal menggunakan dokumen PT BHR untuk mengangkut dan menjual ore nikel dari wilayah tersebut. Akibatnya, aktivitas itu berpotensi merugikan negara.

Pengangkutan Ore Nikel Terjadi Dua Kali

Arnol menyebut pengangkutan ore nikel berlangsung pada 30 Juni 2022 dan 5 Agustus 2022. Pada dua waktu itu, kapal pengangkut membawa puluhan ribu metrik ton ore nikel.

Ia juga mengungkapkan pelaku menetapkan tarif dokumen terbang sebesar US$10 per metrik ton. Tarif tersebut terbagi untuk dokumen penjualan dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun, Arnol menegaskan negara tetap menanggung kerugian. Pasalnya, pelaku tidak membayar PNBP sektor kehutanan karena melakukan penambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

HP21N Nilai Praktik Langgar UU Minerba

Arnol menilai praktik tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang itu melarang pengangkutan dan penjualan mineral dari sumber ilegal.

Selain merugikan negara, Arnol menilai praktik tersebut memicu konflik sosial dan menghambat pembangunan daerah.

“Karena itu, kegiatan ini berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan menurunkan penerimaan negara,” ujarnya.

Desak Penolakan RKAB dan Sanksi

Atas dasar itu, HP21N mendesak Dirjen Minerba menolak RKAB PT BHR. Mereka juga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif.

Selanjutnya, HP21N meminta Dirjen Minerba memanggil direktur utama PT BHR untuk memberikan klarifikasi. Melalui langkah tersebut, HP21N berharap pemerintah menindak tegas praktik tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa dan Rakyat Sultra: Benteng Terakhir Melawan Tambang Ilegal di Tanah Anoa

    Mahasiswa dan Rakyat Sultra: Benteng Terakhir Melawan Tambang Ilegal di Tanah Anoa

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 682
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara kini tidak lagi tersembunyi. Sebaliknya, aktivitas ini berlangsung terang-terangan, bahkan merobek hutan, mencemari sungai, dan menggerus ruang hidup masyarakat. Dalam konteks ini, kehadiran mahasiswa yang bersatu dengan warga bukan sekadar simbol perlawanan. Lebih jauh, mereka menjadi alarm keras atas kegagalan negara menjaga Tanah Anoa. Tambang Ilegal Terus […]

  • BNPB Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Bandang di Sitaro, Sulawesi Utara

    BNPB Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Bandang di Sitaro, Sulawesi Utara

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 898
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Banjir Bandang Sitaro melanda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, pada Senin dini hari (5/1/2026) akibat hujan berintensitas tinggi yang memicu luapan sungai, menewaskan sedikitnya 16 orang, menyebabkan tiga warga hilang, dan memaksa ratusan lainnya mengungsi. Status tanggap darurat berlaku 5–18 Januari 2026, sesuai Keputusan Bupati Sitaro Nomor 1 Tahun 2026. […]

  • IMPH: Tekan Kejagung Bongkar Aktor Korporasi di Balik Suap Ketua Ombudsman RI

    IMPH: Tekan Kejagung Bongkar Aktor Korporasi di Balik Suap Ketua Ombudsman RI

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 752
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memeriksa Direktur Utama PT Toshida Indonesia (TSHI) berinisial LSO. IMPH menilai LSO terlibat dalam kasus suap yang menyeret pimpinan Ombudsman Republik Indonesia terkait persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2013–2025, Jumat (9/5/2026). IMPH Soroti Surat Koreksi Ombudsman Ketua Umum IMPH, […]

  • Zikrullah Kejati Riau dan Heri Yulianto Kajari Siak memberi keterangan media terkait kasus buron penipuan lahan Riau.

    Buron Penipuan Lahan Riau 2,5 Tahun Akhirnya Ditangkap di Pekanbaru

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Kasus buron penipuan lahan Riau kembali menjadi sorotan setelah aparat berhasil menangkap terpidana M. Sofyan Sembiring yang selama ini menghindari eksekusi hukum. Penangkapan ini mengakhiri pelarian selama kurang lebih 2,5 tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak menangkap […]

  • SBY Telaga Sarangan melukis panorama Gunung Lawu di Magetan

    Mantan Presiden SBY Nikmati Keindahan Telaga Sarangan Magetan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 498
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Mantan Presiden Republik Indonesia ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, mengunjungi Telaga Sarangan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Jumat. Ia menikmati panorama alam telaga yang berada di lereng Gunung Lawu dalam suasana santai. SBY mengaku terkesan dengan keindahan Telaga Sarangan. Menurutnya, udara sejuk dan suasana tenang di kawasan tersebut memberi rasa nyaman. Karena itu, ia […]

  • “Xi Jinping dan Vladimir Putin membahas tata kelola global baru di Beijing”

    Xi dan Putin Sepakat Perkuat Tata Kelola Global Baru di Tengah Gejolak Dunia

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 253
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)— Presiden China Xi Jinping mengajak Rusia memperkuat kerja sama strategis untuk membangun tata kelola global yang lebih adil dan setara. Ajakan itu disampaikan Xi saat bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Beijing, Rabu (20/5). Xi menilai situasi global saat ini semakin kompleks akibat meningkatnya hegemoni sepihak. Meski begitu, ia menegaskan perdamaian dan kerja sama […]

expand_less