Eni Samayati Angkat Suara Terkait Pengelolaan Dana Jamrek yang Dikendalikan Pemerintah Pusat
- account_circle Afs
- calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
- visibility 659
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dr. Eni Samayati
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Dana Jamrek tambang kembali menjadi sorotan publik. Dana Jaminan Reklamasi tambang bernilai triliunan rupiah yang tersimpan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dinilai belum memberi manfaat nyata bagi daerah penghasil tambang.
Sorotan ini menguat setelah mahasiswa dan aktivis lingkungan menuntut transparansi pengelolaan dana Jamrek tambang yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan pascatambang.
Daerah Menanggung Dampak, Pusat Kuasai Dana
Dr. Eni menegaskan bahwa Jamrek seharusnya menjamin pemulihan lingkungan pascatambang di wilayah terdampak. Namun, menurutnya, mekanisme saat ini justru menjauhkan daerah dari akses dana tersebut.
“Logika Jamrek jelas. Dana ini harus memulihkan lingkungan di lokasi tambang. Ketika pusat mengendalikan penuh tanpa kejelasan pencairan, daerah hanya menjadi penonton,” ujar Dr. Eni, Selasa (17/9).
Ia menambahkan, masyarakat lokal langsung menanggung dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas tambang. Karena itu, daerah seharusnya berperan aktif dalam pengelolaan Jamrek.
Regulasi Sudah Jelas, Implementasi Dipertanyakan
Dr. Eni mengingatkan bahwa regulasi telah mengatur fungsi Jamrek secara tegas. Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang menyediakan dana untuk reklamasi dan pascatambang.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan bahwa Jamrek berfungsi sebagai jaminan pemulihan lingkungan di wilayah operasi tambang.
“Secara hukum, dana Jamrek harus kembali ke daerah. Jika pusat menguasai penuh tanpa melibatkan daerah, kebijakan ini berpotensi melanggar semangat desentralisasi,” tegasnya.
Dorong Transparansi dan Pengawasan Publik
Dr. Eni meminta pemerintah pusat membuka ruang koordinasi yang lebih luas dengan pemerintah daerah. Ia menilai transparansi menjadi kunci agar Jamrek tidak sekadar tercatat sebagai angka administratif.
“Kita perlu membuka data. Publik harus tahu berapa dana yang terkumpul, di mana posisinya, dan bagaimana penggunaannya,” katanya.
Ia juga mendorong keterlibatan akademisi, masyarakat sipil, dan media dalam pengawasan Jamrek. Menurutnya, pengawasan publik dapat mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan pemanfaatan yang tepat sasaran.
Desakan Kebijakan Berbasis Otonomi Daerah
Lebih lanjut, Dr. Eni mendesak Presiden dan Kementerian ESDM merumuskan skema kebijakan baru. Skema tersebut, kata dia, harus memberi porsi lebih besar kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan Jamrek.
“Jika pusat tetap ingin mengendalikan, maka harus ada pertanggungjawaban publik yang jelas. Namun solusi terbaik tetap mengembalikan Jamrek ke daerah,” ujarnya.
Isu pengelolaan Jamrek diperkirakan terus menjadi sorotan. Tekanan dari mahasiswa dan aktivis lingkungan juga semakin kuat. Mereka menuntut transparansi dan keadilan bagi daerah penghasil tambang yang selama ini menanggung dampak kerusakan lingkungan.

Saat ini belum ada komentar