DUGAAN TIPIKOR MENYERET NAMA ANGGOTA DPRD PROVINSI DKI JAKARTA INISIAL DP
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
- visibility 629
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,Duasatunews.com – Saat ini, publik menaruh perhatian serius pada dugaan harta tidak dilaporkan LHKPN oleh seorang anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sebab, masyarakat menemukan perbedaan data kekayaan antara dokumen hukum dan laporan resmi.
Pada dasarnya, pejabat publik memikul tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, anggota legislatif harus menjaga integritas sebagai wakil rakyat. Selain itu, kejujuran dan transparansi menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.
Dalam praktiknya, anggota DPRD menyusun kebijakan daerah, mengawasi jalannya pemerintahan, dan membahas anggaran. Dengan demikian, mereka harus melaporkan harta kekayaan secara lengkap dan terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Gugatan Pengadilan Picu Sorotan Publik
Selanjutnya, anggota DPRD berinisial DP mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, pengadilan mendaftarkan gugatan tersebut dengan Nomor 390/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam dokumen gugatan itu, DP menuliskan sejumlah aset sebagai harta bersama atau gono-gini.
Namun, data Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa DP tidak memasukkan aset tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Selain itu, publik membandingkan dokumen persidangan dengan laporan LHKPN yang DP sampaikan sebelumnya.
Akibatnya, perbedaan data tersebut memicu pertanyaan tentang asal-usul kekayaan. Bahkan, sebagian masyarakat mencurigai penyembunyian aset atau penerimaan gratifikasi tanpa pelaporan resmi.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur kewajiban pelaporan kekayaan bagi penyelenggara negara. Lebih lanjut, peraturan KPK tentang LHKPN memperkuat kewajiban tersebut sebagai bagian dari pencegahan korupsi.
Fungsi LHKPN sebagai Alat Kontrol Publik
Di sisi lain, pelaporan LHKPN berfungsi sebagai alat kontrol publik. Melalui laporan tersebut, masyarakat menilai kewajaran pertambahan harta pejabat selama masa jabatan.
Sementara itu, Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta memegang peran penting dalam menjaga etika anggota dewan. Dalam konteks ini, lembaga tersebut dapat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menyusun rekomendasi sanksi sesuai aturan.
Hingga kini, KPK dan DPRD DKI Jakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi. Meski demikian, masyarakat terus mendorong klarifikasi terbuka dan langkah penyelidikan yang transparan.
Pada akhirnya, kasus ini menegaskan kembali arti penting keterbukaan pejabat publik. Dengan demikian, pelaporan kekayaan yang jujur memperkuat pencegahan penyalahgunaan jabatan dan praktik korupsi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Saydul laopua
- Sumber: https://duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar