Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Kritik PT. GKP Berujung Pada Tindakan Refresif, (Corak-Konkep): Jangan Bungkam Suara Mahasiswa!!

Kritik PT. GKP Berujung Pada Tindakan Refresif, (Corak-Konkep): Jangan Bungkam Suara Mahasiswa!!

  • account_circle Brian putra
  • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
  • visibility 199
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Corong Aspirasi Rakyat (CORAK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konawe Kepulauan (Konkep) mengecam keras dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum security PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terhadap sejumlah mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi di depan kantor pusat perusahaan tersebut di Jakarta.

Peristiwa tersebut terjadi saat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara (KOMNAS-SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat PT GKP yang berlokasi di Tower Panin Bank, Jakarta, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan kepada manajemen pusat PT GKP agar bertanggung jawab serta memberikan klarifikasi secara terbuka terkait aktivitas pertambangan perusahaan di Kabupaten Konawe Kepulauan, termasuk mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 yang diterbitkan untuk perusahaan tersebut.

Sandi Nayoyan selaku Penanggung Jawab Aksi sekaligus Ketua Umum DPD CORAK Konkep menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penolakan tegas terhadap aktivitas pertambangan PT GKP di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Gerakan yang kami lakukan di depan kantor pusat PT GKP merupakan bentuk penolakan keras terhadap aktivitas pertambangan perusahaan di Kabupaten Konawe Kepulauan. Kami menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan pulau-pulau kecil dan telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang memadai,” tegas Sandi.

Menurutnya, secara hukum telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menolak permohonan uji materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diajukan oleh PT GKP. Putusan tersebut, kata dia, semakin mempertegas eksistensi norma hukum yang membatasi aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil.

“Konawe Kepulauan merupakan daerah kepulauan yang memiliki karakteristik ekologis yang sangat rentan. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut seharusnya menjadi rujukan bagi seluruh pihak, baik perusahaan maupun pemerintah, untuk lebih mengedepankan perlindungan lingkungan hidup. Namun hingga hari ini, aktivitas pertambangan masih terus berlangsung dan seolah tidak mengindahkan berbagai keberatan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa kehadiran mahasiswa di depan kantor pusat PT GKP bukan semata-mata untuk melakukan aksi protes, melainkan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan atas berbagai dampak lingkungan yang ditimbulkan sejak perusahaan beroperasi di Konawe Kepulauan.

“Kami datang untuk meminta pertanggungjawaban PT GKP atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi sejak tahun 2019 hingga saat ini. Publik dapat melihat secara langsung kondisi lingkungan di Konawe Kepulauan yang terus menjadi sorotan. Padahal, wilayah daratan Konawe Kepulauan hanya memiliki luas sekitar 876,58 kilometer persegi, jauh di bawah batas 2.000 kilometer persegi sebagaimana yang menjadi salah satu dasar perlindungan terhadap pulau-pulau kecil dalam rezim hukum pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penerbitan RKAB Tahun 2026 untuk PT GKP. Menurut CORAK, meskipun informasi yang beredar menyebutkan kuota produksi perusahaan berada pada angka nol, penerbitan RKAB tetap menimbulkan pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

“Kami menyoroti RKAB Tahun 2026 yang diterbitkan kepada PT GKP. Walaupun disebutkan memiliki kuota nol, faktanya hal tersebut tidak serta-merta menghentikan polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta penjelasan dan klarifikasi resmi dari perusahaan terkait alasan pengajuan RKAB tersebut serta tujuan penggunaannya. Keterbukaan informasi kepada publik menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari berbagai spekulasi dan kecurigaan,” tegas Sandi.

Dalam pelaksanaan aksi tersebut, CORAK menyesalkan adanya dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh oknum security perusahaan terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan damai.
Menurut Sandi, tindakan tersebut mencerminkan tidak adanya itikad baik perusahaan untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mahasiswa yang menyampaikan kritik terhadap aktivitas perusahaan.

“Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum security PT GKP terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi. Kehadiran kami di depan kantor perusahaan adalah untuk menyampaikan aspirasi secara langsung serta meminta penjelasan atas berbagai persoalan yang kami angkat. Seharusnya pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dengan menemui peserta aksi dan membuka ruang dialog, bukan justru membiarkan terjadinya tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap mahasiswa,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa sikap perusahaan yang tidak bersedia menemui massa aksi semakin memperkuat kesan bahwa perusahaan menghindari pertanggungjawaban publik atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Atas kejadian tersebut, DPD CORAK Konkep mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum terhadap oknum security yang diduga melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut dan memproses secara hukum oknum security yang diduga melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik intimidasi yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan kritik secara damai sebagaimana dijamin oleh konstitusi,” tegas Sandi.

Di akhir pernyataannya, DPD CORAK Konkep menegaskan akan terus mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT GKP di Konawe Kepulauan, termasuk mendorong evaluasi terhadap seluruh perizinan yang berkaitan dengan operasional perusahaan serta meminta pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pulau-pulau kecil di Indonesia.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang nyata. Kepentingan lingkungan hidup, keberlangsungan pulau-pulau kecil, serta hak masyarakat Konawe Kepulauan harus ditempatkan di atas kepentingan investasi apa pun. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan hidup,” tutupnya.

Brian putra

Penulis

Update, Akurat dan Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kesiapan DPR RI membahas Revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen Jakarta

    DPR Siap Revisi UU Pemilu, Dasco Minta Penyusunan Aturan Baru Tak Mudah Digugat

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Komisi II DPR RI segera membahas Revisi UU Pemilu. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan seluruh fraksi partai politik di Komisi II siap mengikuti proses perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Dasco, pimpinan Komisi II menyampaikan kesiapan tersebut dalam rapat pimpinan DPR RI. Komisi II akan memulai proses […]

  • Pulau Greenland dalam isu akuisisi oleh Amerika Serikat

    Trump Kembali Tegaskan Keinginan Akuisisi Greenland, Bantah Gunakan Kekuatan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Trump akuisisi Greenland kembali menarik perhatian internasional setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan sikapnya secara terbuka di forum global. Isu Trump akuisisi Greenland kembali menguat seiring meningkatnya persaingan geopolitik di kawasan Arktik. Trump menyampaikan pernyataan itu saat berpidato dalam World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss, Rabu (21/1). Dalam forum tersebut, […]

  • duka tni gugur maybrat gubernur papua barat daya elisa kambu

    Duka TNI Gugur Maybrat, Gubernur Sampaikan Belasungkawa

    • calendar_month Senin, 23 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Sorong, (duasatunews.com) – Duka TNI gugur Maybrat disampaikan Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu atas wafatnya dua prajurit TNI dalam kontak tembak di wilayah tersebut. Insiden terjadi di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Minggu sekitar pukul 07.00 WIT. Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) terlibat kontak senjata dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). “Kami […]

  • Prabowo jenguk korban tabrakan kereta di RSUD Bekasi

    Prabowo Jenguk Korban kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo jenguk korban kereta di RSUD Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2026). Presiden Prabowo Subianto datang untuk memastikan kondisi korban kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Di lokasi, Prabowo tiba sekitar pukul 08.39 WIB dengan kendaraan Maung putih. Ia mengenakan baju safari cokelat dan peci hitam. Presiden hadir bersama Sekretaris Kabinet Teddy […]

  • LHKPN Diduga Tak Lengkap, GMPH: KPK Harus Bongkar Harta Anggota DPRD DKI

    LHKPN Diduga Tak Lengkap, GMPH: KPK Harus Bongkar Harta Anggota DPRD DKI

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Arin fahrul Sanjaya
    • visibility 711
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com 5 Agustus 2025 — LHKPN DPRD DKI kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa harta kekayaan anggota DPRD DKI Jakarta berinisial (DP). Mereka menduga yang bersangkutan tidak melaporkan seluruh aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, GMPH menemukan indikasi ketidaksesuaian antara […]

  • Melestarikan Lingkungan Melalui Hari Gerakan Sejuta Pohon

    Melestarikan Lingkungan Melalui Hari Gerakan Sejuta Pohon

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 500
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Manusia terus merusak lingkungan karena gagal mengelola alam secara bijak. Deforestasi, pencemaran udara, dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali memicu berbagai persoalan ekologis yang langsung dirasakan masyarakat. Berbagai laporan lingkungan yang dimuat duasatunews.com juga menunjukkan bahwa krisis ekologi semakin mengancam kehidupan sosial dan ekonomi warga. Melalui Hari Gerakan Sejuta Pohon, masyarakat […]

expand_less