Kabid Hukum dan HAM PP GPI Meminta KPK Memanggil Raffi Ahmad dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- visibility 196
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad memberi keterangan pers di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Raffi Ahmad. Desakan itu muncul setelah jaksa menyebut nama Raffi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Midul Makati, SH., MH., menilai pemeriksaan tersebut penting untuk memperjelas seluruh fakta hukum. Menurutnya, langkah itu dapat memperkuat transparansi, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, karena jaksa telah menyebut nama Saudara Raffi Ahmad dalam persidangan dan KPK telah mengonfirmasi fakta itu, penyidik perlu meminta klarifikasi secara resmi. Langkah tersebut akan memperjelas seluruh fakta hukum dan mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Midul.
PP GPI Dorong KPK Periksa Semua Pihak
Midul menjelaskan bahwa penyidik memang memeriksa saksi untuk mencari kebenaran materiil. Proses itu tidak otomatis membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Ia meminta setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa hukum bersedia memberikan keterangan kepada penyidik. Dengan cara itu, penyidik dapat menyusun rangkaian fakta secara utuh.
KPK Jelaskan Posisi Raffi Ahmad
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Raffi Ahmad pernah mengirim atau menitipkan sejumlah barang elektronik melalui perusahaan jasa kargo yang kini masuk dalam perkara tersebut.
Namun, hingga saat ini penyidik belum mengaitkan aktivitas itu dengan dugaan suap maupun gratifikasi. Karena itu, KPK juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad.
Midul meminta KPK menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten. Menurutnya, penyidik harus memanggil setiap orang yang memiliki informasi penting tanpa membedakan status sosial maupun jabatan.
“KPK perlu menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Penyidik harus meminta keterangan dari setiap orang yang mengetahui suatu peristiwa hukum, termasuk figur publik maupun pejabat negara,” tegas Midul.
Hormati Proses Hukum
PP GPI mengajak masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Organisasi tersebut juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada KPK agar dapat menyelesaikan penyidikan secara profesional.
Selain itu, PP GPI berharap KPK terus mendalami fakta yang muncul dalam persidangan. Dengan langkah tersebut, penyidik dapat memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar