KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Publik Soroti Batas Kewenangan Hukum
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- visibility 350
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Duasatunews.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memicu perhatian publik. KPK menghentikan perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, karena auditor tidak dapat menghitung kerugian negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa auditor menyimpulkan pengelolaan tambang nikel tidak termasuk dalam ranah keuangan negara. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Auditor menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara karena pengelolaan tambang tidak masuk keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Unsur Pidana Tidak Terpenuhi
Budi menegaskan bahwa ketiadaan perhitungan kerugian negara membuat unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Kondisi ini menyebabkan alat bukti yang tersedia tidak cukup untuk melanjutkan perkara.
Selain itu, KPK juga menghadapi kendala dalam upaya penjeratan melalui pasal suap. Budi menyebut bahwa dugaan suap dalam perkara ini telah melewati masa daluwarsa. Karena itu, hukum tidak lagi memungkinkan proses lanjutan.
Sesuai Ketentuan Undang-Undang
KPK menyatakan telah menjalankan penghentian penyidikan sesuai aturan hukum. Lembaga mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPK menilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Kasus ini merupakan perkara lama. KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Aswad diduga melakukan dua tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara.
Penghentian penyidikan ini memicu beragam reaksi masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Di sisi lain, sebagian kalangan menyoroti celah regulasi yang menyulitkan pembuktian kerugian negara.
Perkara ini kembali membuka diskusi publik tentang definisi keuangan negara. Publik juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum serta perlunya pembaruan regulasi. Banyak pihak berharap kasus serupa tidak kembali menemui jalan buntu di masa depan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: https://www.kpk.go.id

Saat ini belum ada komentar