Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Publik Soroti Batas Kewenangan Hukum

KPK Hentikan Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Publik Soroti Batas Kewenangan Hukum

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 561
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Duasatunews.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, memicu perhatian publik. KPK menghentikan perkara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, karena auditor tidak dapat menghitung kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa auditor menyimpulkan pengelolaan tambang nikel tidak termasuk dalam ranah keuangan negara. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Auditor menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara karena pengelolaan tambang tidak masuk keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Budi menegaskan bahwa ketiadaan perhitungan kerugian negara membuat unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi. Kondisi ini menyebabkan alat bukti yang tersedia tidak cukup untuk melanjutkan perkara.

Selain itu, KPK juga menghadapi kendala dalam upaya penjeratan melalui pasal suap. Budi menyebut bahwa dugaan suap dalam perkara ini telah melewati masa daluwarsa. Karena itu, hukum tidak lagi memungkinkan proses lanjutan.

Sesuai Ketentuan Undang-Undang

KPK menyatakan telah menjalankan penghentian penyidikan sesuai aturan hukum. Lembaga mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berdasarkan ketentuan tersebut, KPK menilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Kasus ini merupakan perkara lama. KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka sejak 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Aswad diduga melakukan dua tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara.

Penghentian penyidikan ini memicu beragam reaksi masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Di sisi lain, sebagian kalangan menyoroti celah regulasi yang menyulitkan pembuktian kerugian negara.

Perkara ini kembali membuka diskusi publik tentang definisi keuangan negara. Publik juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum serta perlunya pembaruan regulasi. Banyak pihak berharap kasus serupa tidak kembali menemui jalan buntu di masa depan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saiful Akbar Kalenggo Ditunjuk Jadi Plt. Kadispend Konsel, IPPMI Konsel Tekankan Pentingnya Integrasi Teknologi Digital di Sekolah

    Saiful Akbar Kalenggo Ditunjuk Jadi Plt. Kadispend Konsel, IPPMI Konsel Tekankan Pentingnya Integrasi Teknologi Digital di Sekolah

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 852
    • 0Komentar

    ANDOOLO, duasatunews.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Konawe Selatan kembali bergerak dinamis setelah pemerintah daerah menunjuk Saiful Akbar Kalenggo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Kadispend). Penunjukan ini langsung memunculkan harapan baru, terutama terkait peningkatan mutu pendidikan dan modernisasi sistem pembelajaran. Sebagai pejabat baru, Saiful Akbar Kalenggo membawa rekam jejak birokrasi yang dinilai solid. […]

  • Vladimir Putin ucapan selamat kepada Mojtaba Khamenei

    Putin Ucapkan Selamat Mojtaba atas Kepemimpinan Iran

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 263
    • 0Komentar

    MOSKOW, (duasatunews.com) — Presiden Rusia Vladimir Putin mengirim ucapan selamat kepada Mojtaba Khamenei setelah ia mengambil alih jabatan Pemimpin Tertinggi Iran dari ayahnya, Ayatollah Ali Khamenei. Putin menyampaikan pesan tersebut melalui telegram resmi pada Senin (9/3/2026). Istana Kremlin kemudian merilis isi telegram itu kepada media internasional. Dalam pesannya, Putin menilai Mojtaba Khamenei akan menghadapi tantangan […]

  • warga Jakarta lapor RT sebelum mudik

    Lapor RT Sebelum Mudik, Pramono Imbau Warga Jakarta

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 319
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengimbau warga untuk lapor RT sebelum mudik Lebaran 2026. Ia meminta warga memberi tahu pengurus RT atau RW jika mereka meninggalkan rumah dalam waktu lama. Pramono menilai laporan tersebut membantu pengurus lingkungan memantau rumah yang kosong selama masa mudik. “Kami meminta para pemudik sebelum pulang mereka lapor pada […]

  • Penyalahgunaan wewenang DPMPTSP disorot di Sulawesi Tenggara

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kejati Sultra Diminta Periksa Eks Kadis DPMPTSP Bombana.

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 289
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Krpala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kab. Bombana. Permintaan tersebut menyusul adanya polemik terhadap rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Daerah Rencana Lokasi Kegiatan Usaha Pembangunan Kawasan Industri Beserta […]

  • Pemeriksaan Bupati Pati di Polres Kudus oleh KPK

    Pemeriksaan Bupati Pati di Polres Kudus oleh KPK

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Kudus, (duasatunews.com) – Pemeriksaan Bupati Pati di Mapolres Kudus dimulai pada Senin (19/1) dini hari. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum datang, tim KPK berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat. Setibanya di lokasi, penyidik langsung memulai pemeriksaan. Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, menyatakan bahwa jajarannya menyediakan satu ruangan dan menyiapkan pengamanan. […]

  • Korps Mahasiswa Nusantara Desak ESDM Bekukan IUP dan Evaluasi RKAB PT Tiran Indonesia

    Korps Mahasiswa Nusantara Desak ESDM Bekukan IUP dan Evaluasi RKAB PT Tiran Indonesia

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 131
    • 6Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Puluhan massa yang tergabung dalam Korps Mahasiswa Nusantara (Komando) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (21/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah membekukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tiran Mineral dan entitas induknya, PT Tiran Grup, […]

expand_less