Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs

Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs

  • account_circle Brian Putra
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 455
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com — SP3 KPK Konawe Utara menuai sorotan publik setelah mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menilai penghentian penyidikan kasus tambang nikel tersebut berpotensi membuka intervensi dan melemahkan penegakan hukum.

Menurut Novel, kewenangan SP3 membuka ruang masuknya kepentingan eksternal. Akibatnya, independensi KPK berisiko terganggu. Selain itu, ia menilai kewenangan tersebut mengubah cara lembaga menangani perkara korupsi.

“Dengan kewenangan SP3, pihak tertentu lebih mudah memengaruhi penanganan perkara di KPK,” ujar Novel kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Sejak awal, Novel menolak revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberi kewenangan SP3 kepada KPK. Menurut dia, aturan tersebut tidak memperkuat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, aturan itu justru menambah risiko penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Novel menilai kewenangan SP3 dapat menurunkan kehati-hatian penyidik. Dalam praktiknya, penyidik bisa lebih mudah menaikkan status perkara. Bahkan, risiko kekeliruan juga muncul saat penetapan tersangka.

“Dalam kondisi seperti ini, penyidik bisa kurang cermat saat menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara. Perkara tersebut melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

KPK menyebut dugaan suap terjadi pada 2009. Oleh karena itu, penyidik menilai perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan jika diproses pada 2025. Selain faktor kedaluwarsa, KPK juga menghadapi kendala pembuktian.

Lebih lanjut, KPK menyatakan belum memperoleh alat bukti yang cukup untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kondisi tersebut membuat proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

“Alat bukti belum mencukupi, terutama untuk penghitungan kerugian keuangan negara pada Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tetap mengedepankan kepastian hukum. Karena itu, KPK menerbitkan SP3 agar para pihak memperoleh kejelasan status hukum. Langkah tersebut, menurut dia, sejalan dengan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas KPK.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor

    Bali Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Bali Destinasi Terbaik Dunia 2026 menjadi sorotan setelah platform perjalanan global menempatkan Pulau Dewata di peringkat pertama Travelers’ Choice Awards Best of the Best. Jutaan wisatawan internasional memberikan ulasan positif sepanjang 2025 yang mengantarkan Bali ke posisi puncak. Bali meraih penghargaan tersebut dalam ajang Travelers’ Choice Awards Best of the Best yang […]

  • “Pemerintah pusat menggelar rapat koordinasi pemulihan keamanan Wamena bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat Papua Pegunungan”

    Pemerintah Pusat Fokus Pulihkan Keamanan dan Kehidupan Warga di Wamena

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Pemerintah pusat mempercepat langkah pemulihan keamanan di Wamena setelah konflik yang berdampak pada masyarakat di wilayah tersebut. Pemerintah juga memastikan pelayanan publik, aktivitas ekonomi, dan pendidikan kembali berjalan normal. Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengatakan pemerintah hadir penuh untuk membantu masyarakat terdampak dan menjaga situasi tetap kondusif. “Kami fokus memulihkan kehidupan masyarakat agar […]

  • Kasus kayu ilegal Sumatera ditangani Kejaksaan Agung

    Kasus Kayu Ilegal Sumatera: Kejagung Dorong Alat Bukti

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 467
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendorong penyidik untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus kayu ilegal Sumatera. Langkah tersebut bertujuan memperkuat proses hukum agar berjalan akuntabel dan berkeadilan. Kejahatan lingkungan ini juga memicu banjir besar dan tanah longsor yang menewaskan 67 orang. Jaksa dan Penyidik Bahas Kasus Kayu Ilegal Sebagai tindak […]

  • beasiswa LP2D untuk mahasiswa tidak mampu

    LP2D Tolak Revisi RTRW Sultra: Syarat Kepentingan Pengusaha, Abaikan Ekologi

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 1.076
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Organisasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah (LP2D) secara tegas menolak rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penolakan ini muncul karena LP2D menilai kebijakan tersebut berisiko memperparah kerusakan lingkungan dan lebih mengutamakan kepentingan investasi dibandingkan keberlanjutan ekosistem. Revisi RTRW dan Ekspansi Industri Nikel Isu revisi RTRW mengemuka […]

  • Puan Maharani menekankan etika dalam mengkritik saat konferensi pers di DPR RI

    Kritik Disorot, Puan Maharani Tekankan Etika dan Saling Hormat dalam Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 80
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti pentingnya etika dalam mengkritik di tengah meningkatnya laporan hukum terhadap pengamat dan akademisi. Ia menilai masyarakat tetap perlu menjaga kesantunan saat menyampaikan pendapat di ruang publik agar tidak memicu polemik berkepanjangan. Puan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan […]

  • lampu jalan Rawamangun, perbaikan PJU Jakarta Timur, Jalan Pemuda Rawamangun

    Puluhan Lampu Jalan di Rawamangun Kembali Menyala Usai Panel Listrik Dicuri

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 75
    • 4Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur kembali menyalakan 50 lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung. Sebelumnya, pencuri merusak dan mengambil panel listrik yang mengatur penerangan di kawasan tersebut. Kepala Seksi Prasarana Sarana Utilitas Kota dan PJU Sudin Bina Marga Jakarta Timur, Yanuar Ikhsan, mengatakan petugas langsung turun ke […]

expand_less