Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs

Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs

  • account_circle Brian Putra
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 471
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com — SP3 KPK Konawe Utara menuai sorotan publik setelah mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menilai penghentian penyidikan kasus tambang nikel tersebut berpotensi membuka intervensi dan melemahkan penegakan hukum.

Menurut Novel, kewenangan SP3 membuka ruang masuknya kepentingan eksternal. Akibatnya, independensi KPK berisiko terganggu. Selain itu, ia menilai kewenangan tersebut mengubah cara lembaga menangani perkara korupsi.

“Dengan kewenangan SP3, pihak tertentu lebih mudah memengaruhi penanganan perkara di KPK,” ujar Novel kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Sejak awal, Novel menolak revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberi kewenangan SP3 kepada KPK. Menurut dia, aturan tersebut tidak memperkuat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, aturan itu justru menambah risiko penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Novel menilai kewenangan SP3 dapat menurunkan kehati-hatian penyidik. Dalam praktiknya, penyidik bisa lebih mudah menaikkan status perkara. Bahkan, risiko kekeliruan juga muncul saat penetapan tersangka.

“Dalam kondisi seperti ini, penyidik bisa kurang cermat saat menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara. Perkara tersebut melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

KPK menyebut dugaan suap terjadi pada 2009. Oleh karena itu, penyidik menilai perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan jika diproses pada 2025. Selain faktor kedaluwarsa, KPK juga menghadapi kendala pembuktian.

Lebih lanjut, KPK menyatakan belum memperoleh alat bukti yang cukup untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kondisi tersebut membuat proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

“Alat bukti belum mencukupi, terutama untuk penghitungan kerugian keuangan negara pada Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tetap mengedepankan kepastian hukum. Karena itu, KPK menerbitkan SP3 agar para pihak memperoleh kejelasan status hukum. Langkah tersebut, menurut dia, sejalan dengan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas KPK.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • tersangka korupsi ekspor CPO dan POME dikawal Kejaksaan Agung

    Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO dan POME, Negara Berpotensi Rugi Hingga Rp14 Triliun

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 307
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Korupsi ekspor CPO kembali menjadi sorotan publik setelah aparat penegak hukum menahan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan kebijakan perdagangan sawit. Kasus ini mengancam keuangan negara hingga belasan triliun rupiah dan memperlihatkan rapuhnya pengawasan sektor strategis. Isu korupsi ekspor CPO menjadi penting karena terjadi di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola […]

  • KPK Ungkap Identitas Tujuh Orang yang Dibawa ke Jakarta Selain Bupati Pati

    KPK Ungkap Identitas Tujuh Orang yang Dibawa ke Jakarta Selain Bupati Pati

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 274
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Kasus OTT Bupati Pati Sudewo menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa delapan orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pati, Sudewo, bersama tujuh orang lainnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tujuh orang yang turut diamankan terdiri atas dua camat, tiga kepala desa, […]

  • kapal selam wisata Jiaozi saat uji bawah air di Chongqing China.

    Kapal Selam Wisata China Siap Beroperasi di Indonesia, Bali Jadi Lokasi Awal

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 482
    • 1Komentar

    Chongqing, duasatunews.com — Sebuah perusahaan teknologi asal China bersiap mengirim kapal selam wisata Jiaozi ke Indonesia setelah tim teknis menyelesaikan pengujian bawah air di Chongqing, China barat daya. Teknologi ini membuka peluang baru bagi pengembangan wisata bahari, khususnya di Bali. Pengujian Bawah Air Dilakukan di Chongqing Tim teknis menjalankan uji bawah air di Danau Shuanglong, […]

  • Prabowo Bertemu Wakil PM Inggris di London

    Prabowo Bertemu Wakil PM Inggris di London

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 379
    • 0Komentar

    LONDON, duasatunews.com – Prabowo bertemu Wakil PM Inggris menjadi agenda utama kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di London. Oleh karena itu, Presiden menggelar pertemuan bilateral dengan Wakil Perdana Menteri Inggris David Lammy di Lancaster House, Selasa (20/1/2026), dalam format santap siang kerja atau working lunch. Pertemuan ini bertujuan memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Inggris. Selain […]

  • Presiden Prabowo Tekankan Pengurangan Impor BBM

    Presiden Prabowo Tekankan Pengurangan Impor BBM

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan arahan strategis kepada Ketua Harian dan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) yang baru dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu. Melalui arahan tersebut, Presiden menegaskan fokus pemerintah pada penguatan kebijakan energi nasional serta pengurangan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM). Kedaulatan dan Ketahanan Energi Jadi Prioritas Dalam pertemuan itu, […]

  • Itjen: Kepatuhan LHKPN Pejabat Kemenag Capai 100 Persen

    Itjen: Kepatuhan LHKPN Pejabat Kemenag Capai 100 Persen

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 295
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mencatat kepatuhan pejabat dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut menunjukkan komitmen Kemenag dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, menegaskan bahwa kepatuhan LHKPN bukan titik akhir. Ia menyebut pelaporan harta sebagai tanggung jawab […]

expand_less