Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs

Alasan KPK SP3 Kasus Suap Nikel Konawe Janggal! Eks Pimpinan Siap Debat dengan Setyo Budiyanto Cs

  • account_circle Brian Putra
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 722
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,Duasatunews.com — SP3 KPK Konawe Utara menuai sorotan publik setelah mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menilai penghentian penyidikan kasus tambang nikel tersebut berpotensi membuka intervensi dan melemahkan penegakan hukum.

Menurut Novel, kewenangan SP3 membuka ruang masuknya kepentingan eksternal. Akibatnya, independensi KPK berisiko terganggu. Selain itu, ia menilai kewenangan tersebut mengubah cara lembaga menangani perkara korupsi.

“Dengan kewenangan SP3, pihak tertentu lebih mudah memengaruhi penanganan perkara di KPK,” ujar Novel kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Sejak awal, Novel menolak revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberi kewenangan SP3 kepada KPK. Menurut dia, aturan tersebut tidak memperkuat pemberantasan korupsi. Sebaliknya, aturan itu justru menambah risiko penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Novel menilai kewenangan SP3 dapat menurunkan kehati-hatian penyidik. Dalam praktiknya, penyidik bisa lebih mudah menaikkan status perkara. Bahkan, risiko kekeliruan juga muncul saat penetapan tersangka.

“Dalam kondisi seperti ini, penyidik bisa kurang cermat saat menetapkan seseorang sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara. Perkara tersebut melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

KPK menyebut dugaan suap terjadi pada 2009. Oleh karena itu, penyidik menilai perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan jika diproses pada 2025. Selain faktor kedaluwarsa, KPK juga menghadapi kendala pembuktian.

Lebih lanjut, KPK menyatakan belum memperoleh alat bukti yang cukup untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kondisi tersebut membuat proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

“Alat bukti belum mencukupi, terutama untuk penghitungan kerugian keuangan negara pada Pasal 2 dan Pasal 3,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Meski demikian, Budi menegaskan KPK tetap mengedepankan kepastian hukum. Karena itu, KPK menerbitkan SP3 agar para pihak memperoleh kejelasan status hukum. Langkah tersebut, menurut dia, sejalan dengan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas KPK.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • China dukung Iran dalam konflik Timur Tengah

    China Dukung Iran di Tengah Konflik dengan AS dan Israel

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 364
    • 0Komentar

    Ankara, (duasatunews.com) – China dukung Iran mulai menjadi sorotan di tengah meningkatnya konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Laporan media internasional CNN menyebut Beijing kemungkinan mempertimbangkan berbagai bentuk bantuan kepada Teheran. Menurut laporan tersebut, tiga sumber yang mengetahui perkembangan situasi menyampaikan informasi itu kepada media. Sejauh ini, China memang masih menghindari keterlibatan langsung […]

  • Swasembada pangan Prabowo disampaikan saat pidato di Indonesia Economic Outlook 2026

    Swasembada Pangan Prabowo Jadi Fokus Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 488
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan target swasembada pangan nasional setelah pemerintah berhasil mencapai swasembada beras dalam waktu kurang dari satu tahun. Pemerintah mencatat cadangan beras nasional mencapai 4,2 juta ton dan menyimpannya di gudang-gudang Bulog sebagai stok tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara Indonesia Economic Outlook (IEO) 2026 di […]

  • Harga Nikel Global Naik ke Tertinggi 9 Bulan

    Harga Nikel Global Naik ke Tertinggi 9 Bulan

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Arin 2024
    • visibility 857
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — harga nikel global kembali menguat menjelang akhir tahun. Pasar merespons sinyal pengetatan pasokan dari Indonesia. Sentimen tersebut mendorong optimisme baru di sektor komoditas nikel. Pada pekan terakhir Desember 2025, kontrak nikel berjangka tiga bulan di London Metal Exchange (LME) melonjak 5,2 persen ke level US$16.545 per ton. Capaian ini menjadi posisi tertinggi […]

  • LINK PENDAFTARAN MAHASISWA BARU Ayoo Buruan

    LINK PENDAFTARAN MAHASISWA BARU Ayoo Buruan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin 21
    • visibility 3.323
    • 3Komentar

    Beasiswa Kuliah LP2D Pemuda 21 resmi dibuka untuk jenjang S1, S2, dan S3 melalui jalur prestasi. Program ini memberi peluang luas bagi pemuda daerah untuk mengakses pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Jakarta, duasatunews.com – Beasiswa LP2D Pemuda resmi hadir melalui kolaborasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Daerah (LP2D) dan Pemuda 21. Program ini membuka kesempatan kuliah jenjang […]

  • KPK: Perjanjian Dagang RI-AS soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

    KPK: Perjanjian Dagang RI-AS soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 599
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah tentang potensi risiko korupsi dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat. Risiko tersebut muncul dari rencana pembelian serta investasi energi yang masuk dalam kebijakan tarif resiprokal. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pemerintah belum menyusun instrumen hukum operasional yang mengikat untuk kesepakatan tersebut. Akibatnya, ketidakpastian hukum […]

  • Motor Listrik MBG yang menjadi bagian proyek pengadaan program Makan Bergizi Gratis senilai Rp1 triliun.

    Motor Listrik MBG Tak Disita, Ini Alasan Kejagung

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 220
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tidak menyita 21.801 unit motor listrik dalam proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Syarief, mengatakan motor listrik itu sudah tersebar ke berbagai daerah. Karena itu, penyidik tidak menarik seluruh kendaraan […]

expand_less