Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kasus Kayu Ilegal Sumatera: Kejagung Dorong Alat Bukti

Kasus Kayu Ilegal Sumatera: Kejagung Dorong Alat Bukti

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
  • visibility 564
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, (duasatunews.com) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendorong penyidik untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus kayu ilegal Sumatera. Langkah tersebut bertujuan memperkuat proses hukum agar berjalan akuntabel dan berkeadilan. Kejahatan lingkungan ini juga memicu banjir besar dan tanah longsor yang menewaskan 67 orang.

Jaksa dan Penyidik Bahas Kasus Kayu Ilegal

Sebagai tindak lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan rekomendasi saat jaksa penuntut umum menggelar perkara bersama penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Jaksa dan penyidik menggelar forum tersebut pada Rabu, 31 Desember 2025. Jaksa dari Direktorat D Jampidum hadir bersama penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Melalui forum ini, kedua pihak membahas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan terlapor PT Tri Bahtera Srikandi.

Gelar Perkara Fokus pada Penguatan Bukti

Dalam sesi pembahasan, penyidik memaparkan fakta lapangan, hasil penyidikan awal, serta alat bukti yang telah mereka kumpulkan. Jaksa kemudian menelaah paparan tersebut dan menyamakan arah penanganan perkara hingga tahap penuntutan.

Pembalakan Liar Picu Banjir dan Longsor

Aktivitas kayu ilegal merusak kawasan hulu di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kerusakan itu menurunkan daya dukung lingkungan secara signifikan.

Dampak kerusakan lalu menjalar ke wilayah hilir. Akibatnya, banjir dan longsor menerjang Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan.
“Peristiwa itu menewaskan 67 orang,” kata Anang, Sabtu (3/1/2026).

Kejagung Tekankan Kelengkapan Alat Bukti

Dalam gelar perkara yang sama, penyidik mengusulkan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Menanggapi usulan tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan catatan tambahan.

Melalui catatan itu, jaksa meminta penyidik memperkuat alat bukti agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kokoh dan tidak membuka celah hukum.
“Jaksa menyampaikan pendapat, saran, dan rekomendasi agar penyidik memenuhi alat bukti secara lengkap,” tegas Anang.

Jaksa Awasi Penyidikan Sejak Awal

Anang menegaskan bahwa jaksa terlibat sejak awal penyidikan untuk menjalankan Pasal 58 hingga Pasal 62 KUHAP baru. Ketentuan tersebut mewajibkan penyidik dan penuntut umum berkoordinasi secara intensif.

Melalui koordinasi ini, jaksa membantu penyidik menyusun konstruksi hukum sejak dini. Selain itu, mekanisme tersebut mencegah bolak-balik berkas perkara pada tahap penuntutan.

Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka

Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menangani kasus kayu gelondongan ilegal yang memperparah banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyidik memproses PT Tri Bahtera Srikandi sebagai korporasi yang diduga bertanggung jawab.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan langkah lanjutan dalam waktu dekat.
“Segera ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, Jumat (2/1/2026).

Ujian Penegakan Hukum Lingkungan

Pada akhirnya, kasus kayu ilegal Sumatera menyedot perhatian publik karena menunjukkan hubungan langsung antara kejahatan lingkungan dan bencana kemanusiaan. Praktik pembalakan liar serta pengelolaan kayu yang melanggar aturan merusak daerah tangkapan air dan memicu banjir serta longsor mematikan.

Sejumlah pengamat menilai perkara ini sebagai ujian serius penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam menjerat korporasi. Rekomendasi Kejagung pun membuka fase penting pengusutan kasus kayu gelondongan di Sumatera. Publik kini menanti langkah tegas Polri untuk membawa perkara ini ke pengadilan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Generasi Baru, Pemuda 21 Sultra–Jakarta Jemput Mahasiswa Baru 2025

    Sambut Generasi Baru, Pemuda 21 Sultra–Jakarta Jemput Mahasiswa Baru 2025

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Afs
    • visibility 1.036
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com | Senin, 18 Agustus 2025 – Dalam rangka menyambut kedatangan mahasiswa baru asal Sulawesi Tenggara, Pemuda 21 Sultra–Jakarta menggelar kegiatan penjemputan mahasiswa baru tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di area kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Ketua Umum Pemuda 21 Sultra–Jakarta, Nabil Dean, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk nyata solidaritas dan kepedulian terhadap […]

  • blokade Selat Hormuz kapal tanker minyak

    Gangguan Selat Hormuz: AS Hentikan Pengiriman Minyak

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Gangguan Selat Hormuz langsung menghentikan arus pengiriman minyak global setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan blokade terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sejak Senin pukul 14.00 GMT atau 21.00 WIB. Kebijakan ini memicu ketegangan baru di jalur energi dunia. Kapal-kapal tanker yang sebelumnya masih beroperasi terbatas kini menghentikan perjalanan. Sejumlah kapal bahkan memutar balik […]

  • Prabowo Subianto membahas hilirisasi Rp100 triliun di Hambalang

    Prabowo Terima CEO Danantara di Hambalang, Bahas Hilirisasi Rp100 Triliun dan Proyek Sampah Jadi Energi

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 508
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di kediaman pribadinya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/1) sore. Dalam pertemuan itu, Presiden membahas agenda strategis penguatan industri nasional dan pengelolaan lingkungan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden menyoroti perkembangan proyek hilirisasi Rp100 triliun […]

  • Mahfud MD Pertanyakan Pelibatan TNI Amankan Sidang Korupsi Nadiem: “Bukan Terorisme, Ini Ranah Polri”

    Mahfud MD Pertanyakan Pelibatan TNI Amankan Sidang Korupsi Nadiem: “Bukan Terorisme, Ini Ranah Polri”

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 629
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Kehadiran personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sidang dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menuai sorotan. Pasalnya, perkara tersebut termasuk pidana umum. Karena itu, publik mempertanyakan dasar hukum pelibatan aparat militer. Selain menyangkut prosedur, isu ini juga berkaitan langsung dengan rasa aman masyarakat. Dengan demikian, pola pengamanan sidang tidak bisa dilepaskan […]

  • IEA efisiensi energi transportasi umum dan ramah lingkungan

    IEA Efisiensi Energi, Dorong Penghematan di Tengah Krisis Global

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – IEA efisiensi energi menjadi sorotan di tengah krisis energi global akibat konflik Amerika Serikat, Israel, dan Iran. International Energy Agency mendorong pemerintah dan masyarakat untuk melakukan penghematan energi guna menjaga stabilitas pasokan. IEA menegaskan bahwa penghematan energi tidak harus dilakukan melalui perubahan besar. Dalam pendekatan IEA efisiensi energi, kebiasaan kecil yang konsisten […]

  • KaloSara: Simbol Keagungan Hukum Adat Suku Tolaki

    KaloSara: Simbol Keagungan Hukum Adat Suku Tolaki

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 837
    • 0Komentar

    jakarta, duasatunews.com – Di tengah derasnya arus modernisasi dan kuatnya dominasi hukum negara, masyarakat adat Suku Tolaki di Sulawesi Tenggara tetap memegang teguh satu nilai luhur yang menyangga kehidupan sosial mereka: KaloSara. Masyarakat Tolaki menjadikan KaloSara bukan sekadar simbol adat, melainkan fondasi hukum yang mengatur relasi manusia dengan sesama, alam, dan Sang Pencipta. Makna Filosofis […]

expand_less