Kasus Kayu Ilegal Sumatera: Kejagung Dorong Alat Bukti
- account_circle adrian moita
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- visibility 300
- comment 0 komentar
- print Cetak

gambar sejumlah kaya, dan alat berat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendorong penyidik untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus kayu ilegal Sumatera. Langkah tersebut bertujuan memperkuat proses hukum agar berjalan akuntabel dan berkeadilan. Kejahatan lingkungan ini juga memicu banjir besar dan tanah longsor yang menewaskan 67 orang.
Jaksa dan Penyidik Bahas Kasus Kayu Ilegal
Sebagai tindak lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan rekomendasi saat jaksa penuntut umum menggelar perkara bersama penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Jaksa dan penyidik menggelar forum tersebut pada Rabu, 31 Desember 2025. Jaksa dari Direktorat D Jampidum hadir bersama penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Melalui forum ini, kedua pihak membahas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan terlapor PT Tri Bahtera Srikandi.
Gelar Perkara Fokus pada Penguatan Bukti
Dalam sesi pembahasan, penyidik memaparkan fakta lapangan, hasil penyidikan awal, serta alat bukti yang telah mereka kumpulkan. Jaksa kemudian menelaah paparan tersebut dan menyamakan arah penanganan perkara hingga tahap penuntutan.
Pembalakan Liar Picu Banjir dan Longsor
Aktivitas kayu ilegal merusak kawasan hulu di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kerusakan itu menurunkan daya dukung lingkungan secara signifikan.
Dampak kerusakan lalu menjalar ke wilayah hilir. Akibatnya, banjir dan longsor menerjang Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan.
“Peristiwa itu menewaskan 67 orang,” kata Anang, Sabtu (3/1/2026).
Kejagung Tekankan Kelengkapan Alat Bukti
Dalam gelar perkara yang sama, penyidik mengusulkan penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Menanggapi usulan tersebut, jaksa penuntut umum menyampaikan catatan tambahan.
Melalui catatan itu, jaksa meminta penyidik memperkuat alat bukti agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kokoh dan tidak membuka celah hukum.
“Jaksa menyampaikan pendapat, saran, dan rekomendasi agar penyidik memenuhi alat bukti secara lengkap,” tegas Anang.
Jaksa Awasi Penyidikan Sejak Awal
Anang menegaskan bahwa jaksa terlibat sejak awal penyidikan untuk menjalankan Pasal 58 hingga Pasal 62 KUHAP baru. Ketentuan tersebut mewajibkan penyidik dan penuntut umum berkoordinasi secara intensif.
Melalui koordinasi ini, jaksa membantu penyidik menyusun konstruksi hukum sejak dini. Selain itu, mekanisme tersebut mencegah bolak-balik berkas perkara pada tahap penuntutan.
Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menangani kasus kayu gelondongan ilegal yang memperparah banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyidik memproses PT Tri Bahtera Srikandi sebagai korporasi yang diduga bertanggung jawab.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan langkah lanjutan dalam waktu dekat.
“Segera ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni, Jumat (2/1/2026).
Ujian Penegakan Hukum Lingkungan
Pada akhirnya, kasus kayu ilegal Sumatera menyedot perhatian publik karena menunjukkan hubungan langsung antara kejahatan lingkungan dan bencana kemanusiaan. Praktik pembalakan liar serta pengelolaan kayu yang melanggar aturan merusak daerah tangkapan air dan memicu banjir serta longsor mematikan.
Sejumlah pengamat menilai perkara ini sebagai ujian serius penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia, khususnya dalam menjerat korporasi. Rekomendasi Kejagung pun membuka fase penting pengusutan kasus kayu gelondongan di Sumatera. Publik kini menanti langkah tegas Polri untuk membawa perkara ini ke pengadilan.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com

Saat ini belum ada komentar