Pengawas Yayasan Rektor Unsultra Saling Lapor soal Dugaan Dokumen Palsu
- account_circle Darman
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- visibility 250
- comment 0 komentar
- print Cetak

ket: foto//Universitas sulawesi tenggara (Unsultra).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com — Dugaan penggunaan dokumen palsu di lingkungan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) terus bergulir. Pengawas yayasan, Muh Nasir Andi Baso, dan Rektor Unsultra, Andi Bahrun, kini saling melapor ke kepolisian.
Kedua pihak berselisih soal keabsahan dokumen internal yayasan. Konflik ini juga memicu polemik kepemimpinan di lingkungan kampus.
Muh Nasir Laporkan Ketua Yayasan dan Rektor
Muh Nasir lebih dulu melaporkan Ketua Yayasan Muh Yusuf dan Andi Bahrun ke Polda Sulawesi Tenggara pada Minggu (11/1/2026). Ia menilai dokumen yayasan mencantumkan keterangan palsu.
Dokumen tersebut menyebut Muh Nasir mengundurkan diri sebagai pengawas yayasan. Muh Nasir membantah keras isi dokumen itu.
“Saya tidak pernah mengundurkan diri. Saya merasa dirugikan,” kata Muh Nasir, Senin (12/1/2026).
Ia juga menegaskan tidak pernah menghadiri rapat pembina yayasan. Selain itu, ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengunduran diri.
Kuasa Hukum Soroti Penggunaan Jabatan Rektor
Kuasa hukum Muh Nasir, Fatahillah, menilai dugaan keterangan palsu tidak hanya menyangkut kliennya. Ia juga mempersoalkan penggunaan jabatan rektor oleh Andi Bahrun dalam sejumlah surat yayasan.
Menurut Fatahillah, Andi Bahrun telah diberhentikan sebelum dokumen diterbitkan. Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra, Nur Alam, mencopot Andi Bahrun pada Sabtu (27/12/2025).
Yayasan kemudian menunjuk Wakil Rektor I Abdul Nashar sebagai Pelaksana Tugas Rektor Unsultra.
“Klien kami menilai penggunaan jabatan itu tidak sah,” ujar Fatahillah.
Andi Bahrun Ajukan Laporan Balik
Andi Bahrun membantah seluruh tudingan tersebut. Ia melaporkan balik Muh Nasir atas dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Andi Bahrun, Muhram, menyatakan laporan itu mengacu pada Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami menempuh jalur hukum untuk melindungi kehormatan klien,” kata Muhram.
Ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Dualisme Kepemimpinan Masih Berlanjut
Konflik ini memicu dualisme kepengurusan yayasan dan jabatan rektor di Unsultra. Masing-masing pihak masih mengklaim legitimasi.
Hingga kini, polisi masih menangani kedua laporan tersebut. Proses hukum pun masih terus berjalan.

Saat ini belum ada komentar