Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Uji Materi Pasal 218 KUHP Masuk Mahkamah Konstitusi

Uji Materi Pasal 218 KUHP Masuk Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • visibility 616
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — Sejumlah mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Melalui permohonan ini, para mahasiswa menggunakan hak konstitusional mereka. Selain itu, mereka menuntut kepastian hukum dan menjaga kebebasan berekspresi. Menurut mereka, Pasal 218 KUHP berpotensi memicu ketidakpastian dalam penyampaian pendapat di ruang publik.

Pemohon Menilai Rumusan Pasal Tidak Tegas

Dalam persidangan, perwakilan pemohon Suryadi menyampaikan keberatan utama. Ia menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak memiliki batasan tegas.

Akibatnya, aparat penegak hukum dapat menafsirkan pasal secara berbeda. Karena itu, Suryadi menyimpulkan norma tersebut berisiko melahirkan penerapan hukum yang tidak seragam.

Pasal 218 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Namun, ayat (2) memberi pengecualian ketika pelaku bertindak untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Mahasiswa Tekankan Persamaan di Hadapan Hukum

Selanjutnya, para pemohon menyoroti posisi Pasal 218 dalam sistem hukum pidana nasional. Mereka membandingkan ketentuan ini dengan pasal penghinaan terhadap warga negara lain dalam KUHP.

Menurut mereka, perbedaan pengaturan tersebut menuntut pengujian dari perspektif persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini, tegas para pemohon, dijamin konstitusi dan harus berlaku setara.

Kekhawatiran terhadap Ruang Akademik

Sementara itu, pemohon lain Tandya Adyaksa menyampaikan pandangan konseptual. Ia menegaskan bahwa jabatan presiden merupakan konstruksi hukum ketatanegaraan.

Oleh sebab itu, ia meminta perumus norma pidana berhati-hati. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aturan tidak membatasi kebebasan akademik dan diskursus publik.

Dalil Konstitusional dan Tahapan Sidang

Lebih lanjut, para pemohon menyatakan pertentangan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka menekankan jaminan kebebasan berpendapat serta persamaan di hadapan hukum.

Atas dasar itu, para mahasiswa meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1). Dalam sidang itu, Mahkamah menginstruksikan para pemohon menyempurnakan permohonan sesuai ketentuan hukum acara.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Kripto Indonesia Terbesar di Dunia

    Pasar Kripto Indonesia Terbesar di Dunia

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 512
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Indonesia masuk 10 pasar kripto terbesar dunia berdasarkan laporan global yang memantau perkembangan aset digital lintas negara. Pencapaian ini menegaskan posisi Indonesia sebagai salah satu kekuatan baru dalam ekosistem kripto global, seiring meningkatnya jumlah pengguna dan aktivitas transaksi berbasis blockchain. Laporan tersebut menunjukkan bahwa adopsi ritel menjadi pendorong utama pertumbuhan pasar kripto […]

  • I Wayan Eka Mariarta Ketua PN Depok berjalan menuju mobil tahanan setelah OTT KPK

    KY Periksa PN Depok Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 431
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – KY periksa PN Depok terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Seiring itu, pemeriksaan etik dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dalam perkara sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Fokus KY pada Penegakan Kode […]

  • Tanah Kas Desa Morombo Disorot, Mabes Polri Didesak Lakukan Pengusutan

    Tanah Kas Desa Morombo Disorot, Mabes Polri Didesak Lakukan Pengusutan

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Kajian Akademik dan Jaringan Intelektual mendatangi Mabes Polri untuk mendesak pengusutan dugaan transaksi Tanah Kas Desa Morombo yang diduga melibatkan Kepala Desa Morombo Pantai berinisial IK dan PT. Konawe Nikel Nusantara (KNN). Koordinator aksi, Akbar Rasyid, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset desa tanpa […]

  • Prabowo bermalam di IKN Kalimantan Timur

    Prabowo Bermalam di IKN, Tinjau Pembangunan Ibu Kota

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Prabowo bermalam di IKN Kalimantan Timur pada Senin malam sebagai bagian dari rangkaian kunjungan kerja di wilayah Kalimantan. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Ibu Kota Nusantara setelah menyelesaikan agenda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, serta Balikpapan, Kalimantan Timur. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa Presiden bertolak dari Balikpapan menuju IKN […]

  • Mahasiswa Desak KPK Usut ASR saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK Jakarta terkait dugaan lonjakan LHKPN, PT TMS, dan kapal ASR 8

    Desak KPK Usut ASR dan ANH, Mahasiswa Kembali Soroti LHKPN, PT TMS, dan Kapal ASR 87

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) Menggugat menggelar aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 31 Juli 2026. Mereka mendesak lembaga antirasuah itu segera menindaklanjuti sejumlah laporan yang diklaim berkaitan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial ASR dan istrinya, ANH. Massa aksi menyoroti tiga persoalan utama, yakni […]

  • tech trends wearable cerdas pemantau kesehatan

    2027 TAHUN DIMANA AI MULAI MENGGANTIKAN MANUSIA

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Irwansyah
    • visibility 637
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Tahun 2027 berpotensi menjadi titik balik besar dalam sejarah perkembangan teknologi manusia. Bukan karena kemunculan gawai baru atau aplikasi viral, melainkan karena kecerdasan buatan (AI) mulai memasuki wilayah pekerjaan yang selama ini dianggap eksklusif milik manusia. Perubahan ini tidak muncul secara tiba-tiba. Dunia kerja telah lama bergerak menuju otomatisasi sejak revolusi industri. Namun, […]

expand_less