Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Uji Materi Pasal 218 KUHP Masuk Mahkamah Konstitusi

Uji Materi Pasal 218 KUHP Masuk Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • visibility 389
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — Sejumlah mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Melalui permohonan ini, para mahasiswa menggunakan hak konstitusional mereka. Selain itu, mereka menuntut kepastian hukum dan menjaga kebebasan berekspresi. Menurut mereka, Pasal 218 KUHP berpotensi memicu ketidakpastian dalam penyampaian pendapat di ruang publik.

Pemohon Menilai Rumusan Pasal Tidak Tegas

Dalam persidangan, perwakilan pemohon Suryadi menyampaikan keberatan utama. Ia menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak memiliki batasan tegas.

Akibatnya, aparat penegak hukum dapat menafsirkan pasal secara berbeda. Karena itu, Suryadi menyimpulkan norma tersebut berisiko melahirkan penerapan hukum yang tidak seragam.

Pasal 218 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Namun, ayat (2) memberi pengecualian ketika pelaku bertindak untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Mahasiswa Tekankan Persamaan di Hadapan Hukum

Selanjutnya, para pemohon menyoroti posisi Pasal 218 dalam sistem hukum pidana nasional. Mereka membandingkan ketentuan ini dengan pasal penghinaan terhadap warga negara lain dalam KUHP.

Menurut mereka, perbedaan pengaturan tersebut menuntut pengujian dari perspektif persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini, tegas para pemohon, dijamin konstitusi dan harus berlaku setara.

Kekhawatiran terhadap Ruang Akademik

Sementara itu, pemohon lain Tandya Adyaksa menyampaikan pandangan konseptual. Ia menegaskan bahwa jabatan presiden merupakan konstruksi hukum ketatanegaraan.

Oleh sebab itu, ia meminta perumus norma pidana berhati-hati. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aturan tidak membatasi kebebasan akademik dan diskursus publik.

Dalil Konstitusional dan Tahapan Sidang

Lebih lanjut, para pemohon menyatakan pertentangan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka menekankan jaminan kebebasan berpendapat serta persamaan di hadapan hukum.

Atas dasar itu, para mahasiswa meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1). Dalam sidang itu, Mahkamah menginstruksikan para pemohon menyempurnakan permohonan sesuai ketentuan hukum acara.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • prank ambulans Jakbar oleh debt collector dengan modus order fiktif merugikan kru medis

    Prank Debt Collector Ambulans Jakbar Viral

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 133
    • 1Komentar

    Prank Ambulans Jakbar Rugikan Kru, Modus Debt Collector Terungkap Jakarta,(duasatunews.com)– Kasus prank ambulans Jakbar menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Aksi ini merugikan kru ambulans karena pelaku membuat pesanan fiktif untuk kepentingan penagihan utang. Sopir ambulans, Yoga Dwi Saputra, menerima pesanan melalui WhatsApp pada Selasa (14/4/2026). Pemesan meminta penjemputan pasien di kawasan Jalan […]

  • Sergey Brin Orang Terkaya Ketiga Dunia Versi Bloomberg

    Sergey Brin Orang Terkaya Ketiga Dunia Versi Bloomberg

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Sergey Brin Orang Terkaya Ketiga dunia setelah lonjakan saham Alphabet mendorong kenaikan signifikan nilai kekayaannya. Perubahan posisi ini terjadi di tengah dinamika pasar teknologi global yang didorong oleh perkembangan kecerdasan buatan (AI). Sergey Brin merupakan salah satu pendiri Google dan pemegang saham utama Alphabet Inc.. Penguatan saham Alphabet terjadi setelah perusahaan mengumumkan […]

  • Frustrasi, Kylian Mbappe Dituding Ajak Pemain Real Madrid Tolak Penghormatan untuk Barcelona

    Frustrasi, Kylian Mbappe Dituding Ajak Pemain Real Madrid Tolak Penghormatan untuk Barcelona

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 289
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Sorotan terhadap Mbappe Supercopa Spanyol 2026 terus bergulir setelah final Piala Super Spanyol yang mempertemukan Barcelona dan Real Madrid di Jeddah, Minggu (11/1/2026). Nama Kylian Mbappe mencuat bukan karena kontribusi di lapangan, melainkan karena sikap yang terlihat saat seremoni penyerahan trofi. Barcelona tampil meyakinkan sejak awal pertandingan. Tim asuhan Xavi Hernandez menguasai […]

  • Ilustrasi Natalius Pigai menegaskan Feri Amsari dipolisikan tidak perlu terkait kritik kebijakan swasembada pangan

    Feri Amsari Dipolisikan Dinilai Tidak Perlu oleh Menteri HAM

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menilai pelaporan terhadap pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, tidak perlu dilakukan. Kasus ini berkaitan dengan kritik Feri terhadap kebijakan swasembada pangan pemerintah. Pigai menyebut kritik tersebut tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Ia juga menilai publik tidak perlu menanggapi pernyataan itu secara berlebihan. “Feri Amsari […]

  • Pembongkaran Monorel Rasuna Said Jadi Bagian Penataan Infrastruktur

    Pembongkaran Monorel Rasuna Said Jadi Bagian Penataan Infrastruktur

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — pembongkaran monorel Rasuna Said masuk dalam program penataan infrastruktur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan anggaran Rp100 miliar tidak hanya membiayai pembongkaran tiang beton. Pemerintah juga mengalokasikan dana tersebut untuk memperbaiki badan jalan, trotoar, dan kawasan di sepanjang Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.👉 Tautan internal: https://duasatunews.com/tag/jakarta Pemprov […]

  • Arahan Prabowo di Rapim TNI–Polri 2026 di Istana Merdeka

    Teddy Indra Wijaya Ungkap Delapan Arahan Prabowo dalam Rapim TNI–Polri 2026

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 230
    • 1Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Arahan Prabowo Rapim TNI menjadi perhatian utama dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI–Polri 2026 yang berlangsung di Istana Merdeka, Senin (9/2/2026). Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya soliditas aparat keamanan. Selain itu, Presiden meminta TNI dan Polri menjaga stabilitas nasional sambil mendukung agenda pembangunan pemerintah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa Presiden menyampaikan […]

expand_less