Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Uji Materi Pasal 218 KUHP Masuk Mahkamah Konstitusi

Uji Materi Pasal 218 KUHP Masuk Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • visibility 704
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — Sejumlah mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Melalui permohonan ini, para mahasiswa menggunakan hak konstitusional mereka. Selain itu, mereka menuntut kepastian hukum dan menjaga kebebasan berekspresi. Menurut mereka, Pasal 218 KUHP berpotensi memicu ketidakpastian dalam penyampaian pendapat di ruang publik.

Pemohon Menilai Rumusan Pasal Tidak Tegas

Dalam persidangan, perwakilan pemohon Suryadi menyampaikan keberatan utama. Ia menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak memiliki batasan tegas.

Akibatnya, aparat penegak hukum dapat menafsirkan pasal secara berbeda. Karena itu, Suryadi menyimpulkan norma tersebut berisiko melahirkan penerapan hukum yang tidak seragam.

Pasal 218 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Namun, ayat (2) memberi pengecualian ketika pelaku bertindak untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Mahasiswa Tekankan Persamaan di Hadapan Hukum

Selanjutnya, para pemohon menyoroti posisi Pasal 218 dalam sistem hukum pidana nasional. Mereka membandingkan ketentuan ini dengan pasal penghinaan terhadap warga negara lain dalam KUHP.

Menurut mereka, perbedaan pengaturan tersebut menuntut pengujian dari perspektif persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini, tegas para pemohon, dijamin konstitusi dan harus berlaku setara.

Kekhawatiran terhadap Ruang Akademik

Sementara itu, pemohon lain Tandya Adyaksa menyampaikan pandangan konseptual. Ia menegaskan bahwa jabatan presiden merupakan konstruksi hukum ketatanegaraan.

Oleh sebab itu, ia meminta perumus norma pidana berhati-hati. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aturan tidak membatasi kebebasan akademik dan diskursus publik.

Dalil Konstitusional dan Tahapan Sidang

Lebih lanjut, para pemohon menyatakan pertentangan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka menekankan jaminan kebebasan berpendapat serta persamaan di hadapan hukum.

Atas dasar itu, para mahasiswa meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1). Dalam sidang itu, Mahkamah menginstruksikan para pemohon menyempurnakan permohonan sesuai ketentuan hukum acara.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • BANJIR BUKAN TAKDIR, TAPI ULAH ILEGAL LOGGING

    BANJIR BUKAN TAKDIR, TAPI ULAH ILEGAL LOGGING

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Dr. Eni Samayati
    • visibility 790
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Setiap kali banjir melanda, pemandangan serupa muncul di berbagai wilayah Indonesia. Air merendam rumah warga, orang tua menggendong anak melintasi arus, dan keluarga berjuang menyelamatkan harta seadanya. Namun, banyak pihak masih menyebut peristiwa ini sebagai musibah alam, padahal tindakan manusia kerap memicu bencana tersebut. Praktik ilegal logging terus memperparah kondisi lingkungan. Oleh karena […]

  • pengusaha tambang berkuasa dan konflik kepentinga

    PENGUSAHA TAMBANG MEMIMPIN DAERAH TAMBANG

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 1.193
    • 0Komentar

    Oleh: Eni Samayati JAKARTA, duasatunews.com – Demokrasi lahir untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Cita-cita itu tertulis tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun hingga kini, keadilan dan kemakmuran masih terasa jauh dari realitas hidup rakyat. Setiap lima tahun sekali, pesta demokrasi kembali digelar. Pada saat yang sama, para kontestan mengorbankan waktu, tenaga, dan dana […]

  • Dugaan harta tidak dilaporkan LHKPN oleh anggota DPRD DKI Jakarta

    DUGAAN TIPIKOR MENYERET NAMA ANGGOTA DPRD PROVINSI DKI JAKARTA INISIAL DP

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 887
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Saat ini, publik menaruh perhatian serius pada dugaan harta tidak dilaporkan LHKPN oleh seorang anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sebab, masyarakat menemukan perbedaan data kekayaan antara dokumen hukum dan laporan resmi. Pada dasarnya, pejabat publik memikul tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, anggota legislatif harus menjaga integritas sebagai wakil rakyat. […]

  • Sanae Takaichi jelang pemilu Jepang 2026

    PM Jepang Sanae Takaichi Bubarkan Parlemen, Pemilu Digelar 8 Februari

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 638
    • 0Komentar

    Tokyo, duasatunews.com — pemilu Jepang 2026 memasuki tahap awal setelah Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi membubarkan parlemen pada Jumat (23/2/2026). Keputusan tersebut membuka jalan bagi pemilihan umum nasional yang akan berlangsung pada 8 Februari 2026. Ketua parlemen membacakan surat pembubaran dalam sidang resmi. Seusai pengumuman, para anggota parlemen meneriakkan “banzai” sebagai tradisi politik Jepang. Kantor […]

  • ilustrasi makan bergizi gratis untuk anak sekolah

    Makan Bergizi Gratis Disorot, Prabowo Tegaskan Tetap Jalan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 510
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Makan bergizi gratis kembali menarik perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menanggapi kritik dari kalangan terdidik. Prabowo menilai sebagian kritik tidak lagi bersifat objektif dan justru meremehkan kebijakan pemerintah yang menyasar kelompok rentan. Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut saat meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, 13 Februari […]

  • Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Senilai Rp10,6 Triliun

    Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar Senilai Rp10,6 Triliun

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 567
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — pengembalian TKD Sumatera menjadi kebijakan strategis pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor. Melalui kebijakan ini, pemerintah mengucurkan kembali dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp10,6 triliun kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan […]

expand_less