Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Uji Materi Pasal 218 KUHP Masuk Mahkamah Konstitusi

Uji Materi Pasal 218 KUHP Masuk Mahkamah Konstitusi

  • account_circle Adrian Moita
  • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
  • visibility 516
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, duasatunews.com — Sejumlah mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan uji materi Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Melalui permohonan ini, para mahasiswa menggunakan hak konstitusional mereka. Selain itu, mereka menuntut kepastian hukum dan menjaga kebebasan berekspresi. Menurut mereka, Pasal 218 KUHP berpotensi memicu ketidakpastian dalam penyampaian pendapat di ruang publik.

Pemohon Menilai Rumusan Pasal Tidak Tegas

Dalam persidangan, perwakilan pemohon Suryadi menyampaikan keberatan utama. Ia menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak memiliki batasan tegas.

Akibatnya, aparat penegak hukum dapat menafsirkan pasal secara berbeda. Karena itu, Suryadi menyimpulkan norma tersebut berisiko melahirkan penerapan hukum yang tidak seragam.

Pasal 218 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. Namun, ayat (2) memberi pengecualian ketika pelaku bertindak untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Mahasiswa Tekankan Persamaan di Hadapan Hukum

Selanjutnya, para pemohon menyoroti posisi Pasal 218 dalam sistem hukum pidana nasional. Mereka membandingkan ketentuan ini dengan pasal penghinaan terhadap warga negara lain dalam KUHP.

Menurut mereka, perbedaan pengaturan tersebut menuntut pengujian dari perspektif persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini, tegas para pemohon, dijamin konstitusi dan harus berlaku setara.

Kekhawatiran terhadap Ruang Akademik

Sementara itu, pemohon lain Tandya Adyaksa menyampaikan pandangan konseptual. Ia menegaskan bahwa jabatan presiden merupakan konstruksi hukum ketatanegaraan.

Oleh sebab itu, ia meminta perumus norma pidana berhati-hati. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aturan tidak membatasi kebebasan akademik dan diskursus publik.

Dalil Konstitusional dan Tahapan Sidang

Lebih lanjut, para pemohon menyatakan pertentangan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka menekankan jaminan kebebasan berpendapat serta persamaan di hadapan hukum.

Atas dasar itu, para mahasiswa meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini terdaftar sebagai Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1). Dalam sidang itu, Mahkamah menginstruksikan para pemohon menyempurnakan permohonan sesuai ketentuan hukum acara.

Adrian Moita

Penulis

Update, Akurat & Terpercaya

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERAN AI DALAM TRANSFORMASI TEKNOLOGI MASA DEPAN

    PERAN AI DALAM TRANSFORMASI TEKNOLOGI MASA DEPAN

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Admin 21
    • visibility 521
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Transformasi teknologi masa depan kini tidak dapat dipisahkan dari perkembangan Artificial Intelligence (AI). Seiring kemajuan teknologi digital, AI tidak lagi hadir sebagai tren sesaat. Sebaliknya, teknologi ini berkembang menjadi fondasi utama yang mendorong perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Melalui pemanfaatan data dan sistem cerdas, AI membantu menciptakan proses yang lebih […]

  • Ilustrasi bendera Iran dan Amerika Serikat terkait ancaman Trump Iran

    Ancaman Trump Iran Dibalas Keras oleh Teheran

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 279
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – ancaman Trump Iran memicu respons keras dari Teheran. Iran menegaskan peradaban mereka telah berusia lebih dari 7.000 tahun, jauh melampaui usia Amerika Serikat yang sekitar 250 tahun. Selain itu, pernyataan ini muncul setelah Presiden Donald Trump mengancam akan “mengebom Iran hingga kembali ke zaman batu”. Pernyataan tersebut segera memicu reaksi diplomatik dari […]

  • Indonesia minta DK PBB usut insiden UNIFIL di Lebanon saat patroli TNI

    Insiden UNIFIL Lebanon, Indonesia Desak DK PBB Bertindak

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 283
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) –  insiden UNIFIL Lebanon kembali menjadi sorotan setelah ledakan di El Addaiseh, Lebanon selatan, Jumat (3/4), melukai tiga prajurit TNI. Selain itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Pemerintah menilai peristiwa ini serius karena terjadi berulang dalam waktu singkat. Investigasi Insiden UNIFIL oleh DK PBB Indonesia meminta Dewan […]

  • prabowo kecam gugurnya prajurit TNI di Lebanon saat memberi penghormatan terakhir

    Prabowo kecam TNI Lebanon, 3 Prajurit Gugur di Misi UNIFIL

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Prabowo kecam TNI Lebanon setelah tiga prajurit Indonesia gugur saat menjalankan misi perdamaian Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) di wilayah konflik tersebut. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kecaman keras atas aksi kekerasan yang merenggut nyawa prajurit terbaik bangsa. Dalam pernyataan resminya, Prabowo menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena merusak upaya menjaga […]

  • 41.578 personel Polri naik pangkat dalam upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    Personel Polri Naik Pangkat, 54 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Personel Polri naik pangkat dalam upacara yang berlangsung di Mabes Polri pada Selasa (30/6/2026). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung prosesi tersebut. Polri menaikkan pangkat 41.578 personel sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, prestasi, dan pengabdian dalam menjalankan tugas kepolisian. Kenaikan pangkat tersebut mencakup perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, bintara, hingga tamtama. […]

  • sidang vonis ABK Sea Dragon di Pengadilan Negeri Batam

    Vonis ABK Sea Dragon: DPR Syukuri Terdakwa Tak Dihukum Mati

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Vonis ABK Sea Dragon dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton menjadi sorotan publik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Fandi Ramadhan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis […]

expand_less