JAKARTA, duasatunews.com — Judi online terus menimbulkan dampak serius bagi ketertiban sosial dan ekonomi publik. Praktik ini tidak hanya menguras keuangan rumah tangga, tetapi juga memicu kejahatan lanjutan dan pencucian uang. Karena itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan 21 situs judi online yang beroperasi dengan kedok perusahaan fiktif. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita aset dan dana senilai Rp 96,7 miliar.
Modus Perusahaan Fiktif Kian Terstruktur
Belakangan, pelaku judi online tidak lagi bergerak secara sederhana. Sebaliknya, mereka membangun struktur bisnis semu untuk menyamarkan aliran dana. Dengan cara ini, pelaku mempersulit aparat melacak hasil kejahatan. Selain itu, modus tersebut meningkatkan risiko penyalahgunaan identitas dan kejahatan keuangan lintas wilayah.
Peran PPATK dalam Penelusuran Dana
Penyidikan kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis transaksi keuangan yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian menelusuri pergerakan dana yang mengalir ke ratusan rekening. Selanjutnya, aparat mengaitkan rekening tersebut dengan puluhan situs judi online dan perusahaan cangkang.
Bareskrim Gunakan Mekanisme Perampasan Aset
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyidik menggunakan data intelijen keuangan sebagai dasar hukum perampasan aset. Oleh karena itu, aparat menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 untuk memutus keuntungan pelaku.
“Kami menggunakan mekanisme ini agar hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Rincian Penyitaan dari Tiga Perkara
Dalam perkara utama bernomor LPA 562/IX/2022, penyidik menindak sejumlah situs judi online, antara lain Slotter Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, dan DP Maxwin. Penyidik melakukan penyitaan dalam tiga tahap. Dua tahap berlangsung pada April dan Juli 2025. Kemudian, pada tahap ketiga yang diumumkan Januari 2026, aparat menyita Rp 33,87 miliar dari 142 rekening.
Selain itu, penyidik mengungkap dua perkara lain. Pada kasus Kedai 69, polisi menyita Rp 92,64 miliar dari 15 rekening. Sementara itu, dalam perkara Abadi Cash, penyidik menyita Rp 3,68 miliar dari 30 rekening. Tidak hanya dana di perbankan, polisi juga menyita dua unit mobil senilai sekitar Rp 2,66 miliar dan satu unit ruko senilai Rp 1,82 miliar.
Sorotan Publik terhadap Pengawasan Perusahaan
Pengungkapan ini memicu perhatian publik terhadap lemahnya pengawasan pendirian perusahaan dan penggunaan data kependudukan. Di sisi lain, pengamat menilai negara perlu memperketat verifikasi badan usaha dan pengawasan transaksi digital. Dengan langkah itu, aparat dapat menutup celah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.
Dampak bagi Masyarakat dan Lanjutan Penanganan
Bagi masyarakat, penindakan ini berpotensi menekan peredaran judi online yang selama ini menggerus ekonomi keluarga. Namun demikian, dampak jangka panjang bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan pencegahan lintas sektor.
Dalam perkara ini, penyidik telah menangkap lima tersangka dengan peran berbeda, mulai dari fasilitator transaksi hingga pengelola perusahaan fiktif. Karena itu, polisi menegaskan proses hukum terus berjalan untuk menelusuri jaringan lain serta kemungkinan keterlibatan pihak luar negeri.


Saat ini belum ada komentar