Kriminalisasi Konten Digital Kembali Berujung Penjara
- account_circle Brian Putra
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- visibility 197
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Kriminalisasi konten digital kembali menjadi sorotan publik setelah aparat memproses warga karena unggahan di media sosial. Praktik kriminalisasi konten digital ini memicu kekhawatiran luas terhadap perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia (20/01/2026).
Ruang digital seharusnya menjadi tempat warga bertukar gagasan dan menyampaikan kritik. Namun, aparat kerap menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat opini yang tidak mengandung unsur kekerasan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap hak asasi manusia.
Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga untuk berbicara dan berpendapat. Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang melindungi kebebasan berekspresi. Penjelasan mengenai standar kebebasan berekspresi global dapat dibaca di situs resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa:
https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights
Dampak Kriminalisasi Konten Digital terhadap Demokrasi
Kriminalisasi konten digital tidak hanya merugikan individu yang diproses hukum. Praktik ini menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Banyak warga akhirnya memilih diam karena khawatir aparat menafsirkan kritik sebagai pelanggaran pidana.
Ketika warga takut berbicara, kualitas demokrasi menurun. Partisipasi publik melemah, pengawasan terhadap kebijakan berkurang, dan ruang diskusi menyempit. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Ultimum Remedium dan Alternatif Non-Pidana
Dalam sistem hukum modern, pidana harus menjadi langkah terakhir. Negara dapat mendorong penyelesaian melalui klarifikasi, hak jawab, atau mediasi sebelum membawa perkara ke ranah pengadilan. Pendekatan ini lebih proporsional dan sejalan dengan prinsip demokrasi.
Berbagai organisasi masyarakat sipil juga mendorong evaluasi terhadap penerapan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi konten digital. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman, selama tidak mengandung hasutan kekerasan.
Untuk membaca analisis lain seputar isu hukum dan demokrasi, lihat juga artikel kami sebelumnya di rubrik Hukum & Politik:
https://duasatunews.com/rubrik/hukum-politik
Kriminalisasi konten digital bukan sekadar isu hukum, tetapi juga persoalan arah demokrasi Indonesia. Negara perlu memastikan hukum melindungi warga, bukan membatasi ruang ekspresi yang sah. Demokrasi hanya tumbuh ketika warga merasa aman untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar