Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Kriminalisasi Konten Digital Kembali Berujung Penjara

Kriminalisasi Konten Digital Kembali Berujung Penjara

  • account_circle Brian Putra
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 197
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Kriminalisasi konten digital kembali menjadi sorotan publik setelah aparat memproses warga karena unggahan di media sosial. Praktik kriminalisasi konten digital ini memicu kekhawatiran luas terhadap perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia (20/01/2026).

Ruang digital seharusnya menjadi tempat warga bertukar gagasan dan menyampaikan kritik. Namun, aparat kerap menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat opini yang tidak mengandung unsur kekerasan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap hak asasi manusia.

Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga untuk berbicara dan berpendapat. Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang melindungi kebebasan berekspresi. Penjelasan mengenai standar kebebasan berekspresi global dapat dibaca di situs resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa:
https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights

Dampak Kriminalisasi Konten Digital terhadap Demokrasi

Kriminalisasi konten digital tidak hanya merugikan individu yang diproses hukum. Praktik ini menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Banyak warga akhirnya memilih diam karena khawatir aparat menafsirkan kritik sebagai pelanggaran pidana.

Ketika warga takut berbicara, kualitas demokrasi menurun. Partisipasi publik melemah, pengawasan terhadap kebijakan berkurang, dan ruang diskusi menyempit. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Ultimum Remedium dan Alternatif Non-Pidana

Dalam sistem hukum modern, pidana harus menjadi langkah terakhir. Negara dapat mendorong penyelesaian melalui klarifikasi, hak jawab, atau mediasi sebelum membawa perkara ke ranah pengadilan. Pendekatan ini lebih proporsional dan sejalan dengan prinsip demokrasi.

Berbagai organisasi masyarakat sipil juga mendorong evaluasi terhadap penerapan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi konten digital. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman, selama tidak mengandung hasutan kekerasan.

Untuk membaca analisis lain seputar isu hukum dan demokrasi, lihat juga artikel kami sebelumnya di rubrik Hukum & Politik:
https://duasatunews.com/rubrik/hukum-politik

Kriminalisasi konten digital bukan sekadar isu hukum, tetapi juga persoalan arah demokrasi Indonesia. Negara perlu memastikan hukum melindungi warga, bukan membatasi ruang ekspresi yang sah. Demokrasi hanya tumbuh ketika warga merasa aman untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

  • Penulis: Brian Putra
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • bibir kering saat puasa akibat dehidrasi

    Bibir Kering Saat Puasa: Penyebab dan Cara Mengatasinya

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Banyak orang mengalami bibir kering saat puasa. Bibir biasanya terasa kasar, pecah-pecah, perih, bahkan bisa berdarah. Meski terlihat ringan, kondisi ini sering mengganggu kenyamanan, terutama ketika sahur dan berbuka. Selama puasa, tubuh tidak menerima asupan cairan dan makanan selama lebih dari 12 jam. Akibatnya, tubuh kehilangan cairan dan memicu dehidrasi ringan. Kondisi ini […]

  • Rapat DPR RI bahas pengembalian TKD Aceh 2026

    Wagub Aceh Sampaikan Apresiasi atas Pengembalian TKD Rp 1,7 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pengembalian TKD Aceh 2026 sebesar Rp1,7 triliun menjadi langkah strategis pemerintah pusat untuk memperkuat pemulihan pascabencana di Aceh. Kebijakan ini memastikan anggaran transfer ke daerah tetap tersedia penuh pada tahun anggaran 2026 guna mendukung keberlanjutan program daerah. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas keputusan tersebut. […]

  • Tiongkok Resmi Tetapkan Aturan Baru Soal Chip

    Tiongkok Resmi Tetapkan Aturan Baru Soal Chip

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Afs
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Peralatan semikonduktor lokal China kini menjadi syarat utama pembangunan dan ekspansi pabrik chip. Pemerintah China mewajibkan produsen menggunakan sedikitnya 50 persen peralatan buatan dalam negeri melalui proses perizinan manufaktur. Otoritas menjalankan kebijakan ini tanpa pengumuman resmi. Langkah tersebut memperkuat strategi Beijing untuk menekan ketergantungan impor dan mempercepat kemandirian teknologi nasional di sektor […]

  • Tajir Melintir! Kekayaan Elon Musk Lampaui PDB Belgia dan Irlandia, Media Dunia Ramai Membicarakan

    Tajir Melintir! Kekayaan Elon Musk Lampaui PDB Belgia dan Irlandia, Media Dunia Ramai Membicarakan

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Kekayaan Elon Musk kembali menjadi perhatian media internasional. Nilainya disebut melampaui produk domestik bruto (PDB) Belgia dan Irlandia. Fenomena ini menandai perubahan penting dalam peta kekuatan ekonomi global. Media ekonomi dunia mencatat bahwa pada akhir 2025 hingga awal 2026, nilai kekayaan Musk menembus USD 720 miliar atau setara lebih dari Rp11.000 triliun. […]

  • Prabowo sebut masa jadi Menhan sebagai magang sebelum menjadi presiden

    Prabowo Sebut Era Jokowi Masa Magangnya di Pemerintahan

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 191
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com — Presiden Prabowo Subianto menyebut masa jabatannya sebagai Menteri Pertahanan di pemerintahan Presiden Joko Widodo sebagai periode “magang” dan pembelajaran sebelum memimpin Indonesia sebagai presiden. Prabowo menyampaikan pernyataan tersebut saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2025 di Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2026). Lima Tahun Menhan Jadi Bekal Kepemimpinan Prabowo mengaku bersyukur karena Jokowi mengajaknya bergabung […]

  • Mahasiswa Sulawesi Tenggara di Rawamangun Jakarta Timur

    Ruang Tumbuh dan Kiprah Mahasiswa Sulawesi Tenggara di Ibu Kota

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Brian putra
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, berkembang sebagai ruang hidup mahasiswa dari berbagai daerah. Selain berfungsi sebagai kawasan hunian, wilayah ini juga menjadi pusat aktivitas akademik dan organisasi mahasiswa perantauan, termasuk mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra). Mahasiswa Sulawesi Tenggara yang berasal dari 17 kabupaten dan kota memilih Rawamangun sebagai tempat berproses. Mereka datang untuk […]

expand_less