Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Kriminalisasi Konten Digital Kembali Berujung Penjara

Kriminalisasi Konten Digital Kembali Berujung Penjara

  • account_circle Brian Putra
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 390
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Kriminalisasi konten digital kembali menjadi sorotan publik setelah aparat memproses warga karena unggahan di media sosial. Praktik kriminalisasi konten digital ini memicu kekhawatiran luas terhadap perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia (20/01/2026).

Ruang digital seharusnya menjadi tempat warga bertukar gagasan dan menyampaikan kritik. Namun, aparat kerap menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat opini yang tidak mengandung unsur kekerasan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap hak asasi manusia.

Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga untuk berbicara dan berpendapat. Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang melindungi kebebasan berekspresi. Penjelasan mengenai standar kebebasan berekspresi global dapat dibaca di situs resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa:
https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights

Dampak Kriminalisasi Konten Digital terhadap Demokrasi

Kriminalisasi konten digital tidak hanya merugikan individu yang diproses hukum. Praktik ini menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Banyak warga akhirnya memilih diam karena khawatir aparat menafsirkan kritik sebagai pelanggaran pidana.

Ketika warga takut berbicara, kualitas demokrasi menurun. Partisipasi publik melemah, pengawasan terhadap kebijakan berkurang, dan ruang diskusi menyempit. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Ultimum Remedium dan Alternatif Non-Pidana

Dalam sistem hukum modern, pidana harus menjadi langkah terakhir. Negara dapat mendorong penyelesaian melalui klarifikasi, hak jawab, atau mediasi sebelum membawa perkara ke ranah pengadilan. Pendekatan ini lebih proporsional dan sejalan dengan prinsip demokrasi.

Berbagai organisasi masyarakat sipil juga mendorong evaluasi terhadap penerapan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi konten digital. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman, selama tidak mengandung hasutan kekerasan.

Untuk membaca analisis lain seputar isu hukum dan demokrasi, lihat juga artikel kami sebelumnya di rubrik Hukum & Politik:
https://duasatunews.com/rubrik/hukum-politik

Kriminalisasi konten digital bukan sekadar isu hukum, tetapi juga persoalan arah demokrasi Indonesia. Negara perlu memastikan hukum melindungi warga, bukan membatasi ruang ekspresi yang sah. Demokrasi hanya tumbuh ketika warga merasa aman untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

  • Penulis: Brian Putra
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KSP awasi program saat Dudung Abdurachman memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta

    KSP Perketat Pengawasan Program Prioritas, Pastikan Tepat Sasaran

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) — Dudung Abdurachman menegaskan Kantor Staf Presiden (KSP) mengawasi dan mengevaluasi program prioritas pemerintah. Langkah ini bertujuan memastikan program berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. KSP memantau langsung program utama, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat (SR). KSP juga mengawasi program kesejahteraan lainnya. Tim KSP mengidentifikasi hambatan di lapangan dan segera berkoordinasi […]

  • Tim SAR Bulusaraung bertahan di puncak gunung Maros

    Tim SAR Bertahan di Puncak Bukit Bulusaraung, Dirikan Tenda Tunggu Evakuasi

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Tim SAR Bulusaraung masih bertahan di puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Maros–Pangkep, Sulawesi Selatan. Tim mendirikan tenda di sekitar lokasi penemuan badan dan ekor pesawat ATR 42-500. Langkah ini menjaga keberlanjutan operasi pencarian dan pertolongan sambil menunggu cuaca membaik. Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, Edy Prakoso, menyatakan seluruh personel tetap siaga di lokasi. […]

  • Agenda politik nasional, isu Menteri Keuangan, kerja sama pertahanan TNI SAF

    Isu Reshuffle, Penegakan Hukum, hingga Kerja Sama Pertahanan Warnai Agenda Politik Nasional

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Sejumlah agenda politik nasional menjadi perhatian publik pada Kamis (4/6). Pemerintah menegaskan fokus menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat pengawasan program strategis, serta meningkatkan kerja sama internasional. TNI dan SAF Perkuat Hubungan Pertahanan TNI dan Singapore Armed Forces (SAF) memperkuat kerja sama pertahanan melalui sidang ke-22 TNI-Singapore Armed Forces Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 di Singapura. […]

  • Reruntuhan RS Indonesia di Gaza setelah kerusakan akibat konflik bersenjata.

    RI Protes Keras Aksi Israel di RS Indonesia Gaza: Dinilai Provokatif dan Langgar Prinsip Kemanusiaan

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 144
    • 1Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)//Pemerintah Indonesia mengecam keras pemasangan spanduk militer Israel di reruntuhan Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza. Aksi ini memicu kritik karena terjadi di fasilitas sipil yang seharusnya mendapat perlindungan. Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan protes resmi pada Rabu (22/4). Pemerintah menilai spanduk Israel Gaza sebagai tindakan provokatif. Pemerintah juga menilai aksi itu melanggar prinsip kemanusiaan […]

  • Kasus OTT PT ST Nickel di Konawe Sulawesi Tenggara

    OTT PT ST Nickel Harus Diusut Menyeluruh: Ketum Pemuda 21 Soroti Dugaan Relasi Tidak Sehat antara Perusahaan dan Oknum

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 278
    • 0Komentar

    (Duasatunews.com), Jakarta || 26 Maret 2026 – Ketua Umum Pemuda 21, Muhammad Julfan Saputra, meminta aparat mengusut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap PT ST Nickel di Konawe secara menyeluruh. Selain itu, ia menegaskan aparat harus bekerja objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Fokus pada Semua Kemungkinan Pertama, Julfan […]

  • Pembangunan Papua berbasis etnosains didorong Wamen HAM agar kebijakan lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat adat.

    Wamen HAM: Pembangunan Papua Harus Berbasis Etnosains dan Kearifan Lokal

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mendorong pemerintah menjadikan etnosains sebagai fondasi pembangunan di Papua. Ia menilai pendekatan tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pernyataan itu disampaikan Mugiyanto saat menghadiri Konferensi APS ke-3 di Papua Youth Creative Hub (PYCH), Jayapura, Jumat […]

expand_less