Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Kriminalisasi Konten Digital Kembali Berujung Penjara

Kriminalisasi Konten Digital Kembali Berujung Penjara

  • account_circle Brian Putra
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 391
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Kriminalisasi konten digital kembali menjadi sorotan publik setelah aparat memproses warga karena unggahan di media sosial. Praktik kriminalisasi konten digital ini memicu kekhawatiran luas terhadap perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia (20/01/2026).

Ruang digital seharusnya menjadi tempat warga bertukar gagasan dan menyampaikan kritik. Namun, aparat kerap menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat opini yang tidak mengandung unsur kekerasan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap hak asasi manusia.

Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga untuk berbicara dan berpendapat. Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang melindungi kebebasan berekspresi. Penjelasan mengenai standar kebebasan berekspresi global dapat dibaca di situs resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa:
https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights

Dampak Kriminalisasi Konten Digital terhadap Demokrasi

Kriminalisasi konten digital tidak hanya merugikan individu yang diproses hukum. Praktik ini menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Banyak warga akhirnya memilih diam karena khawatir aparat menafsirkan kritik sebagai pelanggaran pidana.

Ketika warga takut berbicara, kualitas demokrasi menurun. Partisipasi publik melemah, pengawasan terhadap kebijakan berkurang, dan ruang diskusi menyempit. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Ultimum Remedium dan Alternatif Non-Pidana

Dalam sistem hukum modern, pidana harus menjadi langkah terakhir. Negara dapat mendorong penyelesaian melalui klarifikasi, hak jawab, atau mediasi sebelum membawa perkara ke ranah pengadilan. Pendekatan ini lebih proporsional dan sejalan dengan prinsip demokrasi.

Berbagai organisasi masyarakat sipil juga mendorong evaluasi terhadap penerapan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi konten digital. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman, selama tidak mengandung hasutan kekerasan.

Untuk membaca analisis lain seputar isu hukum dan demokrasi, lihat juga artikel kami sebelumnya di rubrik Hukum & Politik:
https://duasatunews.com/rubrik/hukum-politik

Kriminalisasi konten digital bukan sekadar isu hukum, tetapi juga persoalan arah demokrasi Indonesia. Negara perlu memastikan hukum melindungi warga, bukan membatasi ruang ekspresi yang sah. Demokrasi hanya tumbuh ketika warga merasa aman untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

  • Penulis: Brian Putra
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga terdampak longsor Pasirlangu mengungsi sementara

    Relokasi Korban Longsor Pasirlangu Disiapkan Pemprov Jabar

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Relokasi korban longsor Pasirlangu menjadi fokus Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani dampak bencana di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Sejak awal, pemerintah mengarahkan langkah penanganan pada pemindahan warga dari zona rawan ke lokasi yang lebih aman. Dengan demikian, pemerintah berupaya menekan risiko longsor susulan yang masih mengancam kawasan perbukitan. […]

  • Alt: Pandji Pragiwaksono dilaporkan polisi terkait materi stand up comedy

    Duduk Perkara Pandji Pragiwaksono Dilaporkan soal Penghasutan dan Penistaan Agama

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari. Pelapor menilai materi stand up comedy Mens Rea mengandung unsur penghasutan dan penistaan agama. Penilaian tersebut kemudian memicu polemik di ruang publik digital. Jakarta, duasatunews.com – Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah mengajukan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Petugas Sentra Pelayanan […]

  • Guru-Guru Sesalkan Pengurus PGRI Kendari Tak Dukung Aksi Bela Mansur saat Vonis Banding

    Guru-Guru Sesalkan Pengurus PGRI Kendari Tak Dukung Aksi Bela Mansur saat Vonis Banding

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 525
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – PGRI Kendari absen aksi guru saat sidang putusan banding kasus Mansur dan memicu kekecewaan di kalangan pendidik. Sejumlah guru di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menilai pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Kendari gagal menunjukkan solidaritas terhadap rekan seprofesi yang menghadapi persoalan hukum. Para guru menyoroti ketidakhadiran pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia […]

  • Prabowo Targetkan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem pada 2029

    Prabowo Targetkan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem pada 2029

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 389
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk hapus kemiskinan ekstrem di Indonesia sebelum akhir masa jabatannya pada 2029. Komitmen tersebut ia sampaikan saat meresmikan 166 Sekolah Rakyat yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (12/1/2026). Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa pemerintah memprioritaskan masyarakat pada desil 1 dan 2. Kelompok ini, menurutnya, membutuhkan […]

  • Dubai dihantam rudal Iran dengan latar Burj Khalifa saat pagi hari

    Dubai Diguncang Rudal Iran, Kota Superkaya Arab Kini di Pusaran Konflik Global

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 291
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Ledakan mengguncang Dubai pada Minggu pagi waktu setempat. Insiden ini muncul di tengah eskalasi konflik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Serangan tersebut langsung menarik perhatian dunia karena terjadi di jantung ekonomi Timur Tengah. Beberapa laporan menyebutkan dampak juga terasa di kota Teluk lainnya. Situasi ini memicu kekhawatiran baru terhadap stabilitas […]

  • GPM Jabodetabek Desak Kejagung & Kajati Sulbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Makelar Jual Beli Titik yang Melibatkan Beberapa Oknum Ketua Yayasan

    GPM Jabodetabek Desak Kejagung & Kajati Sulbar Usut Tuntas Kasus Dugaan Makelar Jual Beli Titik yang Melibatkan Beberapa Oknum Ketua Yayasan

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – 16 Juni 2026 Gerakan Pemantau Masyarakat (GPM) wilayah Sulawesi Barat secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kajati Sulbar) untuk mengusut secara mendalam, transparan, dan tuntas kasus dugaan praktik makelar jual beli titik SPPG ( Satuan pelayanan pemenuhan Gizi) yang diduga melibatkan sejumlah oknum ketua yayasan di wilayah sulawesi barat. Koordinator GPM […]

expand_less