Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Kriminalisasi Konten Digital Kembali Berujung Penjara

Kriminalisasi Konten Digital Kembali Berujung Penjara

  • account_circle Brian Putra
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • visibility 345
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – Kriminalisasi konten digital kembali menjadi sorotan publik setelah aparat memproses warga karena unggahan di media sosial. Praktik kriminalisasi konten digital ini memicu kekhawatiran luas terhadap perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia (20/01/2026).

Ruang digital seharusnya menjadi tempat warga bertukar gagasan dan menyampaikan kritik. Namun, aparat kerap menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menjerat opini yang tidak mengandung unsur kekerasan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap hak asasi manusia.

Konstitusi melalui Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga untuk berbicara dan berpendapat. Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang melindungi kebebasan berekspresi. Penjelasan mengenai standar kebebasan berekspresi global dapat dibaca di situs resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa:
https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/international-covenant-civil-and-political-rights

Dampak Kriminalisasi Konten Digital terhadap Demokrasi

Kriminalisasi konten digital tidak hanya merugikan individu yang diproses hukum. Praktik ini menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Banyak warga akhirnya memilih diam karena khawatir aparat menafsirkan kritik sebagai pelanggaran pidana.

Ketika warga takut berbicara, kualitas demokrasi menurun. Partisipasi publik melemah, pengawasan terhadap kebijakan berkurang, dan ruang diskusi menyempit. Dalam jangka panjang, situasi ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Ultimum Remedium dan Alternatif Non-Pidana

Dalam sistem hukum modern, pidana harus menjadi langkah terakhir. Negara dapat mendorong penyelesaian melalui klarifikasi, hak jawab, atau mediasi sebelum membawa perkara ke ranah pengadilan. Pendekatan ini lebih proporsional dan sejalan dengan prinsip demokrasi.

Berbagai organisasi masyarakat sipil juga mendorong evaluasi terhadap penerapan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi konten digital. Kritik terhadap kebijakan publik seharusnya tidak dianggap sebagai ancaman, selama tidak mengandung hasutan kekerasan.

Untuk membaca analisis lain seputar isu hukum dan demokrasi, lihat juga artikel kami sebelumnya di rubrik Hukum & Politik:
https://duasatunews.com/rubrik/hukum-politik

Kriminalisasi konten digital bukan sekadar isu hukum, tetapi juga persoalan arah demokrasi Indonesia. Negara perlu memastikan hukum melindungi warga, bukan membatasi ruang ekspresi yang sah. Demokrasi hanya tumbuh ketika warga merasa aman untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

  • Penulis: Brian Putra
  • Editor: Nur Wayda

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2024
    • account_circle Rahman
    • visibility 1.132
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Tech trends 2023 menunjukkan bagaimana teknologi semakin menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Perkembangan gadget, kecerdasan buatan, dan sistem pintar kini mengubah cara manusia bekerja, beristirahat, dan berinteraksi di era digital. Sementara itu, perkembangan gadget terus bergerak cepat di berbagai sektor. Misalnya, kecerdasan buatan dan sistem pintar mulai memengaruhi cara manusia bekerja dan berinteraksi. […]

  • penyiraman air keras Andrie Yunus aktivis KontraS

    Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Kapolri Janji Usut Tuntas

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 207
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional dan transparan. Kapolri menegaskan bahwa polisi akan bekerja maksimal untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap aktivis KontraS tersebut. “Saya telah menerima perintah langsung dari Bapak […]

  • Pesawat ATR Ditemukan Pangkep, Basarnas Lanjutkan Evakuasi

    Pesawat ATR Ditemukan Pangkep, Basarnas Lanjutkan Evakuasi

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 439
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Pesawat ATR ditemukan Pangkep setelah tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menemukan langsung badan pesawat ATR 42-500 di kawasan Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Minggu pagi.  Tim SAR Basarnas mengakhiri pencarian setelah memastikan keberadaan pesawat yang sebelumnya sempat hilang kontak. Personel SAR darat mencapai lokasi melalui jalur […]

  • Gratifikasi jet pribadi Menag dibahas KPK di Gedung KPK Jakarta

    Gratifikasi Jet Pribadi Menag, KPK Pastikan Bebas Pidana

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 257
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Gratifikasi jet pribadi Menag menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana. KPK menegaskan Menteri Agama telah memenuhi kewajiban hukum dengan melaporkan dugaan gratifikasi sesuai batas waktu undang-undang. KPK Tegaskan Pelaporan Tepat Waktu Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan Menag menyampaikan laporan […]

  • “Standarisasi kemasan rokok ditolak pekerja dan industri tembakau di Indonesia”

    Standarisasi Kemasan Rokok Ditolak, Pekerja Khawatir PHK Meningkat

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 50
    • 4Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak rencana standarisasi kemasan rokok yang disusun Kementerian Kesehatan. Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan tersebut. Menurut dia, aturan itu dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menambah angka pengangguran. “Kami […]

  • stok beras Kolaka di gudang Bulog tetap aman dan mencukupi

    DPR Pastikan Stok Beras Kolaka Aman, Distribusi Dipercepat Jaga Stabilitas Harga

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Retanto
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com)— Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong meninjau langsung gudang Perum Bulog di Kolaka untuk memastikan ketersediaan beras tetap aman. Ia menegaskan stok beras cukup dan harga tetap stabil. Ia juga mengimbau masyarakat tidak membeli beras secara berlebihan agar pasokan tetap terjaga. Bahtra menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan […]

expand_less