Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Gratifikasi Jet Pribadi Menag, KPK Pastikan Bebas Pidana

Gratifikasi Jet Pribadi Menag, KPK Pastikan Bebas Pidana

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Gratifikasi jet pribadi Menag menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana. KPK menegaskan Menteri Agama telah memenuhi kewajiban hukum dengan melaporkan dugaan gratifikasi sesuai batas waktu undang-undang.

KPK Tegaskan Pelaporan Tepat Waktu

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan Menag menyampaikan laporan sebelum tenggat 30 hari kerja. Oleh karena itu, KPK menilai ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku.
“Beliau melaporkan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, maka Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Aturan Gratifikasi dalam UU Tipikor

Arif merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, Pasal 12B mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan. Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Dengan dasar aturan tersebut, KPK menilai laporan Menag memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tahapan Klarifikasi dan Analisis KPK

Selanjutnya, Arif menyampaikan KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen laporan gratifikasi jet pribadi Menag. Setelah laporan lengkap, KPK menjalankan analisis selama maksimal 30 hari kerja. Dari proses itu, KPK akan menentukan nilai fasilitas yang perlu dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.

Langkah ini, menurut KPK, menjadi bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara.

Kronologi Penggunaan Jet Pribadi

Kasus ini mencuat setelah warganet ramai membahas penggunaan jet pribadi oleh Menag pada 16 Februari 2026. Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

Menurut Thobib, Oesman Sapta Odang meminjamkan jet tersebut demi efisiensi waktu di tengah agenda Menag yang padat.

Menag Datangi KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong Menag melaporkan dugaan gratifikasi secara sukarela. Menindaklanjuti imbauan tersebut, Menag mendatangi KPK pada 23 Februari 2026 untuk menyerahkan laporan resmi terkait gratifikasi jet pribadi Menag.

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK tahan pejabat Bea Cukai di Gedung Merah Putih KPK

    KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Sita Rp5,19 Miliar Uang Tunai

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – KPK tahan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berinisial BBP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Jumat (27/2/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan BBP sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait kegiatan importasi barang. KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Selama 20 Hari Deputi Penindakan dan […]

  • kebakaran Anduonohu Kendari hanguskan ruko dan warung

    Kebakaran di Anduonohu Kendari, Belasan Warung dan Satu Ruko Serta Satu Unit Mobil Ludes Terbakar

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Rabu (14/1/2026) Api melanda kawasan Anduonohu, Kota Kendari, pada Rabu dini hari. Kobaran api menghanguskan satu ruko, 13 warung, dan satu mobil di depan kawasan HBM City. Api Muncul Sekitar Pukul 04.00 WITA Sekitar pukul 04.00 WITA, warga melihat kobaran api dari bangunan usaha. Beberapa orang langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran. Dalam […]

  • Dampak tambang nikel di Indonesia terhadap lingkungan

    Nikel, Negara, dan Luka yang Tak Terobati: Ketika Sumber Daya Menjadi Sumber Derita

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 679
    • 0Komentar

    Nikel, Negara, dan Luka yang Tak Terobati: Ketika Sumber Daya Menjadi Sumber Derita Oleh: Arin Fahrul Sanjaya, S.I.Kom. aktivis Komunikasi Sosial dan Pemerhati Isu Hukum & Lingkungan Pengantar: Emas Baru, Luka Lama Dalam dua dekade terakhir, industri pertambangan nikel di Indonesia tumbuh pesat. Nikel kini menjadi komoditas strategis global karena berperan penting dalam baterai kendaraan […]

  • Gerindra rapat MKP Sudewo bahas status kader

    Gerindra Rapat MKP Sudewo, Hormati Proses Hukum KPK

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com – Gerindra rapat MKP Sudewo setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan partainya langsung mengaktifkan mekanisme internal melalui Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) sebagai bentuk tanggung jawab organisasi. “Partai sedang menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai. Kami menunggu […]

  • negosiasi nuklir Iran dalam wawancara Abbas Araghchi

    Negosiasi Nuklir Iran: Teheran Tolak Pengayaan Nol

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Istanbul, (duasatunews.com) – negosiasi nuklir Iran kembali mencuat di tengah meningkatnya tensi geopolitik Timur Tengah. Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menegaskan Teheran siap berunding dan mencapai kesepakatan, tetapi menolak tuntutan pengayaan uranium nol. Sikap Teheran dalam Negosiasi Nuklir Iran Dalam wawancara dengan Al Jazeera, Sabtu, Araghchi menyebut isu nuklir sebagai persoalan hak dan kedaulatan […]

  • IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

    IUP dan Perusakan Hutan di Tengah Pembangunan Nasional

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — IUP dan perusakan hutan menjadi persoalan serius di tengah gencarnya narasi pembangunan dan investasi di Indonesia. Saat ini, aktivitas pertambangan terus menggerus hutan yang menopang kehidupan sekaligus menjadi ruang hidup masyarakat. Ironisnya, banyak perusahaan tetap menjalankan aktivitas tersebut dengan dalih Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagai mahasiswa, saya memandang persoalan ini bukan sekadar […]

expand_less