Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Gratifikasi Jet Pribadi Menag, KPK Pastikan Bebas Pidana

Gratifikasi Jet Pribadi Menag, KPK Pastikan Bebas Pidana

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 327
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Gratifikasi jet pribadi Menag menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana. KPK menegaskan Menteri Agama telah memenuhi kewajiban hukum dengan melaporkan dugaan gratifikasi sesuai batas waktu undang-undang.

KPK Tegaskan Pelaporan Tepat Waktu

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan Menag menyampaikan laporan sebelum tenggat 30 hari kerja. Oleh karena itu, KPK menilai ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku.
“Beliau melaporkan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, maka Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Aturan Gratifikasi dalam UU Tipikor

Arif merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, Pasal 12B mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan. Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Dengan dasar aturan tersebut, KPK menilai laporan Menag memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tahapan Klarifikasi dan Analisis KPK

Selanjutnya, Arif menyampaikan KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen laporan gratifikasi jet pribadi Menag. Setelah laporan lengkap, KPK menjalankan analisis selama maksimal 30 hari kerja. Dari proses itu, KPK akan menentukan nilai fasilitas yang perlu dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.

Langkah ini, menurut KPK, menjadi bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara.

Kronologi Penggunaan Jet Pribadi

Kasus ini mencuat setelah warganet ramai membahas penggunaan jet pribadi oleh Menag pada 16 Februari 2026. Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

Menurut Thobib, Oesman Sapta Odang meminjamkan jet tersebut demi efisiensi waktu di tengah agenda Menag yang padat.

Menag Datangi KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong Menag melaporkan dugaan gratifikasi secara sukarela. Menindaklanjuti imbauan tersebut, Menag mendatangi KPK pada 23 Februari 2026 untuk menyerahkan laporan resmi terkait gratifikasi jet pribadi Menag.

Rekomendasi Untuk Anda

  • inovasi gadget 2023 wearable pintar

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 623
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Gadget pintar masa depan menjadi simbol bagaimana teknologi modern semakin menyatu dengan kehidupan manusia melalui wearable cerdas, smart home berbasis AI, dan inovasi ramah lingkungan. Saat ini, teknologi tidak lagi berdiri sebagai alat bantu semata. Sebaliknya, teknologi aktif membentuk cara manusia bekerja, beristirahat, dan berinteraksi. Selain itu, perkembangan gadget menghadirkan pengalaman yang […]

  • hauling batu bara di jalan umum Barito Utara

    Warga Desa Sikui Protes Hauling Batu Bara di Jalan Umum Barito Utara

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Usupriyadi
    • visibility 553
    • 0Komentar

    JAKARTA, (Duasatunews.com) – Aktivitas hauling batu bara di jalan umum Barito Utara kembali memicu keluhan masyarakat. Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, menilai lalu lintas truk tambang mengganggu keselamatan pengguna jalan. Selain itu, aktivitas tersebut juga mengurangi kenyamanan warga di sekitar jalur hauling. Truk angkutan batu bara melintas dari Desa Sikui menuju Desa Hajak Kilometer […]

  • Said Iqbal Presiden Partai Buruh saat pelantikan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Istana Kepresidenan Jakarta

    Said Iqbal Resmi Jadi Penasihat Khusus Presiden, Perjuangan Buruh Kini Masuk Istana

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com)– Presiden Prabowo Subianto menunjuk Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Prabowo melantik Said Iqbal di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/6/2026). Pengangkatan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58/P Tahun 2026. Selain Said Iqbal, Prabowo juga mengangkat Nanik S. […]

  • Vladimir Putin ucapan selamat kepada Mojtaba Khamenei

    Putin Ucapkan Selamat Mojtaba atas Kepemimpinan Iran

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 223
    • 0Komentar

    MOSKOW, (duasatunews.com) — Presiden Rusia Vladimir Putin mengirim ucapan selamat kepada Mojtaba Khamenei setelah ia mengambil alih jabatan Pemimpin Tertinggi Iran dari ayahnya, Ayatollah Ali Khamenei. Putin menyampaikan pesan tersebut melalui telegram resmi pada Senin (9/3/2026). Istana Kremlin kemudian merilis isi telegram itu kepada media internasional. Dalam pesannya, Putin menilai Mojtaba Khamenei akan menghadapi tantangan […]

  • aktivitas tambang nikel terkait janji smelter PT SCM di Routa Konawe

    Fokus Nambang dan Lupa Pada Janji Bangun Smelter, Ampuh Sultra Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas PT. SCM di Konawe.

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Adrian moita
    • visibility 266
    • 1Komentar

    Konawe, (Duasatunews.com) – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai perusahaan tersebut belum merealisasikan janji pembangunan pabrik pemurnian bijih nikel (smelter) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. Dukungan Awal Berubah Jadi Kekecewaan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) menjadi salah satu pihak yang aktif menyuarakan tuntutan tersebut. Direktur […]

  • KUHP Baru 2026 Jadi Tonggak Reformasi Hukum Nasional

    KUHP Baru 2026 Jadi Tonggak Reformasi Hukum Nasional

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – KUHP baru 2026 menjadi tonggak penting pembangunan hukum nasional Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemberlakuan aturan ini menandai lompatan besar reformasi sistem hukum pidana nasional. Kebijakan tersebut sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat sistem hukum nasional.👉 https://duasatunews.com/tag/reformasi-hukum-nasional Dalam apel bersama di Jakarta, Senin (12/1), […]

expand_less