Gratifikasi Jet Pribadi Menag, KPK Pastikan Bebas Pidana
- account_circle adrian moita
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) berjalan bersama pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – Gratifikasi jet pribadi Menag menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana. KPK menegaskan Menteri Agama telah memenuhi kewajiban hukum dengan melaporkan dugaan gratifikasi sesuai batas waktu undang-undang.
KPK Tegaskan Pelaporan Tepat Waktu
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan Menag menyampaikan laporan sebelum tenggat 30 hari kerja. Oleh karena itu, KPK menilai ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku.
“Beliau melaporkan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, maka Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Aturan Gratifikasi dalam UU Tipikor
Arif merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, Pasal 12B mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan. Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
Dengan dasar aturan tersebut, KPK menilai laporan Menag memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Tahapan Klarifikasi dan Analisis KPK
Selanjutnya, Arif menyampaikan KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen laporan gratifikasi jet pribadi Menag. Setelah laporan lengkap, KPK menjalankan analisis selama maksimal 30 hari kerja. Dari proses itu, KPK akan menentukan nilai fasilitas yang perlu dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.
Langkah ini, menurut KPK, menjadi bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara.
Kronologi Penggunaan Jet Pribadi
Kasus ini mencuat setelah warganet ramai membahas penggunaan jet pribadi oleh Menag pada 16 Februari 2026. Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.
Menurut Thobib, Oesman Sapta Odang meminjamkan jet tersebut demi efisiensi waktu di tengah agenda Menag yang padat.
Menag Datangi KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong Menag melaporkan dugaan gratifikasi secara sukarela. Menindaklanjuti imbauan tersebut, Menag mendatangi KPK pada 23 Februari 2026 untuk menyerahkan laporan resmi terkait gratifikasi jet pribadi Menag.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
