Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Gratifikasi Jet Pribadi Menag, KPK Pastikan Bebas Pidana

Gratifikasi Jet Pribadi Menag, KPK Pastikan Bebas Pidana

  • account_circle adrian moita
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • visibility 243
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, (duasatunews.com) – Gratifikasi jet pribadi Menag menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana. KPK menegaskan Menteri Agama telah memenuhi kewajiban hukum dengan melaporkan dugaan gratifikasi sesuai batas waktu undang-undang.

KPK Tegaskan Pelaporan Tepat Waktu

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menjelaskan Menag menyampaikan laporan sebelum tenggat 30 hari kerja. Oleh karena itu, KPK menilai ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku.
“Beliau melaporkan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, maka Pasal 12B tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Aturan Gratifikasi dalam UU Tipikor

Arif merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, Pasal 12B mengatur ancaman pidana berat bagi penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait jabatan. Namun, Pasal 12C memberikan pengecualian jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Dengan dasar aturan tersebut, KPK menilai laporan Menag memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Tahapan Klarifikasi dan Analisis KPK

Selanjutnya, Arif menyampaikan KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi dokumen laporan gratifikasi jet pribadi Menag. Setelah laporan lengkap, KPK menjalankan analisis selama maksimal 30 hari kerja. Dari proses itu, KPK akan menentukan nilai fasilitas yang perlu dikembalikan atau disetorkan ke kas negara.

Langkah ini, menurut KPK, menjadi bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi di lingkungan penyelenggara negara.

Kronologi Penggunaan Jet Pribadi

Kasus ini mencuat setelah warganet ramai membahas penggunaan jet pribadi oleh Menag pada 16 Februari 2026. Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan Menag menggunakan jet pribadi saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

Menurut Thobib, Oesman Sapta Odang meminjamkan jet tersebut demi efisiensi waktu di tengah agenda Menag yang padat.

Menag Datangi KPK

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mendorong Menag melaporkan dugaan gratifikasi secara sukarela. Menindaklanjuti imbauan tersebut, Menag mendatangi KPK pada 23 Februari 2026 untuk menyerahkan laporan resmi terkait gratifikasi jet pribadi Menag.

Rekomendasi Untuk Anda

  • penyalahgunaan kendaraan dinas di gedung KPK Jakarta

    Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Masih Terjadi saat Mudik 2026

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Jakarta (duasatunews.com) – Penyalahgunaan kendaraan dinas masih muncul menjelang mudik Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan seluruh instansi untuk meningkatkan pengawasan penggunaan fasilitas negara. Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. “Kami mengimbau kepala daerah dan inspektorat segera melakukan […]

  • Puskom kecam IAI terkait dugaan tekanan korban kekerasan seksual

    Enggan berdamai, kampus tagih uang KIP ke korban dugaan kekerasan seksual

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Pusat Studi Konstitusi Indonesia atau Puskom Indonesia mengecam keras langkah pihak IAI Rawa Aopa yang dinilai tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual. Alih-alih memberikan perlindungan dan pendampingan, pihak kampus justru diduga menekan korban yang mengundurkan diri akibat trauma setelah mengalami kekerasan seksual. Kecaman itu disampaikan setelah beredar surat dari pihak kampus yang […]

  • “Anggota DPR RI Meity Rahmatia meminta polisi segera menangkap pelaku penyekapan mahasiswi di Makassar”

    DPR Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Makassar

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Reski
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta,(duasatunews.com) – Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Utara berinisial MA (21) di Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Metro, Tanjung Bunga. Pelaku diduga menahan korban selama tiga hari setelah korban menerima tawaran […]

  • Peluncuran novel Manusia Perahu Terakhir di atas Kapal Cantika Lestari

    Novel “Manusia Perahu Terakhir” Karya Erni Bajau Diluncurkan di Atas Kapal Dibuka oleh Wakil Menteri ATR BPN RI

    • calendar_month Jumat, 8 Jul 2022
    • account_circle Erni
    • visibility 857
    • 1Komentar

    DUASATUNEWS.COM – Penulis Erni Bajau meluncurkan novel Manusia Perahu Terakhir di atas Kapal Cantika Lestari, Senin malam, 7 Juni 2022. Kapal tersebut mengangkut rombongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menuju Wakatobi untuk menghadiri Gugus Tugas Reforma Agraria Summit 2022. Peluncuran novel berlangsung dalam agenda Sarasehan Poros Maritim selama pelayaran laut Sulawesi.  Peluncuran Novel […]

  • Selat Hormuz Iran jalur kapal tanker minyak dunia

    Selat Hormuz Iran Tetap Terbuka untuk Dunia, Ditutup bagi Musuh

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Istanbul (duasatunews.com) – Selat Hormuz Iran kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya konflik kawasan. Pemerintah Iran menegaskan bahwa jalur strategis tersebut tetap terbuka untuk pelayaran internasional. Namun, Iran akan menutup akses bagi pihak yang mereka anggap sebagai musuh. Penasihat pemimpin tertinggi Iran, Ali Akbar Velayati, menegaskan bahwa negaranya mengendalikan arah konflik. Ia menilai klaim pihak […]

  • Evaluasi Pegawai DJP Jadi Fokus Kementerian Keuangan

    Evaluasi Pegawai DJP Jadi Fokus Kementerian Keuangan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Adrian Moita
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Jakarta, duasatunews.com — Evaluasi pegawai DJP menjadi fokus Kementerian Keuangan menyusul pengusutan dugaan pelanggaran di lingkungan perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menilai keterlibatan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menyiapkan langkah tegas sesuai tingkat pelanggaran.(Baca juga laporan ekonomi lainnya di kanal Ekonomi: https://duasatunews.com/category/ekonomi) “Nanti kami evaluasi. Pegawai pajak bisa kami rotasi. […]

expand_less