KPK sita uang Ono Surono ratusan juta terkait suap proyek Bekasi
- account_circle adrian moita
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- visibility 91
- comment 0 komentar
- print Cetak

gedung KPK terkait kasus Ono Surono
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta (duasatunews.com) – Kasus KPK sita uang Ono menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengumpulkan dokumen serta barang bukti elektronik dari lokasi. Ia juga menegaskan bahwa tim KPK menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi pada Ahad, 5 April 2026.
Selain itu, KPK memastikan keluarga Ono Surono menyaksikan langsung proses penggeledahan. Kemudian, penyidik menyusun berita acara penyitaan dan meminta pihak terkait menandatangani dokumen tersebut di lokasi.
Pengacara soroti prosedur penggeledahan
Sementara itu, kuasa hukum Ono Surono, Sahali, mempertanyakan langkah penyidik KPK. Ia menyebut penyidik tidak menunjukkan surat izin resmi saat memasuki rumah kliennya di Indramayu.
Menurut Sahali, aturan KUHAP mewajibkan penyidik membawa izin dari ketua pengadilan negeri setempat sebelum melakukan penggeledahan. Oleh karena itu, ia menilai prosedur tersebut tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, ia juga menyatakan penyidik mengambil sejumlah barang yang tidak berkaitan langsung dengan perkara. Misalnya, buku catatan lama, dokumen internal partai, serta telepon genggam yang sudah rusak.
KPK sita uang Ono dan telusuri aliran dana
Lebih lanjut, KPK mendalami aliran dana suap proyek di Kabupaten Bekasi dan menelusuri keterlibatan sejumlah pihak. Bahkan, penyidik menduga salah satu tersangka menyalurkan uang kepada Ono Surono.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan pada Desember 2025.
Selain itu, penyidik juga menetapkan H. M. Kunang dan kontraktor Sarjan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kemudian, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade menjalankan praktik permintaan uang muka proyek atau “ijon”.
“Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ia secara rutin meminta uang ijon proyek melalui perantara,” ujar Asep.
Selanjutnya, KPK mencatat total dugaan penerimaan uang mencapai Rp14,2 miliar. Rinciannya, Sarjan menyerahkan sekitar Rp9,5 miliar dalam empat tahap. Sementara itu, penyidik masih menelusuri aliran dana lain sebesar Rp4,7 miliar dari pihak swasta.
Proses hukum masih berjalan
Pada akhirnya, KPK menegaskan penyidik terus mengembangkan perkara ini. Oleh sebab itu, tim penyidik menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, pihak Ono Surono melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti proses hukum. Namun demikian, mereka tetap menyampaikan keberatan terhadap prosedur penggeledahan yang dilakukan penyidik.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
