Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara; Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis

Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara; Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 201
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – (25/01/2026) Tambang ilegal di Sulawesi Tenggara tidak lagi sekadar pelanggaran hukum. Kini, praktik tersebut berubah menjadi indikator pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan. Lebih jauh, aktivitas tambang berlangsung terbuka dan berulang. Akibatnya, kegagalan otoritas publik semakin terlihat.

Selain itu, negara tidak dapat menyederhanakan persoalan ini sebagai ulah segelintir pelaku. Sebaliknya, skala kerusakan menunjukkan masalah struktural dalam penegakan hukum.

Pertentangan Langsung dengan Konstitusi

Secara konstitusional, tambang ilegal melanggar prinsip negara hukum. Pertama, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Kedua, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan yang sehat.

Dengan demikian, tambang ilegal menafikan mandat konstitusi. Akibatnya, rakyat kehilangan hak atas lingkungan dan sumber daya alam.

Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Pertambangan

Dalam praktiknya, kerusakan akibat tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pada saat yang sama, aktivitas ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan.

Oleh karena itu, setiap kegiatan tanpa izin merupakan kejahatan lingkungan. Lebih tegas lagi, pelanggaran ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

Kerusakan Ekologis dan Dampak Sosial

Pada kenyataannya, tambang ilegal tidak menghadirkan kesejahteraan. Sebaliknya, aktivitas ini memicu deforestasi dan pencemaran air. Akibatnya, masyarakat kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan.

Lebih lanjut, konflik sosial sering muncul di wilayah terdampak. Kondisi ini memperlihatkan kegagalan tata kelola sumber daya alam.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Secara prinsip, hak atas lingkungan sehat merupakan hak asasi manusia. Karena itu, negara wajib melindungi hak tersebut. Namun, pembiaran terhadap tambang ilegal justru memperpanjang pelanggaran HAM.

Dengan kata lain, kejahatan lingkungan selalu berdampak langsung pada kehidupan manusia.

Hilangnya Wibawa Hukum

Jika kondisi ini dibiarkan, hukum akan kehilangan daya paksa. Pada akhirnya, kekuasaan ekonomi ilegal semakin dominan. Akibatnya, keadilan berubah menjadi ilusi.

Situasi ini jelas merusak fondasi negara hukum.

Netralitas yang Menjadi Keberpihakan

Dalam konteks kejahatan lingkungan, negara tidak boleh bersikap netral. Sebab, netralitas semu hanya menguntungkan perusak alam. Oleh karena itu, sikap diam sama dengan keberpihakan terselubung.

Dengan demikian, negara harus bertindak tegas dan konsisten.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekologis

Untuk itu, penanganan tambang ilegal tidak boleh seremonial. Pertama, negara harus menegakkan hukum tanpa kompromi. Kedua, aparat wajib menindak pelaku secara konsisten. Selain itu, pemulihan lingkungan harus berjalan nyata.

Pada saat yang sama, negara perlu membuka ruang pengawasan publik. Dengan cara ini, kejahatan serupa dapat dicegah.

Ujian Moral bagi Negara

Akhirnya, tambang ilegal di Sulawesi Tenggara menjadi ujian moral bagi negara. Jika negara terus membiarkan kerusakan, maka integritas negara ikut dipertaruhkan.

Dalam situasi ini, diam bukan pilihan. Sebaliknya, tindakan tegas menjadi satu-satunya jalan.

Penulis: Midul Makati, SH., MH

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Frustrasi, Kylian Mbappe Dituding Ajak Pemain Real Madrid Tolak Penghormatan untuk Barcelona

    Frustrasi, Kylian Mbappe Dituding Ajak Pemain Real Madrid Tolak Penghormatan untuk Barcelona

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Darman
    • visibility 240
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Sorotan terhadap Mbappe Supercopa Spanyol 2026 terus bergulir setelah final Piala Super Spanyol yang mempertemukan Barcelona dan Real Madrid di Jeddah, Minggu (11/1/2026). Nama Kylian Mbappe mencuat bukan karena kontribusi di lapangan, melainkan karena sikap yang terlihat saat seremoni penyerahan trofi. Barcelona tampil meyakinkan sejak awal pertandingan. Tim asuhan Xavi Hernandez menguasai […]

  • korupsi tambang Konawe Utara di wilayah pertambangan

    KOLTIVNAS Desak Kejagung Periksa Oknum Notaris Terkait Kasus Pertambangan di Konawe Utara  

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle Arin fahrul Sanjaya
    • visibility 494
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – Koalisi Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara–Jakarta (KOLTIVNAS Sultra–Jakarta) menyoroti dugaan keterlibatan notaris berinisial TFA dalam kasus pertambangan bermasalah di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. TFA tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan Komisaris Utama PT Trised Mega Cemerlang (TMC). KOLTIVNAS menilai posisi tersebut menempatkan TFA pada peran strategis dalam […]

  • ilustrasi percepatan huntap Pidie Jaya dan pembangunan infrastruktur pascabencana

    Percepatan Huntap Pidie Jaya Jadi Prioritas Mendagri Tito

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 169
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Percepatan huntap Pidie Jaya menjadi agenda utama pemerintah pusat dalam pemulihan pascabencana di Aceh. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen tersebut melalui percepatan pembangunan hunian tetap dan infrastruktur pendukung bagi warga terdampak. Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, Tito menempatkan hunian tetap sebagai kebutuhan paling […]

  • PPh 21 ditanggung pemerintah sebagai insentif pajak bagi pekerja tahun 2026

    PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Berlaku Penuh Sepanjang 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) — Pemerintah menerapkan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja berpenghasilan tertentu sepanjang 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan yang masih berlangsung. Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Dengan […]

  • TNI membantu korban bencana gempa Sulut di Manado

    Bencana Gempa Sulut: TNI Kerahkan Prajurit Bantu Pemulihan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 98
    • 0Komentar

    JAKARTA (duasatunews.com) – Bencana gempa Sulut mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan prajurit untuk membantu pemulihan di wilayah terdampak, terutama di Kota Manado dan Kota Bitung, Sulawesi Utara. Langkah ini sekaligus mempercepat penanganan dampak gempa dan membantu masyarakat secara langsung. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengatakan prajurit dari Kodam […]

  • aksi mahasiswa menuntut pencabutan IUP PT WIN di Ditjen Minerba Jakarta

    Demo Ricuh, Mahasiswa Terobos Pagar Ditjen Minerba Desak Cabut IUP PT. WIN

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Rahman
    • visibility 634
    • 0Komentar

    JAKARTA, Duasatunews.com – 1 September 2025  Aktivitas pertambangan di Konawe Selatan memicu gelombang protes di Jakarta. Karena itu, puluhan mahasiswa mendatangi Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Senin (1/9/2026). Dalam aksi tersebut, massa secara tegas menuntut pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN). Mahasiswa menilai aktivitas tambang perusahaan […]

expand_less