Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara; Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis

Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara; Pembiaran Negara dan Pengkhianatan Terhadap Keadilan Ekologis

  • account_circle Rahman
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • visibility 397
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, duasatunews.com – (25/01/2026) Tambang ilegal di Sulawesi Tenggara tidak lagi sekadar pelanggaran hukum. Kini, praktik tersebut berubah menjadi indikator pembiaran negara terhadap kejahatan lingkungan. Lebih jauh, aktivitas tambang berlangsung terbuka dan berulang. Akibatnya, kegagalan otoritas publik semakin terlihat.

Selain itu, negara tidak dapat menyederhanakan persoalan ini sebagai ulah segelintir pelaku. Sebaliknya, skala kerusakan menunjukkan masalah struktural dalam penegakan hukum.

Pertentangan Langsung dengan Konstitusi

Secara konstitusional, tambang ilegal melanggar prinsip negara hukum. Pertama, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Kedua, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam. Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan yang sehat.

Dengan demikian, tambang ilegal menafikan mandat konstitusi. Akibatnya, rakyat kehilangan hak atas lingkungan dan sumber daya alam.

Pelanggaran Hukum Lingkungan dan Pertambangan

Dalam praktiknya, kerusakan akibat tambang ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pada saat yang sama, aktivitas ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan.

Oleh karena itu, setiap kegiatan tanpa izin merupakan kejahatan lingkungan. Lebih tegas lagi, pelanggaran ini tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

Kerusakan Ekologis dan Dampak Sosial

Pada kenyataannya, tambang ilegal tidak menghadirkan kesejahteraan. Sebaliknya, aktivitas ini memicu deforestasi dan pencemaran air. Akibatnya, masyarakat kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan.

Lebih lanjut, konflik sosial sering muncul di wilayah terdampak. Kondisi ini memperlihatkan kegagalan tata kelola sumber daya alam.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Secara prinsip, hak atas lingkungan sehat merupakan hak asasi manusia. Karena itu, negara wajib melindungi hak tersebut. Namun, pembiaran terhadap tambang ilegal justru memperpanjang pelanggaran HAM.

Dengan kata lain, kejahatan lingkungan selalu berdampak langsung pada kehidupan manusia.

Hilangnya Wibawa Hukum

Jika kondisi ini dibiarkan, hukum akan kehilangan daya paksa. Pada akhirnya, kekuasaan ekonomi ilegal semakin dominan. Akibatnya, keadilan berubah menjadi ilusi.

Situasi ini jelas merusak fondasi negara hukum.

Netralitas yang Menjadi Keberpihakan

Dalam konteks kejahatan lingkungan, negara tidak boleh bersikap netral. Sebab, netralitas semu hanya menguntungkan perusak alam. Oleh karena itu, sikap diam sama dengan keberpihakan terselubung.

Dengan demikian, negara harus bertindak tegas dan konsisten.

Tuntutan Penegakan Hukum dan Keadilan Ekologis

Untuk itu, penanganan tambang ilegal tidak boleh seremonial. Pertama, negara harus menegakkan hukum tanpa kompromi. Kedua, aparat wajib menindak pelaku secara konsisten. Selain itu, pemulihan lingkungan harus berjalan nyata.

Pada saat yang sama, negara perlu membuka ruang pengawasan publik. Dengan cara ini, kejahatan serupa dapat dicegah.

Ujian Moral bagi Negara

Akhirnya, tambang ilegal di Sulawesi Tenggara menjadi ujian moral bagi negara. Jika negara terus membiarkan kerusakan, maka integritas negara ikut dipertaruhkan.

Dalam situasi ini, diam bukan pilihan. Sebaliknya, tindakan tegas menjadi satu-satunya jalan.

Penulis: Midul Makati, SH., MH

  • Penulis: Rahman
  • Editor: Nur Endana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • proses pengurusan visa pekerja migran Indonesia untuk penempatan luar negeri

    P2MI Siapkan Langkah Atasi Kendala Visa Pekerja Migran ke Eropa

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 455
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com — Visa pekerja migran masih menjadi kendala dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyiapkan langkah lanjutan untuk mempercepat proses administrasi agar penempatan PMI berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menyampaikan hal tersebut saat menerima perwakilan agensi tenaga kerja Opus […]

  • Penikaman Karyawan Rich Club Kendari Belum Terungkap

    Penikaman Karyawan Rich Club Kendari Belum Terungkap

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 435
    • 0Komentar

    JAKARTA,Duasatunews.com – Dua pekan setelah insiden penikaman terhadap karyawan Rich Club Kitchen Bar Executive Karaoke and Lounge di Kota Kendari, kepolisian belum menangkap satu pun terduga pelaku. Kondisi ini memicu sorotan publik, terutama setelah aparat menyebut alasan “zona merah” sebagai kendala penangkapan. Para korban melaporkan kasus tersebut secara resmi ke kepolisian. Aparat mengklaim telah mengantongi […]

  • Pemeriksaan istri Richard Lee di Polda Metro Jaya

    Pemeriksaan Istri Richard Lee oleh Polda Metro Jaya

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Jakarta, (duasatunews.com) – Pemeriksaan istri Richard Lee menjadi bagian dari langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam mendalami kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Penyidik memeriksa Reni Effendi, istri dari Richard Lee, sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan ini untuk […]

  • Perketat seleksi beasiswa LPDP dibahas Komisi X DPR RI di Gedung DPR

    Perketat Seleksi Beasiswa LPDP, Komisi X DPR RI Ingatkan

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle adrian moita
    • visibility 349
    • 0Komentar

    JAKARTA, (duasatunews.com) – Perketat seleksi beasiswa LPDP menjadi perhatian serius DPR setelah muncul polemik yang melibatkan mantan penerima beasiswa. Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief, secara terbuka meminta pemerintah memperkuat mekanisme seleksi agar penerima beasiswa memiliki integritas, nasionalisme, dan komitmen pengabdian yang jelas. Permintaan tersebut muncul setelah pernyataan mantan penerima LPDP berinisial DS menuai […]

  • ott lsm st nikel saat penangkapan di kendari

    OTT LSM atau Skenario? HMI Desak Bongkar Peran Perusahaan dan Aparat

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Rahman
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Jakarta, (Duasatunews.com) — Kepolisian melalui Polresta Kendari menangkap sejumlah oknum LSM dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kasus ini terkait dugaan pemerasan yang menyeret PT ST Nikel Resource di Konawe. Kasus tersebut langsung memicu perhatian publik. Selain itu, banyak pihak meminta aparat mengusut perkara ini secara terbuka dan menyeluruh. Desakan Transparansi Penanganan Kasus Sekretaris Jenderal PTKP […]

  • inovasi gadget 2023 wearable pintar

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Brian Putra
    • visibility 668
    • 0Komentar

    JAKARTA, duasatunews.com – Gadget pintar masa depan menjadi simbol bagaimana teknologi modern semakin menyatu dengan kehidupan manusia melalui wearable cerdas, smart home berbasis AI, dan inovasi ramah lingkungan. Saat ini, teknologi tidak lagi berdiri sebagai alat bantu semata. Sebaliknya, teknologi aktif membentuk cara manusia bekerja, beristirahat, dan berinteraksi. Selain itu, perkembangan gadget menghadirkan pengalaman yang […]

expand_less