Nur Alam Keberatan Cara Pemprov Sultra Tertibkan Aset Daerah
- account_circle Rahman
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- visibility 159
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode, Nur Alam (kanan), bersama mantan Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata, berbincang dengan warga dan aparat di sekitar lokasi penertiban aset daerah di Kota Kendari, Kamis (22/1/2025).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com – Penertiban aset Pemprov Sultra di sekitar kediaman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara dua periode, Nur Alam, memicu keberatan. Nur Alam menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) belum mengedepankan komunikasi, etika pemerintahan, dan prosedur hukum.
Penertiban Aset Pemprov Sultra Dipersoalkan Nur Alam
Nur Alam menegaskan dirinya tidak pernah menguasai aset daerah. Ia hanya menitipkan sejumlah kendaraan tua miliknya di lahan milik pemerintah provinsi.
“Saya tidak pernah mengambil aset daerah. Saya hanya menitipkan kendaraan lama. Setelah tidak lagi menjabat, saya juga tidak menggunakan aset pemerintah,” ujar Nur Alam, Kamis (22/1/2026).
Langkah Pemerintah Dinilai Kurang Komunikatif
Nur Alam menyayangkan cara Pemprov Sultra menangani persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya membuka komunikasi sebelum mengambil tindakan di lapangan.
Ia menilai etika pemerintahan menuntut pendekatan persuasif, terutama terhadap mantan pejabat daerah yang pernah mengabdi cukup lama.
Dampak Penanganan Aset terhadap ASN
Selain itu, Nur Alam menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai pendekatan yang terlalu kaku berpotensi menimbulkan ketakutan di lingkungan birokrasi.
Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan dampak psikologis dan administratif sebelum melanjutkan penataan aset daerah.
Penertiban Aset Pemprov Sultra Sempat Ditunda
Sementara itu, Pemprov Sultra menunda penertiban aset Pemprov Sultra di samping rumah Nur Alam di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (22/1/2025). Hingga kini, pemerintah provinsi belum menetapkan jadwal lanjutan pengambilalihan aset.
Ratusan personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menjaga lokasi sejak pukul 09.00 Wita. Ketegangan sempat muncul antara aparat dan warga. Namun, kedua pihak berhasil meredakan situasi.
Dialog di Lokasi
Selanjutnya, Nur Alam bersama mantan Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata mendatangi lokasi. Keduanya menenangkan massa dan membuka dialog dengan aparat.
Dalam dialog itu, Kepala Satpol PP Sultra Hamim Imbu menjelaskan bahwa jajarannya menjalankan perintah pemerintah provinsi. Ia menegaskan pemerintah memiliki lahan tersebut, termasuk bangunan dan kendaraan yang berada di dalamnya.
Persoalan Administrasi Masih Berjalan
Di sisi lain, Nur Alam menegaskan dirinya masih memegang izin administrasi yang sah. Ia menyebut Pemprov Sultra belum menerbitkan Surat Izin Pencabutan Penghunian (SIPP).
“Selama SIPP belum terbit, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengeksekusi,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah mengajukan Disposisi Umum Memo (DUM) terkait pembelian aset daerah. Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan persetujuan.
Kuasa Hukum Tolak Eksekusi
Sejalan dengan itu, kuasa hukum Nur Alam, Andre Darmawan, menolak rencana penyitaan atau pengosongan aset. Ia menilai izin penghunian masih berlaku.
Karena itu, ia meminta Pemprov Sultra mengikuti prosedur hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.
Pemprov Sultra Belum Sampaikan Sikap
Hingga berita ini terbit, Pemprov Sultra belum menyampaikan keterangan resmi terkait kelanjutan penertiban aset Pemprov Sultra. Proses penyelesaian aset daerah tersebut masih menunggu kejelasan kebijakan dan administrasi pemerintah provinsi.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
