KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Eks Sekdis Bekasi dalam Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara
- account_circle Rahman
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 163
- comment 0 komentar
- print Cetak

ketgam : Gedung merah putih KPK, jakarta selatan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, duasatunews.com — aliran uang suap Bekasi kembali menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS). Langkah ini berkaitan langsung dengan perkara suap yang menyeret Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi nonaktif.
Penyidik KPK memanggil Beni Saputra untuk menelusuri perannya dalam dugaan penerimaan dana. Melalui pemeriksaan ini, KPK ingin memastikan jalur pergerakan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, keterangan Beni Saputra menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik memfokuskan pemeriksaan pada dugaan aliran dana dari Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HMK.
“Penyidik mendalami aliran uang yang Saudara BS terima dari ADK dan HMK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran uang suap Bekasi mengalir ke pihak lain. KPK tidak ingin berhenti pada satu nama saja. Oleh sebab itu, penyidik membuka peluang adanya aktor tambahan yang ikut menerima atau menikmati dana tersebut.
Selanjutnya, KPK memperdalam konstruksi perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan. Melalui rangkaian pemeriksaan saksi, penyidik berupaya memetakan hubungan antara pejabat daerah dan pihak-pihak terkait proyek. Dengan cara ini, KPK berharap dapat mengungkap pola suap secara utuh.
Sementara itu, Budi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Menurutnya, dugaan suap dari pihak pemberi menjadi titik awal pengusutan kasus ini. Namun, KPK tetap menempatkan seluruh proses dalam koridor hukum yang berlaku.
Pada saat yang sama, KPK menegakkan asas praduga tak bersalah. Lembaga antirasuah itu memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan hukum yang adil dan proporsional. Meski demikian, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi.
Dengan demikian, kasus aliran uang suap Bekasi menambah daftar perkara korupsi di tingkat pemerintah daerah. KPK berharap penanganan perkara ini dapat memberi efek jera serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers

Saat ini belum ada komentar