KPK Periksa Rini Soemarno di Kasus Korupsi Gas PGN
- account_circle adrian moita
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 48
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung KPK RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
” KPK periksa Rini Soemarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Pemeriksaan ini menandai pendalaman peran pengambil kebijakan di sektor BUMN dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga jutaan dolar Amerika Serikat.“
Jakarta, duasatunews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi sektor energi. Dalam tahap terbaru, KPK periksa Rini Soemarno, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat. Selain itu, penyidik meminta keterangan Rini dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 2014–2019. Berdasarkan catatan internal KPK, Rini hadir dan tiba di lokasi sekitar pukul 13.14 WIB.
KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Kerja Sama PGN–IAE
Pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang berlangsung pada periode 2017–2021.
Sebelumnya, PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2017 pada Desember 2016. Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari IAE. Meski demikian, pada November 2017, manajemen PGN tetap menandatangani perjanjian kerja sama jual beli gas dengan perusahaan tersebut.
Tak lama kemudian, PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat. Transaksi inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK karena dinilai tidak sejalan dengan perencanaan korporasi awal.
KPK Panggil Saksi Lain di Kasus Korupsi Gas
Selain KPK periksa Rini Soemarno, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari sektor migas dan akademisi. Mereka antara lain Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro, mantan Direktur Gas Bumi BPH Migas, serta Prof. Tutuka Ariadji dari Institut Teknologi Bandung yang pernah menjabat Direktur Jenderal Migas.
Sementara itu, KPK juga meminta keterangan Wiko Migantoro, mantan Direktur Utama Pertamina Gas. Pemeriksaan para saksi ini bertujuan memperjelas proses pengambilan keputusan, tata kelola perusahaan, serta pengawasan pemerintah dalam kerja sama PGN–IAE.
Kerugian Negara dan Arah Penyidikan
Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur korporasi dan pejabat. Berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kerja sama tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.
Oleh karena itu, KPK menegaskan akan terus mendalami peran setiap pihak. Lembaga antirasuah tersebut juga memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
