DPR MKMK Adies Kadir: Puan Tegaskan MKMK Tak Berwenang
- account_circle adrian moita
- calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
- visibility 96
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) — DPR MKMK Adies Kadir menjadi sikap resmi Dewan Perwakilan Rakyat setelah rapat paripurna menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
DPR MKMK Adies Kadir Ditetapkan Lewat Rapat Paripurna
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Menurut Puan, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada lembaga pengusul untuk memilih hakim konstitusi.
Puan menegaskan DPR telah menjalankan seluruh tahapan pencalonan dan pengesahan Adies Kadir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, DPR menilai MKMK tidak memiliki dasar kewenangan untuk memproses laporan yang mempersoalkan mekanisme pengusulan hakim MK.
Sikap DPR MKMK Adies Kadir soal Kewenangan Pengusulan Hakim MK
Lebih lanjut, DPR mendasarkan sikap tersebut pada ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Aturan itu menegaskan bahwa kewenangan pengusulan hakim konstitusi berada pada lembaga negara pengusul, termasuk DPR.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat dan merumuskan tiga kesimpulan utama. Pertama, Komisi III menyatakan MKMK tidak berwenang menindaklanjuti laporan terkait proses pengusulan Adies Kadir. Kedua, Komisi III meminta MKMK tetap fokus pada penegakan kode etik hakim konstitusi yang sedang menjabat. Ketiga, Komisi III merekomendasikan Mahkamah Konstitusi memperjelas tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.
Setelah itu, pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju dan mengesahkan kesimpulan tersebut melalui ketukan palu sidang.
DPR dan MKMK Tegaskan Batas Kewenangan Etik Hakim MK
Sementara itu, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan pihaknya menghormati kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi. Namun, ia menegaskan MKMK tetap menjalankan tugasnya secara independen sesuai mandat etik yang berlaku.
Latar Belakang DPR MKMK Adies Kadir
DPR mengusulkan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026. Selanjutnya, Adies mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 5 Februari 2026.
Sehari setelah pelantikan, sejumlah praktisi hukum dan akademikus melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan tersebut kemudian memicu pembahasan mengenai batas kewenangan MKMK dalam rapat-rapat DPR.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
