Pengajuan RKAB Tambang 2026, Kementerian ESDM: Kita Akan Sesuaikan
- account_circle Rahman
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- visibility 273
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Duasatunews.com – Penyesuaian RKAB Minerba 2026 menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengendalikan produksi mineral dan batubara agar sesuai dengan kebutuhan industri dalam negeri. Melalui kebijakan ini, pemerintah menjaga keseimbangan pasar sekaligus stabilitas harga komoditas tambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 tidak hanya mengikuti usulan perusahaan tambang. Pemerintah menyesuaikan volume produksi dengan kebutuhan industri pengolahan dan pemurnian nasional.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan pemerintah mengevaluasi setiap RKAB secara menyeluruh. Pertama, pemerintah menghitung kebutuhan industri dalam negeri. Selanjutnya, pemerintah menilai kemampuan pasar menyerap produksi tambang.
“Pemerintah menghitung kebutuhan industri dan kemampuan pasar. Setelah itu, kami melakukan penyesuaian RKAB Minerba 2026,” kata Yuliot di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Produksi Tambang Dikendalikan Lebih Terukur
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengendalikan volume produksi secara terukur. Dengan begitu, pemerintah mencegah kelebihan pasokan yang dapat menekan harga mineral dan batubara.
Selain itu, langkah ini melindungi kepentingan negara dan pelaku usaha. Produksi yang seimbang membantu perusahaan menjaga keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan RKAB sebagai instrumen utama pengendalian sektor pertambangan.
Dukungan Nyata terhadap Hilirisasi
Di sisi lain, kebijakan RKAB juga memperkuat program hilirisasi nasional. Pemerintah mengarahkan produksi tambang untuk memenuhi kebutuhan smelter dalam negeri secara berkelanjutan.
Dengan pasokan bahan baku yang stabil, industri pengolahan mineral dapat beroperasi lebih optimal. Akibatnya, nilai tambah sumber daya alam meningkat dan ketergantungan ekspor bahan mentah berkurang.
“Kami mengarahkan produksi tambang untuk mendukung industri nasional, bukan hanya ekspor,” tegas Yuliot.
Selanjutnya, Kementerian ESDM mewajibkan perusahaan menyusun RKAB secara realistis dan berbasis data aktual. Pemerintah menilai aspek teknis, lingkungan, kepatuhan hilirisasi, serta kewajiban domestic market obligation (DMO).
RKAB menjadi dokumen wajib bagi setiap perusahaan tambang. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi.
Melalui penyesuaian RKAB Minerba 2026, pemerintah menata sektor pertambangan secara lebih terarah. Pada akhirnya, kebijakan ini memperkuat keberlanjutan industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
- Penulis: Rahman
- Editor: Nur Endana
- Sumber: https://www.esdm.go.id

Saat ini belum ada komentar