Feny Tri Indah Kasim Soroti Dana Jamrek yang “Dilarikan” ke Pusat
- account_circle Afs
- calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
- visibility 686
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – 22 September 2025 Pengelolaan Dana Jamrek Sultra kembali menuai sorotan. Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta, Feny Tri Indah Kasim, mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang memusatkan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Feny, dana reklamasi tambang seharusnya menjamin pemulihan lingkungan pascatambang di daerah penghasil. Namun, sentralisasi pengelolaan justru membuat pemerintah daerah kesulitan mengakses dana tersebut, sementara masyarakat lokal terus menanggung dampak pertambangan.
Kritik Sentralisasi Dana Jaminan Reklamasi
Feny menilai pemerintah pusat perlu mengubah pola pengelolaan Dana Jamrek Sultra agar lebih berpihak pada daerah. Ia menegaskan dana reklamasi bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, tetapi instrumen penting untuk memulihkan lingkungan yang rusak.
“Dana reklamasi tambang harus kembali ke daerah. Di sanalah kerusakan terjadi dan di sanalah pemulihan harus dilakukan,” tegas Feny, Senin (22/9/2025).
Dampak Tambang Dirasakan Langsung Masyarakat
Ia menjelaskan aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara telah memicu lubang tambang terbuka, lahan kritis, serta pencemaran pesisir. Sedimentasi laut akibat tambang juga mengancam mata pencaharian nelayan lokal.
Isu ini sejalan dengan laporan berbagai organisasi lingkungan, termasuk JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) dan WALHI, yang kerap menyoroti lemahnya reklamasi pascatambang di daerah penghasil mineral.
Desakan Transparansi Pengelolaan Dana Reklamasi
Feny mendesak pemerintah membuka data jumlah dana reklamasi yang telah dikumpulkan dari perusahaan tambang, khususnya di Sulawesi Tenggara. Ia menilai transparansi menjadi syarat utama pengawasan publik.
“Pemerintah harus menyampaikan secara terbuka jumlah dana yang terkumpul dan penggunaannya. Tanpa transparansi, masyarakat sulit memastikan reklamasi benar-benar berjalan,” ujarnya.
Ia merujuk pada regulasi reklamasi yang selama ini berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM, namun dinilai belum memberikan dampak nyata di lapangan.
Dorongan Kembalikan Kewenangan ke Daerah
Selain transparansi, Feny mendorong pemerintah mengembalikan kewenangan pengelolaan dana reklamasi ke pemerintah daerah. Menurutnya, daerah lebih memahami kondisi geografis, sosial, dan lingkungan setempat.
“Kami mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi kebijakan ini. Tata kelola pertambangan yang adil harus memberi ruang bagi daerah,” katanya.
Isu reklamasi tambang ini juga berkaitan dengan sejumlah laporan sebelumnya di duasatunews.com, seperti kerusakan lingkungan akibat tambang di Sultra dan ancaman sedimentasi tambang terhadap nelayan lokal.
Seruan Konsolidasi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil
Menutup pernyataannya, Feny mengajak mahasiswa, masyarakat sipil, dan organisasi lingkungan di Sulawesi Tenggara bersatu menuntut transparansi dan desentralisasi pengelolaan Dana Jamrek Sultra.
“Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal masa depan lingkungan dan generasi Sultra. Kita tidak boleh diam,” pungkasnya.

Saat ini belum ada komentar