KENDARI, (Duasatunews.com) — Polresta Kendari menahan seorang pria berinisial AK (26) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Kasus ini menyebabkan kerugian masyarakat hingga sekitar Rp1,8 miliar dan menimpa ratusan calon jamaah di Sulawesi Tenggara.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan bahwa tersangka menjalankan penipuan dengan mencatut nama perusahaan perjalanan resmi PT Travelina Indonesia yang berbasis di Jakarta. Pelaku menawarkan paket perjalanan umrah kepada masyarakat di Kendari dan sekitarnya.
Modus Mengaku Perwakilan Travel Resmi
AK memperkenalkan dirinya sebagai perwakilan resmi perusahaan travel tersebut di Kendari. Ia meyakinkan masyarakat dengan berbagai promosi perjalanan umrah serta menawarkan jadwal keberangkatan dalam waktu dekat.
Namun, para jamaah tidak menyetor dana ke rekening perusahaan. AK justru mengarahkan seluruh pembayaran ke rekening pribadinya. Cara ini membuat para korban percaya bahwa proses pendaftaran mereka berjalan resmi.
Ratusan Jamaah Gagal Berangkat
Hasil penyelidikan menunjukkan sebanyak 144 orang menjadi korban dalam kasus ini. Jumlah itu terdiri dari 64 jamaah yang telah terdaftar sebagai peserta umrah dan 80 orang calon jamaah lainnya.
Para jamaah sebelumnya dijadwalkan berangkat pada Maret 2026. Namun hingga waktu keberangkatan tiba, perjalanan tersebut tidak pernah terlaksana. Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Gunakan Skema Mirip Ponzi
Penyidik menemukan bahwa AK menjalankan bisnis travel tersebut dengan sistem yang menyerupai skema ponzi. Ia menggunakan dana pendaftar baru untuk membiayai keberangkatan jamaah yang mendaftar lebih dahulu.
Skema ini sempat berjalan untuk beberapa waktu. Namun sistem tersebut akhirnya macet ketika harga perjalanan umrah meningkat pada musim keberangkatan tertentu atau high season. Pelaku tidak mampu lagi menutup biaya operasional sehingga pemberangkatan jamaah gagal dilakukan.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas travel ilegal tersebut. Barang bukti tersebut antara lain spanduk promosi travel, paspor jamaah, kuitansi pembayaran, serta tiket pesawat yang masa berlakunya telah habis.
AK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 122 juncto Pasal 115 serta Pasal 124 juncto Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta pasal lain dalam KUHP. Ancaman hukuman yang menunggu tersangka mencapai enam hingga delapan tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar.
Polisi Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel
Polresta Kendari juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional travel tersebut.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah sebelum melakukan pembayaran. Masyarakat sebaiknya memastikan biro perjalanan telah memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut Edwin, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha travel di Sulawesi Tenggara agar mengurus izin operasional secara resmi. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Agama, hingga saat ini belum ada biro travel di wilayah Sulawesi Tenggara yang memiliki izin PPIU secara mandiri.


Refer friends and colleagues—get paid for every signup!
5 Maret 2026 9:32 am