Praperadilan Yaqut Cholil Ditunda, KPK Ajukan Penjadwalan Ulang
- account_circle adrian moita
- calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
- visibility 90
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, (duasatunews.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyampaikan permintaan itu karena tim hukumnya harus menghadiri beberapa sidang lain pada hari yang sama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Biro Hukum KPK telah mengirim surat resmi kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa keterbatasan personel membuat KPK tidak dapat mengikuti seluruh agenda persidangan secara bersamaan.
“Kami menangani empat sidang praperadilan lain pada hari yang sama,” ujar Budi di Jakarta, Selasa.
Empat Perkara Lain Berlangsung Bersamaan
Empat perkara tersebut mencakup kasus kartu tanda penduduk elektronik, perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, serta dua permohonan praperadilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara. Seluruh perkara itu berlangsung dalam waktu berdekatan dan menuntut kehadiran tim hukum secara paralel.
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dalam proses tersebut, penyidik menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dua hari kemudian, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai itu masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman perkara.
KPK Cegah Tiga Pihak ke Luar Negeri
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour. KPK mengambil langkah ini untuk memastikan kelancaran pemeriksaan.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka. Menanggapi penetapan tersebut, Yaqut mengajukan praperadilan Yaqut Cholil ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pengadilan Jadwalkan Sidang Ulang
Pengadilan awalnya menjadwalkan sidang perdana pada 24 Februari 2026. Namun, majelis hakim menunda sidang tersebut setelah menerima surat permohonan dari KPK. Pengadilan kemudian menetapkan jadwal baru untuk sidang lanjutan pada 3 Maret 2026.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: DUASATUNEWS.COM
