Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker, KPK Periksa Empat Saksi
- account_circle adrian moita
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- visibility 129
- comment 0 komentar
- print Cetak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) – Pemerasan sertifikat K3 Kemnaker kini menjadi fokus penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menelusuri dugaan permintaan dan penerimaan uang dalam proses penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebagai bagian dari pengusutan kasus pemerasan sertifikat K3 Kemnaker, tim penyidik KPK memeriksa empat orang saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan permintaan dan penerimaan uang. Menurut Budi, praktik tersebut diduga berkaitan langsung dengan proses penerbitan sertifikat K3 di Kemnaker.
Dalam agenda pemeriksaan, penyidik meminta keterangan Deka Perdanawan Rudianto selaku Direktur PT Delta Indonesia Pranenggar. Selain itu, penyidik menggali keterangan Etty Wahyuni yang menjabat Direktur PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia.
Penyidik juga menghadirkan Fitriana Bani Gunaharti Sub sebagai saksi lain. Fitriana pernah menjabat Koordinator II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 pada periode Mei 2021 hingga Juni 2025. Pada kesempatan yang sama, penyidik memeriksa Gunawan Wibiksana yang bertugas sebagai P3K di Kemnaker.
Sebelumnya, KPK telah mengembangkan perkara pemerasan sertifikat K3 Kemnaker dengan menetapkan tiga tersangka baru. Penyidik menjerat Chairul Fadhly Harahap yang menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker.
Selain Chairul, penyidik juga menjerat Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Humas Kemnaker. Selanjutnya, KPK menetapkan Haiyani Rumondang, mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Budi Prasetyo menyampaikan penetapan tersangka itu kepada wartawan pada Kamis (11/12/2025). Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk bukti aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan sertifikat K3 Kemnaker.
Saat ini, KPK membatasi perjalanan ketiga tersangka ke luar negeri. Langkah tersebut bertujuan menjaga efektivitas penyidikan sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan lancar hingga tahap penuntutan.
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: DUASATUNEWS.COM
