IMPH Beber Dugaan Penyimpangan PT VDM di Konsel, Kejagung Diminta Turun Tangan
- account_circle Brian Putra
- calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
- visibility 222
- comment 0 komentar
- print Cetak

IMPH Desak dirjen minerba untuk tidak keluarkan RKAB PT VDM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, duasatunews.com – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) menolak penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Visi Debtindo Mineral (VDM) untuk tahun 2026. Organisasi tersebut menyampaikan desakan itu setelah menyoroti kuota RKAB PT VDM pada 2023 yang mencapai 600.000 metrik ton (MT).
IMPH menegaskan kuota RKAB harus mengakomodasi penjualan bijih nikel yang berasal dari hasil produksi perusahaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya. Namun, tim IMPH mengaku tidak melihat aktivitas penambangan saat melakukan pemantauan di lapangan.
Menurut IMPH, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal bijih nikel yang masuk dalam kuota RKAB perusahaan.
IMPH Soroti Dugaan Penyalahgunaan RKAB
Ketua Umum IMPH, Rendy Salim, mengatakan perusahaan wajib menggunakan kuota RKAB untuk menjual hasil produksi dari wilayah IUP sendiri.
“Perusahaan seharusnya memakai kuota RKAB sebesar 600.000 MT untuk menjual bijih nikel hasil produksinya. Namun, kami tidak melihat aktivitas penambangan di wilayah IUP PT VDM,” kata Rendy.
IMPH menduga pihak tertentu memanfaatkan dokumen RKAB PT VDM untuk memfasilitasi penjualan ore nikel dari sejumlah perusahaan lain di Konawe Selatan.
Rendy menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan PT Macika Mada Madana (MMN), PT Jagad Rayatama (JR), PT Sambas Minerals Mining (SMM), PT Triple Eight, dan PT Integra Mining Nusantara (IMN). Menurut IMPH, kelima perusahaan tersebut tidak mengantongi RKAB pada 2023.
IMPH meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa dugaan tersebut secara menyeluruh. Organisasi itu menilai langkah cepat dapat mencegah persoalan hukum yang lebih besar.
IMPH Minta Dirjen Minerba Tidak Terbitkan RKAB
Selain itu, IMPH menduga cadangan bijih nikel di wilayah IUP PT VDM mulai menipis. Organisasi tersebut juga menilai kadar nikelnya tidak lagi memenuhi standar pasar.
“Kami menduga kondisi cadangan nikel mendorong pihak tertentu memanfaatkan dokumen RKAB agar kuota yang tersedia tetap terpenuhi,” ujar Rendy.
Atas dasar dugaan tersebut, IMPH meminta Dirjen Minerba menolak penerbitan RKAB PT VDM pada 2026. Menurut organisasi itu, keputusan tersebut dapat mencegah munculnya persoalan baru dan potensi kerugian negara.
Desak Kejaksaan Agung Lakukan Penyelidikan
IMPH juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera membuka penyelidikan. Organisasi tersebut meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang mereka duga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan karena perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Rendy.
IMPH menilai dugaan penggunaan dokumen RKAB PT VDM untuk penjualan ore nikel ilegal dapat merugikan negara. Organisasi itu juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum pernah menangani perkara serupa di sektor pertambangan.
Menutup keterangannya, Rendy berharap Dirjen Minerba dan Kejaksaan Agung segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, pemerintah perlu bertindak cepat agar persoalan tersebut tidak berkembang dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut karena negara dapat menanggung kerugian yang lebih besar,” tutup Rendy.
- Penulis: Brian Putra
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: Redaksi
