Kementerian PPPA Gandeng 15 K/L Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
- account_circle Reski
- calendar_month Senin, 8 Jun 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto:Menteri PPPA Arifah Fauzi memimpin rapat koordinasi bersama 15 kementerian dan lembaga untuk memperkuat Perlindungan Anak Dunia Digital melalui implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2025.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta,(duasatunews.com) – Perlindungan Anak Dunia Digital menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat. Untuk memperkuat upaya tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menggandeng 15 kementerian dan lembaga (K/L) dalam menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025–2029.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan setiap kementerian dan lembaga telah memaparkan program yang berjalan serta rencana tindak lanjut guna mendukung implementasi peraturan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat Perlindungan Anak Dunia Digital.
Perlindungan Anak Dunia Digital Dimulai dari Keluarga
Menurut Arifah, keluarga memiliki peran utama dalam menjaga keamanan anak saat mengakses internet. Orang tua perlu memahami berbagai risiko digital agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada anak.
Arifah menjelaskan bahwa keluarga merupakan garda terdepan dalam mencegah anak terpapar konten negatif maupun ancaman kejahatan siber. Karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan literasi digital bagi orang tua dan masyarakat.
Selain keluarga, sekolah juga berperan penting dalam membangun budaya digital yang sehat. Sekolah perlu memberikan pendidikan literasi digital sejak usia dini hingga perguruan tinggi agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Lingkungan masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang ramah anak. Berbagai pihak dapat memperkuat efektivitas program perlindungan yang pemerintah jalankan.
Kolaborasi Perkuat Perlindungan Anak Dunia Digital
Perpres Nomor 87 Tahun 2025 mendorong pencegahan berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat membahayakan anak. Pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dengan menggandeng kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan masyarakat.
Arifah menegaskan bahwa Perlindungan Anak Dunia Digital tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Seluruh pemangku kepentingan perlu bekerja sama agar anak Indonesia tumbuh dan berkembang secara aman di era digital.
Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, pemerintah juga mendorong partisipasi aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas anak saat menggunakan perangkat digital. Pendampingan yang konsisten membantu orang tua mengurangi risiko paparan konten negatif, penipuan daring, perundungan siber, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
Melalui program Perlindungan Anak Dunia Digital, pemerintah berharap tercipta lingkungan internet yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Upaya tersebut juga sejalan dengan peningkatan literasi digital nasional agar anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, produktif, dan bertanggung jawab.
Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan akan terus memperkuat edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan anak di era digital. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, anak-anak Indonesia dapat mengakses teknologi secara aman sekaligus memperoleh manfaat positif dari perkembangan digital.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Isyana Bagoes Oka, serta Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Molly Prabawaty.
- Penulis: Reski
- Editor: Nur Wayda

Saat ini belum ada komentar