KUHAP Baru KPK: Tersangka Tak Ditampilkan
- account_circle adrian moita
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- visibility 199
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, (duasatunews.com) — KUHAP baru KPK mendorong perubahan dalam pola penyampaian informasi publik. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
👉 Tautan internal: https://duasatunews.com/tag/hukum
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaganya menyesuaikan pola komunikasi publik sesuai ketentuan KUHAP baru. Menurut Asep, aturan tersebut menekankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak tersangka dalam setiap tahapan proses hukum.
“Mungkin rekan-rekan bertanya, konferensi pers hari ini terlihat berbeda karena kami tidak menampilkan tersangka. Salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
KUHAP Baru KPK Tekankan Praduga Tak Bersalah
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa KUHAP baru menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama penegakan hukum. Oleh karena itu, KPK menyesuaikan mekanisme penyampaian informasi agar tetap transparan tanpa melanggar hak para pihak.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak. Karena itu, kami mengikuti ketentuan tersebut,” kata Asep.
Meski demikian, KPK menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tetap berjalan kuat. KPK terus melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara secara profesional dan akuntabel.
Disampaikan Saat Pengumuman OTT Pajak
Asep menyampaikan kebijakan tersebut saat KPK mengumumkan penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Dalam konteks ini, KPK tetap menyampaikan pokok perkara kepada publik. Namun, lembaga antirasuah menyesuaikan format konferensi pers agar selaras dengan KUHAP baru.
KUHAP Berlaku Efektif Sejak 2026
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkan aturan tersebut pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 KUHAP, regulasi ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sejak itu, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, wajib menyesuaikan prosedur penanganan perkara.
👉 Tautan ke luar: https://www.kpk.go.id
- Penulis: adrian moita
- Editor: Nur Wayda
- Sumber: duasatunews.com
